Skandal Dapur Dimsum Gresik? Usaha Diduga Tanpa Izin, Halal Dipertanyakan, Gas Subsidi Diduga Dipakai Produksi
Dugaan Produksi Dimsum Ilegal di Gresik Mencuat: Sertifikat Halal Tak Jelas, Bangunan Diduga Tanpa Izin, hingga Isu Penyalahgunaan LPG Subsidi
Gresik || Koran Merah Putih –
Dugaan praktik usaha produksi makanan olahan dimsum bernama Nata Dimsum di wilayah Desa Randu Padangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, kini menjadi sorotan publik. Usaha tersebut disebut-sebut beroperasi tanpa kejelasan legalitas, mulai dari sertifikat halal, izin bangunan, hingga dugaan penggunaan gas LPG subsidi 3 Kg untuk kegiatan produksi skala usaha.
Lokasi produksi diketahui berada di jalur poros Randu Padangan, jalan penghubung strategis antara Gresik dan Surabaya. Jalur ini dikenal memiliki mobilitas tinggi, sehingga memunculkan kekhawatiran bahwa produk yang diproduksi di tempat tersebut telah beredar luas di masyarakat tanpa pengawasan yang jelas dari otoritas terkait.
Informasi yang beredar menyebutkan usaha tersebut belum mengantongi sertifikat halal, padahal produk pangan olahan seperti dimsum umumnya wajib memenuhi standar keamanan pangan dan kehalalan, terutama bila dipasarkan secara luas.
Kondisi ini memunculkan keresahan masyarakat. Selain menyangkut aspek kehalalan, persoalan higienitas produksi dan standar kesehatan pangan juga menjadi tanda tanya besar. Tanpa sertifikasi dan pengawasan resmi, konsumen berpotensi berada dalam posisi rentan.
Tak hanya soal produk, bangunan yang digunakan sebagai tempat produksi juga diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal, bangunan usaha pangan semestinya memenuhi standar tata ruang, keselamatan, dan kesehatan lingkungan.
Ketiadaan izin tersebut memunculkan dugaan adanya celah pengawasan yang bisa berdampak luas, baik pada konsumen maupun masyarakat sekitar. Jika benar tidak berizin, hal ini dapat melanggar regulasi tata bangunan sekaligus standar usaha pangan.
Pihak Pemerintah Desa Randu Padangan saat dikonfirmasi menyatakan belum mengetahui adanya aktivitas produksi dimsum di lokasi tersebut.
“Kami tidak tahu kalau di lokasi itu ada usaha produksi makanan. Tidak ada laporan atau pengajuan izin ke pemerintah desa,” ungkap perwakilan pemerintah desa.
Pernyataan ini justru menambah tanda tanya besar. Bagaimana sebuah usaha produksi makanan bisa berjalan tanpa sepengetahuan pemerintah setempat? Apakah ada kelengahan pengawasan, atau justru aktivitas tersebut sengaja dilakukan tanpa prosedur resmi?
Informasi lain yang beredar dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan adanya dugaan penggunaan LPG subsidi 3 Kg untuk operasional produksi dimsum tersebut. Jika benar, praktik ini berpotensi melanggar aturan distribusi subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, bukan untuk usaha produksi komersial.
Isu ini menambah kompleksitas persoalan. Selain dugaan pelanggaran izin usaha dan halal, muncul pula dugaan penyalahgunaan fasilitas subsidi negara.
Sumber yang sama juga menyebutkan bahwa usaha tersebut diduga dimiliki seseorang bernama Agus. Namun hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan. Identitas kepemilikan usaha masih sebatas informasi tidak resmi dan belum dapat diverifikasi sepenuhnya.
Sejumlah warga sekitar mengaku baru mengetahui bangunan tersebut digunakan sebagai tempat produksi makanan. Mereka berharap ada pengecekan langsung dari dinas terkait agar tidak menimbulkan dampak negatif, baik bagi konsumen maupun lingkungan sekitar.
“Kami hanya ingin jelas. Kalau memang legal dan aman ya silakan jalan, tapi kalau tidak, harus ditertibkan,” ujar salah satu warga.
Publik kini menunggu langkah konkret dari instansi terkait seperti, Dinas Perizinan, Dinas Kesehatan, Satpol PP, BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), ataupun Aparat Penegak Hukum Lainnya.
Penelusuran menyeluruh dinilai penting untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum, keamanan pangan, serta perlindungan konsumen.
Hingga berita ini disusun, pihak Nata Dimsum maupun pihak yang disebut sebagai pemilik belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi disebut masih terus dilakukan oleh awak media.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan usaha pangan tidak boleh lengah. Ketika legalitas, kehalalan, keamanan pangan, hingga dugaan penyalahgunaan subsidi bertemu dalam satu kasus, kepercayaan masyarakat bisa tergerus, dan dampaknya bukan hanya pada satu usaha, tetapi juga pada iklim usaha secara keseluruhan.

