Pemakaian Nama Tanpa Hak: Antara Itikad Baik, Niat Jahat dan Konsekuensi Hukum Bagi Pelaku
Jakarta –Koran Merah Putih Dalam hukum positif Indonesia, penggunaan nama seseorang tanpa izin, yang berimplikasi pada kerugian moral atau materiil, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Kasus di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menjadi contoh bagaimana tindakan meminjam nama pejabat publik dapat menjadi perkara serius. Bupati MBD, Benyamin Thomas Noach, menjadi sorotan setelah namanya dikaitkan dengan dugaan penerimaan uang dari rekan bisnis. Kepada Wartawan, Senin (3/11/2025), Benyamin Thomas Noach membantah tuduhan tersebut. Isu ini menimbulkan kerugian immateriil berupa pencemaran nama baik dan penurunan kredibilitas. Hal ini dapat memenuhi unsur delik pencemaran nama…

