Hadiri Sidang Korupsi Dana Hibah, Ibunda Khofifah Tegaskan Tidak Mengenal Empat Terdakwa
Surabaya –Koran Merah Putih Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menghadiri sidang dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (12/2/2026). Kehadiran Khofifah sebagai saksi dalam perkara tersebut menjadi perhatian luas, mengingat namanya sempat disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu terdakwa yang telah meninggal dunia.

Khofifah tiba di kompleks pengadilan sekitar pukul 13.30 WIB dengan didampingi sejumlah pejabat Pemprov Jatim, di antaranya Kepala Biro Hukum Adi Sarono dan Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Pulung Chausar. Setibanya di Ruang Cakra, lokasi persidangan berlangsung, Khofifah menempati kursi barisan depan dan didampingi Boedi Supriyanto serta praktisi hukum Syaiful Maarif.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander. Sebelum memberikan keterangan, Khofifah terlebih dahulu diambil sumpah sesuai ketentuan hukum yang berlaku bagi seorang saksi. Proses pemeriksaan kemudian berlanjut dengan sejumlah pertanyaan dari majelis hakim terkait substansi perkara.
Dalam salah satu momen penting persidangan, hakim ketua menanyakan secara langsung apakah Khofifah mengenal empat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan. Dengan tegas, Khofifah menjawab singkat, “Tidak kenal, Yang Mulia.”
Empat terdakwa tersebut adalah Hasanuddin; mantan anggota DPRD Jawa Timur Jodi Pradana Putra; Sukar, pihak swasta asal Kota Blitar yang juga pernah menjabat sebagai kepala desa di Kabupaten Tulungagung; serta Wawan Kristiawan, pihak swasta asal Tulungagung.
Sebelum menyampaikan keterangan lebih lanjut, Khofifah juga menyampaikan permohonan maaf kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum karena tidak dapat menghadiri sidang pada pekan sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa saat itu terdapat agenda kedinasan yang tidak bisa ditinggalkan.
Nama Khofifah sebelumnya mencuat dalam perkara ini ketika jaksa membacakan BAP milik Kusnadi, salah satu terdakwa yang telah meninggal dunia. Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya dugaan penerimaan persentase tertentu dari penyaluran dana hibah Pemprov Jatim periode 2019–2024 oleh sejumlah pihak.
Selain Khofifah, BAP tersebut juga mencantumkan nama Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim.
Namun demikian, majelis hakim menegaskan bahwa Khofifah hadir dalam kapasitas sebagai saksi. Seluruh keterangan yang disampaikannya akan diuji melalui alat bukti, dokumen pendukung, serta keterangan saksi lain dalam persidangan lanjutan.
Proses hukum dugaan korupsi dana hibah ini masih terus berjalan. Jaksa penuntut umum dijadwalkan menghadirkan saksi tambahan dan mendalami aliran dana yang diduga terkait perkara tersebut. Masyarakat Jawa Timur pun terus mengikuti perkembangan sidang ini dengan harapan adanya keterbukaan serta penegakan hukum yang adil dan objektif.(Red)

