Jalan Desa Jadi Kuburan Limbah Beracun: Skandal Dugaan Pembuangan Sisa Kebakaran Pabrik Plastik di Gresik
Gresik || Koran Merah Putih –
Bau busuk dugaan kejahatan lingkungan menyeruak dari Dusun Pilanggresik, Desa Kedamean, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik. Jalan desa yang seharusnya menjadi nadi kehidupan warga kini diduga berubah menjadi kuburan limbah beracun, tempat sisa-sisa kebakaran pabrik plastik dibuang secara terang-terangan, brutal, dan nyaris tanpa rasa bersalah.
Berdasarkan temuan di lapangan, limbah diduga kuat berasal dari sisa kebakaran pabrik plastik PT Langgeng Jaya Plastindo yang beralamat di Jalan Raya Kedamean No. 16, Kedamean, Gresik.
Limbah itu bukan sekadar puing; ia diduga berupa sisa plastik terbakar, abu hitam, dan material yang berpotensi berbahaya, yang seharusnya diperlakukan sebagai limbah khusus—bukan ditumpahkan di jalan desa.
Ironisnya, truk-truk pengangkut limbah terlihat berderet rapi, seolah sedang antre masuk lokasi resmi pembuangan.
Pemandangan ini bukan kejadian sesaat. Dari pantauan awak media dan LSM, aktivitas tersebut tampak sistematis, berulang, dan dilakukan di ruang publik tanpa penutup rasa malu.
Jalan desa dijadikan tempat “urugan”, seakan hukum dan keselamatan warga tak lebih dari formalitas kosong.
Saat dikonfirmasi dilakukan ke Kepala Desa Kedamean, dirinya ( Kepala Desa,red ) menyatakan memang mengizinkan pengurugan jalan, namun mengaku tidak mengetahui bahwa material yang digunakan adalah limbah.
“Saya memang mengizinkan untuk mengurug jalan tersebut, tapi saya tidak tahu kalau itu limbah. Saya diberi urug katanya bukan limbah oleh seseorang berinisial SR dan itu gratis. Kalau itu limbah, jelas saya tidak mengizinkan dibuang di situ,” tegas Kades.
Pernyataan ini justru memantik tanda tanya besar. Bagaimana mungkin kepala desa tidak mengetahui jenis material yang dihampar di wilayahnya sendiri, lebih-lebih ketika sisa kebakaran pabrik yang diduga sebagai sumber limbah berada di kawasan Kedamean ?.
Bau menyengat, warna material yang tak lazim, serta sisa plastik terbakar menjadi petunjuk kasatmata yang sulit disangkal.
Urugan Ilegal, Standar Dilanggar, Fakta teknis di lapangan memperparah dugaan pelanggaran. Pengurugan jalan desa seharusnya menggunakan material standar seperti sertu (pasir-batu) atau limestone (batu kapur). Bukan limbah sisa kebakaran yang berpotensi mencemari tanah, air, dan udara.
Penggunaan material di luar standar bukan sekadar kelalaian—ini potensi kejahatan lingkungan.
Ancaman Nyata bagi Warga, Jika benar limbah sisa kebakaran plastik dibuang sembarangan, risiko kesehatan dan lingkungan mengintai, pencemaran tanah, rembesan zat berbahaya ke air tanah, hingga paparan partikel beracun bagi warga sekitar, terutama anak-anak. Jalan desa bukan tempat uji coba limbah.
Keselamatan publik bukan barang gratisan, Desakan Penegakan Hukum oleh Tim media dan LSM Kepada Aparat Penegak Hukum, DLH, dan instansi terkait untuk segera, Menghentikan aktivitas pembuangan dan mengamankan lokasi.
Menguji laboratorium material urugan untuk memastikan kandungan berbahaya.Menelusuri rantai tanggung jawab, termasuk pihak pemberi material berinisial SR dan sumber limbah. Menindak tegas jika terbukti terjadi pembuangan limbah ilegal.
Kasus ini bukan sekadar soal jalan desa. Ini soal nyawa, kesehatan, dan martabat hukum. Jika dibiarkan, Gresik bukan hanya tercemar, ia sedang dipermalukan oleh pembiaran. Warga menunggu jawaban, dan hukum ditantang untuk hadir—bukan sekadar menonton.

