Tolak Legalisasi Ganja, GIAN Dorong Penindasan Maksimal dan Pemusnahan Tanpa Istisna
Jakarta 14 Februari 2026 – Koran Merah Putih Sementara seluruh dunia meriahkan Hari Kasih Sayang, Gerakan Indonesia Anti Narkoba (GIAN) mengeluarkan pernyataan tegas untuk menguatkan dukungan terhadap sikap pemerintah Indonesia yang konsisten menolak rekomendasi WHO 5.4 dan 5.5 tentang legalisasi ganja. Organisasi ini juga menekankan pentingnya kerja keras pemerintah dalam menindas peredaran ganja beserta semua variannya, termasuk cimeng dan tembakau gorilla (ganja sintetis), yang dinilai dapat merusak fondasi kehidupan bermasyarakat dan masa depan bangsa.
Ketua Umum GIAN, R. Guntur Eko Widodo, menegaskan bahwa seluruh ganja yang ada di wilayah Indonesia harus dimusnahkan tanpa ada pengecualian, mulai dari sumber produksi hingga tanaman yang tumbuh di manapun. Menurutnya, ganja yang tumbuh di Indonesia memiliki karakteristik kimia yang berbeda dengan yang ada di negara Eropa atau Amerika. Hasil penelitian ilmiah menunjukkan bahwa ganja lokal mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) hingga 18 persen dan CBD (Cannabidiol) hanya 1 persen. Kandungan THC yang tinggi ini bersifat psikoaktif dan dapat menimbulkan dampak buruk serius bagi kesehatan manusia, terutama pada fungsi otak dan sistem saraf pusat.
“Ganja yang digunakan untuk keperluan pengobatan, seperti pada kasus epilepsi, merupakan produk hasil budidaya rekayasa genetik dengan komposisi kandungan CBD tinggi dan THC rendah. Jenis ganja ini jelas berbeda dengan yang tumbuh secara alami di Indonesia yang tidak memiliki manfaat medis apa pun,” jelas Guntur.
Alasan penolakan terhadap legalisasi ganja juga berdasarkan pada ketentuan hukum yang jelas dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengklasifikasikan ganja sebagai narkotika golongan satu dengan sanksi hukum yang tegas bagi setiap pelaku penyalahgunaan. Guntur menambahkan, data resmi dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan bahwa jumlah kasus terkait ganja di Indonesia selalu berada pada angka yang cukup besar setiap tahunnya, bahkan belum termasuk kasus yang belum terungkap dan terselubung.
“Jika ganja dilegalkan, akan semakin banyak orang yang menyalahgunakannya dengan berbagai dalih yang dibuat. Bahkan, potensi besar akan terjadi penyalahgunaan dengan menggunakan alasan medis padahal tujuan sebenarnya adalah untuk kepentingan rekreasi. Hal ini pasti akan berdampak pada peningkatan jumlah masyarakat yang terkena dampak buruk ganja, baik dari aspek kesehatan fisik dan mental maupun kerusakan struktur sosial masyarakat,” ujarnya.
GIAN menegaskan bahwa rekomendasi legalisasi ganja dari WHO justru akan memunculkan berbagai permasalahan baru di Indonesia, seperti peningkatan angka penyakit kronis dan kematian yang disebabkan oleh penyalahgunaan ganja yang semakin meluas. Oleh karena itu, GIAN menyatakan dukungan sepenuhnya untuk menolak rekomendasi tersebut sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga keutuhan bangsa dan melindungi negara dari ancaman bahaya narkoba.
Sebagai informasi tambahan, pada Oktober 2025 lalu BNN telah melaksanakan tindakan pemusnahan barang bukti narkoba yang meliputi 765 gram ganja kering, bersama dengan jenis narkoba lainnya seperti sabu dan pil ekstasi. Tindakan pemusnahan tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari jeratan bahaya narkoba. Selain itu, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika masih tetap berlaku dan telah melalui beberapa tahap penyempurnaan melalui peraturan perundang-undangan terkini untuk memperkuat upaya pemberantasan narkoba di seluruh tanah air. Lebih lanjut, pada Desember 2025 lalu Komisi Narkotika PBB (CND) telah mengadakan rapat pemungutan suara terkait rekomendasi WHO tersebut, dan pemerintah Indonesia telah menegaskan secara tegas akan tetap konsisten dengan sikap penolakan yang telah ditetapkan.(Red)

