KUHP Baru Disosialisasikan di Rutan Gresik, Kerjasama dengan BBH Juris Law Firm Jamin Hak Warga Binaan
Gresik —Koran Merah Putih Seiring dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional baru, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gresik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur menggelar penyuluhan hukum bagi Warga Binaan pada Jumat (23/01/2026). Kegiatan yang mengambil tema “Pemidanaan Perkara Tindak Pidana di Era KUHP Baru dan Hak Terdakwa dalam Proses Peradilan” dihadiri oleh sejumlah tokoh terkait, antara lain Kepala Rutan Gresik Eko Widiatmoko, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Anggi Fauzi, Direktur BBH Juris Law Firm Juris Justitio Hakim P., S.H., M.H., serta Hakim Pengadilan Negeri Gresik Donald Everly Malubaya, S.H.
Pada awal acara, dilakukan penandatanganan kerja sama antara Rutan Kelas IIB Gresik dan BBH Juris Law Firm, yang ditandatangani oleh Eko Widiatmoko dan Juris Justitio Hakim P. Kerjasama ini menjadi komitmen bersama untuk memberikan edukasi hukum dan pendampingan kepada warga binaan, dengan tujuan menjamin pemenuhan hak-hak hukum mereka selama masa pemidanaan.
Dalam sambutannya, Juris Justitio Hakim P. menyampaikan bahwa KUHP baru dirancang dengan lebih mengedepankan nilai keadilan dan kemanusiaan. Ia menegaskan bahwa terdapat ketentuan baru yang bisa menjadi kesempatan untuk meringankan beban pemidanaan, asalkan warga binaan menunjukkan komitmen nyata dalam mengubah perilaku.
“Ada aturan baru dalam KUHP yang dapat meringankan beban warga binaan, namun harus disertai dengan kesadaran untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama. Tujuan utama hukum pidana bukan sekadar menghukum, tetapi membina agar ke depan menjadi pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
Kepala Rutan Gresik Eko Widiatmoko mengajak seluruh warga binaan untuk mengikuti penyuluhan dengan serius, mengingat materi yang disampaikan berkaitan erat dengan proses pidana yang sedang mereka jalani. Ia juga mendorong agar mereka aktif mengajukan pertanyaan jika ada hal yang belum jelas.
“Saya berharap seluruh warga binaan dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik. Jangan sungkan untuk bertanya, karena pemahaman hukum sangat penting bagi masa depan saudara. Kita semua tentu tidak luput dari khilaf, namun semoga dengan adanya aturan baru ini pidana dapat diringankan dan saudara-saudara dapat kembali berkumpul dengan keluarga sebagai pribadi yang lebih baik,” ungkap Eko.
Pada sesi pemaparan materi, Hakim Donald Everly Malubaya menjelaskan bahwa KUHP baru telah resmi diberlakukan sejak 2 Januari 2026 dan akan melalui masa transisi sosialisasi selama tiga tahun. Menurutnya, pembaruan ini diperlukan karena hukum pidana lama yang berasal dari kolonial Belanda tidak lagi sesuai dengan nilai moral, karakter, dan jati diri bangsa Indonesia. KUHP nasional menerapkan pendekatan yang lebih manusiawi, sejalan dengan paradigma hukum pidana modern yang berfokus pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Diharapkan melalui penyuluhan ini, warga binaan mendapatkan pemahaman hukum yang lebih baik sebagai bekal dalam menjalani proses peradilan dan melakukan pembinaan diri untuk masa depan yang lebih baik.(DN)

