Mafia LPG Surabaya–Sidoarjo, YTK Diduga Bukan Pembongkar, Melainkan Poros Lingkaran Setan Suntikan Gas

Img 20260128 wa0000

Mafia LPG Surabaya–Sidoarjo, YTK Diduga Bukan Pembongkar, Melainkan Poros Lingkaran Setan Suntikan Gas

 

Surabaya || Koran Merah Putih —

Narasi “pembongkar mafia LPG” yang selama ini dilontarkan seorang perempuan berinisial YTK mulai retak dari dalam. Fakta-fakta di lapangan justru menunjukkan arah sebaliknya, YTK diduga kuat bukan sekadar saksi, melainkan bagian sentral dari mata rantai mafia LPG suntikan yang selama ini menggerogoti hak rakyat kecil di Surabaya dan Sidoarjo.

Bau busuk kejahatan ini tidak lagi samar. Ia kini menyembur keras, menampar logika publik, dan membuka dugaan bahwa pengakuan YTK bukan upaya membersihkan sistem, melainkan strategi menyelamatkan diri dengan mengorbankan nama lain.

Dari Mulut Ember ke Jejak Kejahatan
Dengan gaya bicara lantang, YTK selama ini mengaku mengetahui seluk-beluk jaringan LPG suntikan. Namun ironisnya, pengakuan tersebut justru menjadi pintu masuk untuk menelanjangi peran dirinya sendiri.

Alih-alih hanya “membongkar”, YTK saat diwawancarai  awak media ini mengakui bahwa, Ia menampung LPG hasil suntikan, mengetahui jalur distribusi ilegal, Ia paham sistem setoran dan pengamanan, Ia menyebut penadah sebagai mata rantai vital. Pernyataan itu bukan pengakuan korban. Itu adalah deskripsi orang dalam.

Rumah YTK adalah rumah yang selalu tertutup pagar, Sunyi, tanpa pernah dibuka kecuali ada janji pengambilan atau pengiriman LPG, Namun dibalik sunyinya Rumah YTK terjual Bukti Berisik LPG yang seakan berteriak bahwa tuannya adalah terduga Mafia LPG yang dapat menghabiskan kuota ± 400 Tabung berisi 5Kg – 12Kg.

Saat awak media bersama DPP LSM Gempar mendatangi kediaman YTK di wilayah Kunti, Selasa (27/01/2026), temuan di lapangan jauh lebih keras daripada retorika. Puluhan tabung LPG,
Pink (non-subsidi), Biru (diduga hasil konversi), tersusun tanpa izin distribusi, dokumen pengangkutan, nota pembelian, bahkan invoice resmi.

Rumah itu sunyi. Namun tabung-tabung tersebut “berbicara” lebih jujur daripada mulut pemiliknya.

Jika YTK bukan pelaku, mengapa barang bukti justru berada di rumahnya ?

Dalih Pembelian dari PT Adiyaksa tidak membuktikan asal usul barang tersebut mengarah, Jika Pembelian LPG dari PT Adiyaksa sudah tentu YTK berani menunjukkan dokumen kelengkapan barang dan hal tersebut menjadi tanda tanya besar, Legalitas atau Kebohongan Terencana?.

Saat dikonfirmasi asal-usul tabung LPG, YTK menyebut nama PT Adiyaksa. Namun klaim itu rontok seketika saat dirinya Tidak tahu alamat perusahaan, Tidak menunjukkan dokumen transaksi, Tidak ada bukti pengiriman. Dalih ini justru memperkuat dugaan bahwa legalitas hanya dijadikan tameng palsu untuk mencuci kejahatan.

Dalam dunia mafia, nama perusahaan sering dipakai bukan untuk berdagang, melainkan untuk menyamarkan dosa.

Penadah Wajib “Sowan”: Bahasa Halus Kejahatan Terorganisir, Salah satu pernyataan paling mencengangkan datang dari mulut YTK sendiri. Ia menyebut bahwa penadah “wajib sowan”. Dalam bahasa hukum, ini bukan istilah budaya, Ini indikasi setoran, perlindungan, dan pengamanan ilegal.

