Kasus Dugaan Pemerasan Kadindik Jatim Masuki Tahap Tuntutan, Dua Mahasiswa Dituntut 18 Bulan Penjara
Surabaya – Koran Merah Putih Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan yang menyeret dua mahasiswa, Sholihuddin dan Muhammad Syaefuddin Suryanto, terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai, pada Senin (9/2/2026). Sidang kali ini mengagendakan pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dalam persidangan tersebut, JPU Sri Rahayu dan Erna Trisnaningsih menyampaikan tuntutan terhadap kedua terdakwa yang dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa pemerasan terhadap pejabat publik. Jaksa menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa tidak hanya merugikan secara pribadi, tetapi juga mencederai nama baik, citra, dan kehormatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sebagai penyelenggara negara.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Cokia Anna Oppusunggu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa berdasarkan rangkaian fakta persidangan, keterangan saksi-saksi, serta alat bukti yang sah, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 433 ayat (2) juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang telah disesuaikan dengan ketentuan pidana yang berlaku pada tahun 2026.
“Atas perbuatan yang dilakukan para terdakwa, kami menuntut masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” tegas JPU dalam pembacaan tuntutannya di ruang sidang.
Jaksa juga menguraikan sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar penjatuhan tuntutan pidana. Hal yang memberatkan, menurut JPU, adalah perbuatan para terdakwa yang dinilai telah mencoreng nama baik dan martabat korban selaku pejabat negara, sehingga berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. Sedangkan hal yang meringankan adalah kedua terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya dan menunjukkan sikap kooperatif selama proses persidangan berlangsung.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan akan menggunakan haknya untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Pleidoi tersebut akan disusun secara tertulis dan disampaikan pada sidang lanjutan sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.
“Nota pembelaan akan kami sampaikan pada persidangan berikutnya,” ujar penasihat hukum di hadapan majelis hakim.
Sidang kemudian ditutup dengan penetapan jadwal sidang lanjutan untuk mendengarkan pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa. Majelis hakim meminta seluruh pihak terkait untuk hadir kembali sesuai jadwal guna melanjutkan proses persidangan hingga perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.(Red)

