Dana Desa Diduga Bermasalah, Warga Kembangsri Tempuh Jalur Hukum

Img 20260128 wa0224

MOJOKERTO || Koran Merah Putih —

Dugaan skandal pengelolaan Dana Desa di Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Mojokerto, kian memanas dan mulai menyeret perhatian publik. Kepala Desa Muhammad Lamadi kini dilaporkan warga ke Kejaksaan Negeri Mojokerto setelah proyek kolam ikan bernilai ratusan juta rupiah selama tiga tahun berturut-turut dinilai sarat kejanggalan, minim manfaat, dan diduga jauh dari transparansi.

Bagi sebagian warga, proyek yang seharusnya menjadi penopang ketahanan pangan desa justru tampak seperti proyek berulang tanpa arah jelas. Anggaran terus mengalir dari 2022 hingga 2024 dengan total mendekati Rp580 juta, namun kondisi di lapangan disebut belum menunjukkan hasil yang sebanding.

Kolam ikan yang digadang-gadang menjadi sumber ekonomi desa disebut belum optimal dimanfaatkan. Beberapa bagian area bahkan terlihat sepi aktivitas dan tidak menunjukkan geliat produksi sebagaimana program ketahanan pangan yang dijanjikan. Hal ini memicu pertanyaan keras: apakah perencanaan proyek memang lemah, atau ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi?

Kecurigaan warga makin menguat karena penganggaran dilakukan berulang di lokasi sama. Bagi mereka, pola tersebut terasa tidak lazim dan memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara laporan administrasi dengan kondisi nyata di lapangan.

Belum reda polemik kolam ikan, muncul lagi sorotan terhadap rencana pembangunan lumbung desa tahun anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp31 juta. Warga yang mendatangi lokasi mengaku tidak menemukan tanda aktivitas pembangunan. Situasi ini menimbulkan spekulasi adanya ketidakjelasan administrasi hingga dugaan kegiatan yang belum jelas realisasinya.

Masalah transparansi juga menjadi kritik tajam. Sejumlah proyek disebut tidak dilengkapi papan informasi anggaran, prasasti kegiatan, maupun rincian pelaksanaan. Padahal keterbukaan informasi merupakan kewajiban dalam pengelolaan Dana Desa.

Minimnya transparansi membuat warga merasa seperti sengaja dijauhkan dari pengawasan terhadap uang publik.
Di tengah polemik itu, isu dugaan status ganda kepala desa sebagai karyawan perusahaan swasta turut mencuat.

Sebagian warga menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mempertanyakan fokus kepemimpinan dalam mengelola desa.
Pihak Kejaksaan Negeri Mojokerto sendiri menyatakan setiap laporan masyarakat akan ditangani sesuai prosedur hukum, termasuk verifikasi administrasi serta pengecekan lapangan.

Pernyataan tersebut memberi sedikit harapan bagi warga yang mendesak agar persoalan ini tidak berhenti sebagai rumor, melainkan diusut secara serius.

Kini masyarakat Desa Kembangsri menunggu pembuktian. Bagi mereka, Dana Desa bukan sekadar angka dalam laporan, tetapi hak kolektif yang seharusnya menghadirkan kesejahteraan nyata. Jika dugaan penyimpangan benar terjadi, warga berharap ada langkah hukum tegas agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran desa tidak semakin runtuh.

Leave a Reply