Usai Penggeledahan KBS, MAKI Jatim Dorong Kejati Bongkar Tiga Dugaan Mega Korupsi
Surabaya —Koran Merah Putih Pasca penggeledahan mendadak yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Kebun Binatang Surabaya (KBS) pada Kamis (5/2/2026), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum tersebut. MAKI Jatim sekaligus mendesak Kejati Jatim untuk mengusut tuntas tiga dugaan besar tindak pidana korupsi yang dinilai serius, sistematis, dan berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam skala besar.
Tiga dugaan yang menjadi sorotan MAKI Jatim meliputi dana keuangan yang mengendap senilai Rp2 miliar, hilangnya lebih dari 430 ekor satwa, serta dugaan penyimpangan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penyertaan modal APBD II Pemerintah Kota Surabaya kepada KBS yang dinilai tidak transparan dan patut dipertanyakan akuntabilitasnya.
Penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim tersebut berhasil menyita sejumlah dokumen dan berkas penting yang berkaitan dengan tata kelola keuangan dan manajemen Kebun Binatang Surabaya. Langkah ini pun menuai apresiasi dari berbagai pihak, termasuk MAKI Jatim yang selama ini aktif melakukan pemantauan dan investigasi terhadap pengelolaan lembaga tersebut.
Ketua MAKI Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur, Heru Satriyo (Heru MAKI), menyampaikan apresiasi tinggi atas langkah cepat dan tegas Kejati Jatim. Ia menegaskan bahwa tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim siap bersinergi serta bekerja sama secara aktif guna membantu aparat penegak hukum mengungkap dugaan praktik koruptif yang disebutnya sebagai “mega korupsi” di tubuh manajemen KBS.
“MAKI Jatim siap membuka data dan hasil investigasi yang kami miliki untuk mendukung Kejati Jatim, khususnya dalam mengungkap dugaan mega korupsi yang selama ini terjadi di Kebun Binatang Surabaya,” tegas Heru MAKI.
Dalam keterangannya, Heru MAKI menekankan tiga poin utama yang menurutnya harus menjadi fokus prioritas penyidikan. Pertama, dugaan korupsi dalam tata kelola keuangan KBS terkait informasi adanya dana mengendap di bagian keuangan manajemen senilai Rp2 miliar.
Kedua, dugaan mega korupsi yang dinilai paling serius, yakni raibnya lebih dari 430 ekor satwa, termasuk satwa dilindungi seperti Komodo. Heru MAKI menyebut peristiwa ini sebagai tragedi besar dalam sejarah Kebun Binatang Surabaya, karena diduga terjadi perpindahan satwa ke kebun binatang lain tanpa prosedur resmi, tanpa LPJ, serta tanpa pertanggungjawaban yang jelas dan terukur.
“Ini yang paling utama. Ada dugaan ‘bancakan’ satwa. Hewan-hewan tersebut berpindah tanpa LPJ yang sah dan bahkan terindikasi melibatkan PKBSI. Fakta bahwa Sekjen PKBSI merupakan pemilik Taman Safari Prigen Pasuruan tentu perlu menjadi perhatian serius penyidik,” ungkap Heru MAKI.
Ia menegaskan, hilangnya ratusan satwa tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Untuk menggambarkan nilai ekonomi satwa, Heru MAKI mencontohkan kasus Taman Safari Indonesia Prigen Pasuruan yang menyewa satwa Panda dari China selama 10 tahun dengan nilai mencapai Rp160 miliar.
“Bayangkan jika Komodo milik KBS tiba-tiba berada di kebun binatang luar negeri seperti Australia atau Amerika. Apakah mereka tidak membayar mahal? Itu kalau sewa, kalau jual, nilainya tentu jauh lebih besar,” jelasnya.
Poin ketiga yang disoroti MAKI Jatim adalah dugaan penyimpangan tata kelola keuangan berbasis penyertaan modal Pemkot Surabaya ke KBS, yang dilakukan dua kali, salah satunya pada periode 2016–2017 senilai Rp10 miliar. Penyertaan modal tersebut diduga disertai LPJ yang tidak jelas dan menimbulkan tanda tanya besar terkait penggunaan anggaran.
Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim, ditemukan pula dugaan praktik perdagangan satwa dengan modus tukar-menukar yang dikamuflasekan sebagai biaya rehabilitasi, termasuk kompensasi berupa kendaraan dan fasilitas lainnya.
MAKI Jatim menegaskan akan terus mendorong agar ketiga dugaan tersebut menjadi atensi utama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan terhadap pengelolaan Kebun Binatang Surabaya.
Menutup pernyataannya, Heru MAKI menekankan pentingnya sinergi antara MAKI Jatim dan Kejati Jatim sebagai bentuk pengawasan publik dalam membongkar praktik korupsi.
“Sinergi positif antara MAKI Jatim dan Kejati Jatim harus menjadi pondasi kuat untuk mengungkap kasus korupsi, khususnya di Kebun Binatang Surabaya. Semua ini demi transparansi, keadilan, dan kepentingan publik,” pungkasnya.(Red)

