Kasi Penkum Kejati Jatim: Sidang Terdakwa Advokat Guntual & Tutik Molor Akibat Nunggu Fatwa MA
Surabaya – Koran Merah Putih Sepasang mantan suami istri yang berprofesi sebagai advokat, Guntual Laremba bin Abdullah dan Tutik Rahayu binti Haji Matari, menjadi pusat perhatian publik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keduanya menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sebuah persidangan yang berlarut-larut, hampir lima tahun sejak kasus ini bergulir pada September 2021. Dalam persidangan yang digelar di ruang Sari 3 PN Surabaya pada Senin (21/7), jaksa menuntut agar setiap terdakwa dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan. Durasi proses hukum yang luar biasa panjang ini menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat, dan untuk mengklarifikasi lamanya tahapan penuntutan, awak media…