Hendak Rampas Mobil di Tengah Jalan, 10 Oknum Debt Collector Dilaporkan ke Polres Mojokerto
MOJOKERTO – KORAN MERAH PUTIH Kasus penghadangan terhadap pengendara mobil Toyota Avanza tahun 2008 dengan nomor Polisi (nopol) AE 1101 EV, warna Silver, yang dikendarainya oleh Ebit Widiantoro (44 tahun), terus berproses hukum di Polres Mojokerto. Lantaran mediasi yang dilakukan di Polres Mojokerto, gagal. Proses hukum itu berlanjut setelah Ebit Widiantoro secara resmi melaporkan para terduga pelaku ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Sabtu siang, 20 April 2025. Laporan diterima oleh petugas piket SPKT Polres Mojokerto dengan bukti lapor nomor LPM/123/Satreskrim/IV/2025/SPKT/Polres Mojokerto. Ebit Widiantoro melaporkan para terduga pelaku dengan dugaan pidana tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yang dialaminya pada…