Sunyi Malam Nganjuk Dihantui Dugaan Mafia BBM, Rakyat Menjerit Tanpa Kepastian

Img 20260206 wa0053

Nganjuk || Koran Merah Putih —

Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat dan memantik kegelisahan publik di wilayah Kabupaten Nganjuk. Skandal yang disebut-sebut melibatkan jaringan terorganisir ini bukan sekadar pelanggaran distribusi energi, melainkan dinilai sebagai bentuk “perampasan diam-diam” terhadap hak masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima utama subsidi negara.

Di tengah kebijakan pemerintah memperketat distribusi BBM melalui sistem barcode, aplikasi MyPertamina, serta pengawasan berlapis, praktik ilegal justru diduga masih berlangsung dengan pola yang semakin rapi dan berani. Sejumlah warga bahkan menyebut aktivitas tersebut berjalan nyaris tanpa hambatan, seolah ada kekuatan tak terlihat yang melindungi.

Nama seorang oknum berinisial “Londo” mencuat dalam berbagai informasi masyarakat. Sosok ini disebut-sebut memiliki peran penting dalam jaringan pengurasan BBM subsidi, meski hingga kini belum ada penetapan hukum resmi terhadap pihak tersebut.

Modus yang disampaikan warga tergolong sistematis. Truk-truk modifikasi diduga berkeliling dari SPBU ke SPBU, membeli BBM bersubsidi dalam jumlah besar menggunakan tangki tambahan tersembunyi. Cara ini memungkinkan pengumpulan BBM subsidi dalam skala besar tanpa mudah terdeteksi.

Setelah terkumpul, BBM tersebut diduga dibawa menuju sebuah gudang tertutup di wilayah Desa Gemenggeng, Kecamatan Pace, Nganjuk. Lokasi ini disebut warga sebagai titik penimbunan yang aktivitasnya lebih sering terjadi pada malam hari — saat pengawasan publik minim dan suasana cenderung sepi.

Menurut sejumlah keterangan masyarakat sekitar, BBM yang ditimbun kemudian diduga dipindahkan kembali ke tangki lain untuk “disulap” menjadi BBM non-subsidi. Dari sana, bahan bakar itu disebut didistribusikan ke berbagai wilayah Jawa Timur, bahkan diduga untuk kebutuhan industri hingga operasional kapal di pelabuhan.

Jika dugaan ini benar, dampaknya bukan sekadar kerugian finansial negara. Yang lebih terasa adalah kelangkaan BBM subsidi di lapangan, antrean panjang, serta naiknya biaya operasional masyarakat kecil seperti petani, nelayan, hingga pelaku usaha mikro.

Situasi semakin memanas ketika tim mencoba melakukan konfirmasi lapangan pada Senin malam, 26 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Alih-alih mendapat klarifikasi terbuka, upaya mendekati lokasi gudang justru mendapat penolakan keras. Sejumlah warga yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut disebut bersikap intimidatif dan menutup akses masuk.

Kondisi ini menimbulkan kesan adanya praktik premanisme yang membuat masyarakat sekitar enggan berbicara terbuka. Beberapa warga mengaku khawatir akan dampak sosial maupun tekanan jika terlalu vokal.

Sementara itu, pihak Polres Nganjuk melalui Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim, Iptu David Eko Prasetyo, S.H., saat dikonfirmasi membenarkan adanya indikasi praktik mafia BBM bersubsidi di wilayah hukum mereka. Bahkan nama panggilan “Londo” disebut telah masuk dalam informasi awal penyelidikan.

Meski demikian, hingga kini publik menilai belum terlihat langkah penindakan yang transparan dan tegas. Kondisi tersebut memicu spekulasi liar, mulai dari dugaan lemahnya pengawasan hingga kekhawatiran adanya jaringan yang lebih luas di balik praktik tersebut.

Padahal Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berulang kali menegaskan komitmen pemberantasan mafia BBM di seluruh Indonesia. Instruksi tersebut bertujuan menjaga integritas institusi Polri sekaligus melindungi kepentingan rakyat kecil.

Secara hukum, penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pelaku dapat terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Besarnya ancaman pidana tersebut menunjukkan bahwa negara memandang praktik mafia BBM sebagai kejahatan strategis yang berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi dan keadilan sosial.

Kini publik menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan jaringan mafia BBM tersebut secara terang benderang. Tanpa langkah tegas dan transparan, kekhawatiran masyarakat adalah praktik serupa akan terus berulang — merampas hak rakyat kecil, merugikan negara, dan semakin mengikis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Leave a Reply