Pemusnahan 7,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Mojokerto: Bea Cukai Jatim I Tegaskan Perlindungan Masyarakat dan Dukungan untuk Industri Legal
MOJOKERTO, 4 November 2025 — KORAN MERAH PUTIH Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur I kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban ekonomi di wilayah Jawa Timur. Bertempat di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA), Mojokerto, Bea Cukai melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa rokok ilegal hasil penindakan, dengan menggunakan mesin insinerator berteknologi ramah lingkungan.

Kegiatan ini dipimpin oleh Ahmad Fatoni, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jawa Timur I, yang mewakili Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I. Fatoni menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai untuk menegakkan hukum, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta menjaga penerimaan negara agar tetap optimal.
> “Pemusnahan ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam melindungi masyarakat dan dunia usaha dari peredaran rokok ilegal. Seluruh barang hasil penindakan dimusnahkan agar tidak disalahgunakan, dengan metode insinerator yang aman dan sesuai standar lingkungan,” ujar Fatoni.
Skala Pemusnahan dan Dampak Ekonomi
Dalam kegiatan ini, Bea Cukai Jawa Timur I memusnahkan 7,2 juta batang rokok ilegal, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp10,7 miliar. Potensi penerimaan negara yang hilang akibat tidak dibayarkannya cukai diperkirakan mencapai Rp7 miliar.
Rokok ilegal ini merupakan hasil penindakan terhadap peredaran produk tembakau tanpa pita cukai resmi, yang selama ini mengancam keadilan ekonomi dan stabilitas fiskal. Kegiatan ini juga mencerminkan pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai Industrial Assistance dan Community Protector—melindungi dunia usaha yang taat aturan serta menjaga masyarakat dari produk ilegal yang tidak aman.
Peran Bea Cukai dalam Melindungi Industri Legal
Ahmad Fatoni menekankan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku industri yang patuh terhadap peraturan. Oleh karena itu, Bea Cukai berkomitmen untuk terus menjalankan tugasnya dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil.
> “Tugas kami tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga memberikan perlindungan bagi pelaku industri yang telah menjalankan kewajibannya. Rokok ilegal harus diberantas agar iklim usaha tetap kondusif dan adil,” tegas Fatoni.
Selain itu, pemusnahan ini juga menjadi pesan moral kepada masyarakat agar tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal. Produk tanpa pita cukai resmi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Upaya Berkelanjutan untuk Ekonomi Nasional yang Adil
Pemusnahan rokok ilegal ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat penegakan hukum di bidang cukai dan menjaga perekonomian nasional yang adil dan berdaya saing. Bea Cukai menegaskan bahwa upaya pemberantasan rokok ilegal dilakukan secara berkesinambungan, melalui kegiatan intelijen, operasi lapangan, dan kerja sama dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum.
Kegiatan ini sejalan dengan program nasional “Gempur Rokok Ilegal”, yang menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat hukum, dan masyarakat untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal di seluruh Indonesia.
Edukasi dan Partisipasi Masyarakat
Fatoni menambahkan bahwa penegakan hukum tidak akan efektif tanpa dukungan masyarakat. Oleh karena itu, Kanwil DJBC Jawa Timur I terus melakukan sosialisasi dan edukasi publik mengenai bahaya rokok ilegal.
> “Kami mengajak masyarakat untuk mendukung gerakan Gempur Rokok Ilegal. Jangan membeli, menjual, atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai resmi. Kepatuhan terhadap aturan cukai adalah dukungan nyata bagi pembangunan nasional,” ujar Fatoni.
Edukasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran bahwa setiap rupiah penerimaan cukai yang sah kembali digunakan untuk pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.
Rokok Ilegal: Ancaman bagi Keuangan Negara dan Kesehatan Publik
Rokok ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Produk tanpa pita cukai resmi tidak melalui pengawasan kualitas, sehingga berpotensi mengandung bahan berbahaya. Selain itu, peredaran rokok ilegal merusak persaingan usaha, karena industri legal yang mematuhi aturan dirugikan oleh produk ilegal yang dijual lebih murah.
Seruan Bersama untuk Mendukung “Gempur Rokok Ilegal”
Bea Cukai mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam gerakan nasional “Gempur Rokok Ilegal”, sebagai bentuk sinergi antara pemerintah, aparat hukum, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menjaga stabilitas fiskal nasional.
> “Pemberantasan rokok ilegal bukan hanya tugas Bea Cukai, tetapi tanggung jawab kita semua sebagai warga negara. Dukungan masyarakat akan memperkuat upaya kami dalam menjaga penerimaan negara dan melindungi kesejahteraan rakyat,” pungkas Ahmad Fatoni.
Kegiatan pemusnahan ini menjadi bukti nyata bahwa Bea Cukai Jawa Timur I senantiasa berkomitmen melindungi masyarakat dan mendampingi industri legal, membangun ekosistem ekonomi nasional yang sehat, adil, dan berdaya saing, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap integritas lembaga pemerintah dalam mengelola keuangan negara. (DN)

