MAKI Jatim Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp120 Juta Terkait Izin Pengurukan Lahan Hijau Wonokasiyan

Img 20251211 wa0176

Sidoarjo, Kamis (29/1/2026) –Koran Merah Putih Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur mengungkap dugaan praktik gratifikasi senilai Rp120 juta yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Wonokasiyan dan Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris Desa Wonokasiyan, Kabupaten Sidoarjo. Kasus ini diduga berkaitan dengan pengurusan tanda tangan “izin pengurukan” pada lahan yang berstatus lahan hijau.

Pengungkapan hasil kerja Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim ini mengungkap dugaan aliran dana dari oknum perusahaan PT KM, yang berencana membangun pabrik baja di Dusun Sumber Cangkring, Desa Wonokasiyan. Dalam prosesnya, pihak perusahaan diduga meminta selembar surat untuk ditandatangani oleh Kades Wonokasiyan.

Surat tersebut diduga dijadikan dasar kebijakan untuk membenarkan aktivitas pengurukan pada lahan yang berdasarkan ketentuan tata ruang tidak diperuntukkan bagi kegiatan industri.

Berdasarkan temuan yang dihimpun, dugaan gratifikasi terbagi menjadi dua bagian: uang tunai sebesar Rp90 juta yang diduga diserahkan oleh oknum PT KM dan diterima langsung oleh Kades Wonokasiyan di Kantor Desa Wonokasiyan, serta transfer dana sebesar Rp30 juta yang ditujukan kepada PLT Sekdes Wonokasiyan sebagai “biaya” penetapan status lahan terkait rencana pengurukan.

Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim telah mengidentifikasi kronologis kejadian, saksi kunci, serta dugaan oknum pemberi dari pihak perusahaan. Seluruh data yang dikumpulkan secara cermat akan dijadikan alat bukti hukum valid untuk pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

MAKI Jatim menilai kasus ini semakin merusak citra birokrasi Kabupaten Sidoarjo, mengingat wilayah tersebut pernah mencatatkan tiga mantan bupati yang terjerat kasus korupsi dan sedang menjalani hukuman pidana.

Koordinator Bidang Hukum MAKI Jatim akan segera melaporkan kasus ini secara resmi kepada APH Jawa Timur. Proses pengumpulan data disebut telah melalui tahapan yang tidak mudah hingga diperoleh data yang siap diuji secara hukum.

Ketua MAKI Jawa Timur, Heru MAKI, menegaskan komitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. “Secepatnya saya minta Koordinator Bidang Hukum MAKI Jatim untuk mempercepat proses pelaporan berbasis dua alat bukti yang berhasil dihimpun Litbang MAKI Jatim,” ujarnya singkat.

Pihak-pihak yang berpotensi disangkakan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan hukum yang akan disampaikan meliputi Kades Wonokasiyan, PLT Sekretaris Desa Wonokasiyan, serta pihak pemberi dari PT KM beserta oknum yang terlibat.(Red)

Leave a Reply