Soroti Pemdes Gemurung, MAKI Jatim: Kepala Desa Jangan Main-main dengan Transparansi APBDes

Img 20260202 wa0025

SIDOARJOKORAN MERAH PUTIH Isu transparansi tata kelola keuangan desa kembali memanas di Kabupaten Sidoarjo. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur secara resmi memberikan “rapor merah” kepada Pemerintah Desa Gemurung, Kecamatan Gedangan. Hal ini dipicu oleh sikap pemerintah desa setempat yang dinilai tertutup dan enggan mempublikasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Ketua Koordinator Wilayah MAKI Jatim, Heru Maki, dalam konferensi persnya pada Senin (2/2/2026), mengecam keras kelalaian Kepala Desa Gemurung, H. Buwono Basyuni. Heru menegaskan bahwa keterbukaan anggaran bukanlah sebuah kedermawanan dari pejabat desa, melainkan perintah undang-undang yang bersifat mengikat.

“Kami mencatat adanya kegagalan dalam pemenuhan hak publik atas informasi anggaran di Desa Gemurung. Transparansi APBDes adalah kunci utama untuk menutup celah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Tanpa itu, pengawasan masyarakat menjadi lumpuh,” ujar Heru dengan nada tegas.

Heru menjelaskan bahwa di awal tahun 2026 ini, seluruh pemerintah desa seharusnya sudah mempampang laporan realisasi anggaran tahun 2025. Laporan tersebut mencakup Pendapatan Asli Desa (PADes), Alokasi Dana Desa (ADD), hingga kucuran Dana Desa (DD) dari pusat. Minimnya publikasi ini menimbulkan spekulasi negatif mengenai bagaimana uang rakyat dikelola oleh pihak pemerintah desa.

“Penggunaan anggaran tahun 2025 itu wajib dipublikasikan di awal 2026. Ini hukumnya wajib. Desa diberi kebebasan media, mau pakai baliho besar, papan pengumuman, atau media digital, yang penting rakyat bisa lihat dan mengerti ke mana larinya uang mereka,” imbuh Heru.

Lebih jauh, MAKI Jatim juga mengingatkan peran krusial Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sidoarjo. Menurutnya, DPMD tidak boleh pasif dan harus berani memberikan sanksi atau teguran keras kepada desa yang tidak patuh. Laporan kepatuhan ini nantinya akan menjadi catatan penting yang diteruskan hingga ke kementerian terkait di tingkat nasional.

“Pengawasan ini berlapis. Jika di tingkat desa saja sudah tidak transparan, ini menjadi sinyal bahaya bagi akuntabilitas publik di Sidoarjo. Kami ingin memastikan tidak ada satu rupiah pun dana desa yang disalahgunakan,” tutupnya.

Kasus Desa Gemurung ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh kepala desa di Kabupaten Sidoarjo untuk segera berbenah dan mengedepankan prinsip profesionalisme demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa yang lebih nyata.(Red)

Leave a Reply