Kejari Tanjung Perak Amankan Rp70 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pemeliharaan Kolam Pelabuhan: Komitmen Tegakkan Hukum dan Jaga Keuangan Negara
SURABAYA, 5 November 2025 — KORAN MERAH PUTIH Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi serta perlindungan terhadap keuangan negara. Melalui penyidikan mendalam terhadap dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun anggaran 2023–2024, tim penyidik berhasil menyita uang tunai senilai Rp70 miliar sebagai barang bukti.
Penyitaan tersebut diumumkan dalam konferensi pers resmi yang digelar di Surabaya, Rabu (5/11/2025), oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Dr. Ricky Setiawan Anas, S.H., M.H., CSSL, didampingi jajaran pejabat struktural Kejari.
> “Tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang tunai sebesar Rp70 miliar. Dana tersebut akan diajukan sebagai barang bukti dalam persidangan dan merupakan bagian dari langkah pemulihan kerugian negara melalui mekanisme asset recovery,” ujar Ricky.
Langkah Transparan: Dana Disimpan di Rekening Kejaksaan
Sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan transparansi, Ricky menjelaskan bahwa uang hasil penyitaan sementara akan dititipkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) milik Kejaksaan Republik Indonesia yang dikelola melalui bank BUMN rekanan Kejari Tanjung Perak.
> “Dana tersebut akan tetap aman di rekening Kejaksaan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dari sana akan ditentukan nilai kerugian negara secara pasti dan besaran uang pengganti yang wajib dibayarkan oleh para pihak terkait,” jelasnya.
Kebijakan ini, menurut Ricky, menjadi wujud komitmen Kejaksaan dalam menerapkan prinsip transparansi publik dan akuntabilitas keuangan negara, serta memastikan bahwa setiap barang bukti keuangan dikelola secara tertib dan profesional.
Proses Penyidikan Intensif: Puluhan Saksi dan Ahli Diperiksa
Dalam rangka mengungkap konstruksi hukum perkara secara komprehensif, Kejari Tanjung Perak telah memeriksa lebih dari 41 saksi serta sejumlah ahli di bidang keuangan negara dan teknik kelautan.
Selain itu, pada Kamis (9/10/2025), tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor PT Pelindo Sub Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen proyek, dua unit laptop, dan beberapa telepon genggam yang diduga berkaitan langsung dengan pelaksanaan proyek pengerukan dan pemeliharaan kolam pelabuhan.
> “Kami menemukan sejumlah dokumen penting, baik fisik maupun elektronik, yang menjadi petunjuk kuat untuk memperkuat pembuktian perkara,” ungkap Ricky.
Penyidik kini tengah melakukan pendalaman terhadap aliran dana dan proses pengadaan jasa yang menjadi bagian dari kegiatan proyek tersebut, guna memastikan tidak adanya penyimpangan prosedural maupun kerugian negara yang lebih besar.
Penetapan Tersangka Menunggu Kecukupan Alat Bukti
Kajari Ricky Setiawan Anas menegaskan bahwa pihaknya belum mengumumkan nama tersangka karena penyidikan masih dalam tahap pengumpulan dan verifikasi alat bukti.
> “Kami tetap bekerja berdasarkan prinsip due process of law. Begitu kami meyakini bahwa alat bukti sudah lengkap dan memenuhi unsur pidana, penetapan tersangka akan segera diumumkan secara resmi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa proses hukum dalam perkara ini akan dilaksanakan secara hati-hati, transparan, dan akuntabel, dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Selaras dengan Kebijakan Nasional dan Arahan Jaksa Agung
Ricky menegaskan bahwa langkah Kejari Tanjung Perak dalam menangani perkara ini merupakan implementasi langsung dari kebijakan nasional pemberantasan korupsi yang digariskan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.
Hal ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan Rencana Aksi (Renaksi) Program Prioritas Nasional, khususnya dalam mendukung visi pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka, yang salah satu fokusnya adalah reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta penguatan pemberantasan korupsi dan narkoba.
> “Kejaksaan tidak hanya melakukan penindakan hukum, tetapi juga mendukung perbaikan sistem tata kelola BUMN, dalam hal ini PT Pelindo Regional 3, agar sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG). Ini merupakan bentuk keadilan yang bersifat rehabilitatif,” ujar Ricky.
Menjaga Integritas Proyek Strategis Nasional
Ricky menambahkan bahwa proyek pengerukan dan pemeliharaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak merupakan proyek strategis nasional yang berperan vital dalam menjaga kelancaran arus logistik dan perdagangan di kawasan timur Indonesia.
> “Pelabuhan Tanjung Perak adalah simpul utama rantai pasok nasional. Karena itu, kami memastikan setiap kegiatan proyeknya berjalan sesuai ketentuan, efisien, dan bebas dari praktik penyimpangan,” tegasnya.
Ia menegaskan, langkah hukum ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga merupakan bagian dari fungsi pengawasan Kejaksaan terhadap pengelolaan keuangan negara, guna menjaga kepercayaan publik serta efektivitas pembangunan infrastruktur strategis.
Pengembalian Dana Tidak Hentikan Proses Hukum
Dalam kesempatan yang sama, Ricky menegaskan bahwa pengembalian sebagian uang hasil dugaan korupsi tidak menghentikan proses pidana.
> “Proses hukum tetap berjalan. Pengembalian uang hanyalah bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, bukan dasar untuk menghentikan penyidikan. Kami akan menuntaskan perkara ini secara tuntas, objektif, dan transparan demi tegaknya supremasi hukum,” pungkasnya.
Implikasi dan Dampak Bagi Reformasi Birokrasi Keuangan Negara
Kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut nilai keuangan negara yang besar, tetapi juga menyangkut integritas tata kelola proyek strategis yang menopang ekonomi nasional.
Dalam konteks reformasi birokrasi dan penguatan sistem integritas aparatur, langkah tegas Kejari Tanjung Perak menjadi contoh konkret penerapan prinsip clean government dan good governance di daerah.
Keberhasilan penyidik dalam menyita Rp70 miliar sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan barang bukti menjadi indikator kuat bahwa penegakan hukum kini tidak hanya menindak, tetapi juga memperbaiki sistem — sejalan dengan paradigma restorative and preventive justice yang tengah dikembangkan Kejaksaan RI.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum pembenahan tata kelola keuangan proyek publik dan BUMN agar lebih transparan dan akuntabel. Kejari Tanjung Perak menegaskan bahwa pihaknya akan terus berperan aktif mengawal pembangunan ekonomi maritim Indonesia, dengan memastikan setiap rupiah uang negara digunakan sesuai peruntukannya dan setiap pelanggaran hukum ditindak tanpa pandang bulu.
> “Kami tidak hanya mengusut tindak pidana, tetapi juga menjaga keberlanjutan pembangunan nasional melalui penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan rakyat,” tutup Kajari Ricky dengan tegas. (DN)

