Dugaan Judi Sabung Ayam dan Cap Jie Kie Menggema di Ngadiluwih, Warga Minta Aparat Turun
Dugaan Arena Judi Sabung Ayam dan Cap Jie Kie di Mangunrejo Kediri, Praktik Terselubung yang Disinyalir Kebal Hukum?
Kediri || Kediri Koran Merah Putih —
Aroma praktik perjudian kembali menyengat dari Dusun Krajan, Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Informasi warga yang dihimpun wartawan media ini mengarah pada dugaan aktivitas sabung ayam dan judi kartu Cap Jie Kie yang disebut berlangsung diam-diam namun terorganisir, seolah tak tersentuh hukum.
Penelusuran lapangan menunjukkan pola aktivitas yang memantik kecurigaan, kendaraan keluar – masuk pada jam tertentu, kerumunan orang di lokasi tertutup, serta kabar beredar tentang transaksi taruhan uang yang nilainya disebut tidak kecil.
Warga mengaku resah, tetapi sebagian memilih diam karena khawatir terjadi gesekan sosial. Beberapa nama bahkan mulai beredar di tengah masyarakat.
Cokrek disebut-sebut sering terlihat meramaikan arena tersebut, sementara Wowok diduga oleh sejumlah warga memiliki peran dalam pengelolaan aktivitas perjudian itu. Hingga kini, informasi tersebut masih sebatas dugaan masyarakat dan belum ada konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum.
“Ramainya bukan seperti acara biasa. Orang datang silih berganti. Kalau benar itu judi sabung ayam dan Cap Jie Kie, jelas meresahkan. Tapi warga banyak yang takut bicara.”
Lokasi yang disebut warga berada di area relatif tertutup dan minim akses publik. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya upaya menghindari pantauan aparat maupun masyarakat luas.
Praktik perjudian terselubung seperti ini sering menimbulkan efek domino, konflik sosial, utang perjudian, potensi kriminalitas, hingga rusaknya stabilitas ekonomi keluarga.
Pengamat sosial Kediri, Budi Santoso (nama samaran), menilai jika dugaan tersebut benar, maka dampaknya bisa serius.
“Perjudian bukan sekadar pelanggaran hukum. Ia sering jadi pintu masuk masalah sosial lain, kekerasan, konflik ekonomi, hingga kriminalitas. Kalau dibiarkan, efeknya bisa meluas.”
Regulasi Tegas, Sanksi Berat, Dalam hukum Indonesia, perjudian dilarang keras, Pasal 303 KUHP: Mengatur pidana bagi penyelenggara perjudian dengan ancaman hingga 10 tahun penjara atau denda besar.Pasal 303 bis KUHP: Menjerat pemain judi.
UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian: Menyatakan perjudian sebagai penyakit masyarakat yang wajib diberantas.
Sabung ayam yang disertai taruhan uang termasuk kategori perjudian ilegal, meskipun kerap dibungkus sebagai tradisi atau hiburan.
Sejumlah tokoh masyarakat meminta aparat kepolisian turun langsung melakukan investigasi agar tidak muncul kesan pembiaran. Seorang tokoh masyarakat setempat menuturkan
“Kalau benar ada praktik judi, jangan sampai dibiarkan. Penegakan hukum harus jelas supaya masyarakat merasa aman.”
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari kepolisian maupun pihak yang disebut dalam informasi warga. Semua informasi masih bersifat dugaan dan perlu pembuktian hukum.
Prinsip praduga tak bersalah tetap menjadi landasan sampai ada hasil penyelidikan resmi.

