PKS Bank Tanah–Kejati Jatim Jadi Pilar Penguatan Kepastian Hukum Pengelolaan Tanah Negara

Incollage 20260123 081412110

SURABAYAKORAN MERAH PUTIH Pemerintah terus mempertegas komitmennya dalam mewujudkan kepastian hukum serta pengelolaan aset negara yang tertib dan berkelanjutan di sektor pertanahan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis antara Badan Bank Tanah dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang berlangsung di Aula Lantai 8 Kejati Jatim, Kamis (22/1).

Kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi antarlembaga negara, khususnya dalam penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN). PKS tersebut dirancang sebagai instrumen strategis yang bersifat preventif dan represif guna memitigasi berbagai potensi risiko hukum yang dapat timbul dalam proses pengadaan, pengelolaan, hingga pemanfaatan objek land bank di wilayah Jawa Timur.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur, Asep Heri. Kehadirannya mencerminkan dukungan penuh jajaran BPN Jawa Timur terhadap eksistensi dan peran Badan Bank Tanah sebagai lembaga negara yang memiliki mandat strategis dalam menjamin ketersediaan tanah bagi kepentingan umum, pembangunan nasional, serta pemerataan ekonomi.

Dalam keterangannya, Asep Heri menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor merupakan kunci utama dalam membangun sistem pengelolaan pertanahan yang tertib administrasi, transparan, dan akuntabel. Ia menilai, pendampingan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan memberikan fondasi hukum yang kuat bagi setiap tahapan pengadaan dan pemanfaatan tanah negara, sekaligus mencegah terjadinya sengketa hukum di kemudian hari.

“Sinergi ini sangat penting untuk memastikan seluruh proses pengelolaan tanah negara berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Asep Heri.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat, menyampaikan apresiasi atas terbangunnya kerja sama strategis tersebut. Ia menegaskan kesiapan Kejati Jatim untuk memberikan pendampingan, bantuan hukum, serta pertimbangan hukum secara profesional dalam rangka menjaga dan melindungi aset negara serta mendukung kelancaran pelaksanaan program-program strategis nasional.

Agus Sahat menilai, kerja sama ini menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memastikan setiap kebijakan dan program pengelolaan tanah dilaksanakan secara taat hukum dan bertanggung jawab, sehingga mampu memberikan manfaat optimal bagi masyarakat luas.

Turut hadir dalam acara tersebut Deputi Perencanaan Strategi dan Pengadaan Tanah Badan Bank Tanah, Perdananto Ariwibowo. Dalam kesempatan itu, ia menekankan bahwa kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi merupakan kebutuhan mendasar mengingat kompleksitas dan dinamika permasalahan yang kerap muncul dalam proses pengadaan dan pengelolaan tanah.

Menurut Perdananto, pendampingan hukum dari Kejati Jatim diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang komprehensif, tidak hanya bagi negara sebagai pemegang mandat pengelolaan aset, tetapi juga bagi investor serta masyarakat yang terlibat dalam berbagai program pembangunan.

“Dengan adanya sinergi ini, kami berharap setiap tahapan pengelolaan tanah dapat berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel, serta terhindar dari persoalan hukum yang berlarut-larut,” ungkapnya.

Melalui penandatanganan PKS ini, berbagai hambatan hukum yang selama ini berpotensi menghambat proses pengadaan tanah diharapkan dapat diminimalisir secara signifikan. Dampaknya, pelaksanaan proyek-proyek strategis nasional yang dikelola melalui skema Badan Bank Tanah dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan efisien, sekaligus mendorong percepatan pembangunan serta pemerataan ekonomi di Jawa Timur.

Kerja sama ini sekaligus menjadi cerminan keseriusan pemerintah dalam menghadirkan tata kelola pertanahan yang berkeadilan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan publik secara berkelanjutan, demi mendukung pembangunan nasional yang inklusif dan berdaya saing.(DN)

Leave a Reply