Penggeledahan Kantor KBS Surabaya Dilakukan Kejati Jatim, Singky Soewadji Ungkap Kasus Penjarahan Satwa Tahun 2014

Bf3fcd8b 203e 41a6 9e0a b7f98604952f

Surabaya –Koran Merah Putih Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah memasuki tahap penyidikan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS). Seiring dengan langkah tersebut, pemerhati satwa liar dan koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI) Singky Soewadji mengangkat kembali kasus lama yang selama ini ia gugat, yaitu dugaan penjarahan satwa tahun 2014.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus melaksanakan tindakan penggeledahan di lingkungan kantor PD TSKBS pada Kamis (5/2/2026). Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah meminta agar kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan KBS ini ditindaklanjuti secara tuntas oleh Kejati Jatim.

Penggeledahan dilakukan di beberapa area krusial kantor, termasuk kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, bagian pengadaan, ruang arsip, serta ruangan lain yang diduga menyimpan materi terkait kasus. Penyidik melakukan pengecekan menyeluruh, menyegel beberapa ruangan di bagian keuangan dan mengamankan empat box kontainer yang berisi dokumen relevan. Selain dokumen, juga dilakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik berupa telepon genggam milik direksi, laptop, dan perangkat pendukung lainnya.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jawa Timur, John Franky Yanafia Ariandi, menyampaikan bahwa penggeledahan bertujuan untuk mengumpulkan dan mengamankan alat bukti terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan PD TSKBS selama periode Tahun Anggaran 2013 hingga 2024. “Hasil awal penyidikan menunjukkan adanya indikasi pengelolaan keuangan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu,” jelasnya. Penggeledahan ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026, dengan Kejati Jatim menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Singky Soewadji mengungkap kembali kasus penjarahan 420 ekor satwa di KBS yang terjadi pada tahun 2014. Ia mengaku pernah melalui proses hukum terkait kasus ini, di mana pada tahun 2018 ia ditahan di Rutan Medaeng selama 18 hari sebelum dialihkan menjadi tahanan kota dan akhirnya mendapatkan vonis bebas murni dari pengadilan. “Perjuangan belum selesai, perjalanan masih panjang, tapi Sekali Layar Terkembang, Surut Kita Berpantang,” ujarnya dengan semangat yang tinggi.

Singky menyatakan bahwa tindakan penggeledahan dari Kejati Jatim semakin memperkuat keyakinan dan menyemangati gerakan “Arek Suroboyo Peduli KBS” yang telah lama memperhatikan kondisi KBS Surabaya. “Ini makin terbukti bahwa memang ada kasus penjarahan 420 satwa KBS pada tahun 2014, dan kasus tersebut sengaja ditutupi karena melibatkan pejabat tinggi negara dan pengusaha nasional yang menggunakan nama konservasi sebagai kedok,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Perhimpunan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI) Rahmat Shah dan Sekretaris Jenderalnya Tony Sumampau (perwakilan Taman Safari Indonesia) pernah mengajukan gugatan perdata terhadap Singky Soewadji dan mantan Walikota Surabaya Tri Rismaharini. Namun, gugatan tersebut telah ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Singky Soewadji yang juga menjabat sebagai mantan atlet, pelatih, dan pengurus pusat Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (PORDASI) mengutarakan harapannya agar Kejati Jatim juga melakukan pemeriksaan terhadap aliran penyertaan modal yang diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ke KBS. Selain itu, ia berharap juga dapat diteliti terkait penyelenggaraan operasional malam hari (Night Zoo) di KBS yang akhirnya tidak berhasil berjalan, padahal sebelumnya telah mendapatkan penolakan dari berbagai pihak termasuk dirinya.(Red)

Leave a Reply