Artinya jelas, bisnis ini tidak berjalan tanpa restu kekuasaan, ada sistem bayar-membayar agar hukum dibungkam
Menyebut Nama, Tapi Membersihkan Diri ?.

Dalam Keterangannya YTK menyebut sejumlah nama mulai dari KIPLI, pria warga sidoarjo ini diduga sebagai dokter LPG / penyuntik dan suplayer kepada dirinya, nama Ipung juga tidak lepas dari carikan mulut seorang perempuan paruh baya, Ipung juga sempat dihubungi oleh YTK untuk meminta barang hasil kerjanya namun dari balik telpon ipung menyatakan penolakannya karena dia ( ipung, red) masih libur.

“Aq masih libur ce, sampean minta leman atau siapa gitu lo ce karena situasinya masih panas” Jelas ipung dari balik telpon saat dihubungi oleh YTK yang dipanggil ipung sebagai Cece

Namun publik bertanya, Mengapa semua diarahkan ke luar, sementara peran YTK sebagai penadah utama justru diakui sendiri olehnya ?

Dalam logika kejahatan terorganisir, orang yang paling banyak bicara sering kali adalah orang yang paling ingin menyelamatkan posisinya.

Pengakuan yang Menghantam Negara terlontar dari mulut YTK juga menyebut “jika pengambilan di wilayah Sidoarjo kita harus ke RN atau DN dahulu karena mereka yang menunjuk” Ucap YTK Lantang tanpa beban dosa.

YTK juga telah mengklaim “masuk” ke Polrestabes Surabaya karena masuk Wilayah Hukum Polrestabes dan Polda Jawa Timur juga KP3, Jika klaim ini benar, maka, hukum telah diperdagangkan, institusi telah disusupi,
negara sedang dilecehkan, Namun jika klaim ini hanya alibi, maka YTK telah menyeret institusi negara ke dalam narasi busuk untuk melindungi dirinya sendiri.

Dua-duanya sama berbahaya.Jejak Politik sebagai Tameng Kekuasaan atau Modal Ancaman ?, Fakta bahwa YTK pernah mencalonkan diri sebagai Ketua DPC Partai Gerindra menambah lapisan kecurigaan. Apakah status politik, digunakan sebagai tameng psikologis ?, atau sebagai alat menekan aparat agar ragu bertindak ?

Pertanyaan tersebut kini menjadi konsumsi publik, dan harus dijawab melalui proses hukum, bukan panggung pengakuan sepihak. Hukum Menunggu Nyali Negara, Perbuatan yang diakui, dilakukan, dan dinikmati oleh YTK berpotensi melanggar UU No. 22 Tahun 2001 Pasal 55 (penjara 6 tahun, denda Rp60 miliar),Perpres No. 104 Tahun 2007, Permen ESDM No. 26 Tahun 2009, KUHP Pasal 55 dan 56.

UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, Ini bukan pelanggaran administratif, Ini kejahatan terstruktur yang menghisap subsidi rakyat miskin.

Saatnya Membongkar YTK, Bukan Mendengarnya, Kasus ini bukan lagi soal mendengar cerita YTK.

Ini soal menguji apakah negara berani menyentuh orang yang terlalu banyak tahu karena terlalu lama terlibat.

Publik menunggu, apakah YTK akan diperiksa sebagai saksi atau tersangka
apakah aparat akan bertindak atau kembali berpura-pura, apakah mafia LPG akan dibongkar, atau justru dibiarkan menulis naskahnya sendiri.

Bersambung.
(Catatan Redaksi: Seluruh pihak yang disebutkan akan diberikan hak jawab sesuai Undang-Undang Pers. Pemberitaan ini berbasis temuan lapangan dan pengakuan narasumber, dan tidak dimaksudkan sebagai vonis hukum.)

Leave a Reply