Hubungan Tidak Senonoh Sebabkan Serangan Celurit, Pria di Bangkalan Terluka Parah, Pelaku Diringkus Cepat
BANGKALAN, 22 Januari 2026 – KORAN MERAH PUTIH Seorang pria berinisial S (35 tahun) yang bekerja sebagai pedagang pentol keliling dari Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, mengalami luka parah setelah diserang menggunakan celurit di rumah kos di Desa Tanah Merah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan. Insiden ini terjadi pada hari Selasa (20/1) sekitar pukul 12.00 WIB.
Korban mengalami luka serius di lengan, punggung, dan kaki. Setelah kejadian, warga sekitar langsung membawanya ke Rumah Sakit Pamekasan dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit tersebut.
Dalam konferensi pers pada hari Rabu (21/1), Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo menjelaskan bahwa pelaku yang berinisial F (32 tahun) tinggal di rumah kos yang sama dengan korban. Kasus ini dipicu oleh hubungan tidak senonoh antara korban dengan istri pelaku, M.
Sebelum serangan terjadi, istri korban bernama B sudah menduga adanya perselingkuhan dan bertemu dengan M. M mengakui hubungannya dengan S, dan B meminta agar hal itu tidak diberitahu kepada F untuk menghindari konflik. Namun, M tetap memberitahu suaminya tentang hubungan tersebut.
Setelah mengetahui hal itu, F merasa sangat marah. Sekitar pukul 11.00 WIB, ia datang ke rumah kos bersama dua rekannya dan membawa celurit. Ketika bertemu dengan S, mereka saling bertengkar hingga emosi F meledak. Ia kemudian menyerang S dengan celurit hingga korban tergeletak bersimbah darah.
Polisi segera bertindak setelah menerima laporan. Dengan bantuan informasi dari masyarakat, tersangka berhasil ditangkap di Desa Glis-Glis, Kecamatan Modung, kurang dari lima jam setelah kejadian. Polisi menyita celurit berdarah dan pakaian korban sebagai bukti. Dua rekannya yang menyertai juga sedang dalam proses pemeriksaan.
Tersangka F yang bekerja sebagai sopir ekspedisi dijerat Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Jika ada unsur yang memperberat, ia akan dikenai pasal tambahan.
Korban merupakan tulang punggung keluarga dan menghadapi kesulitan ekonomi, namun telah mendapatkan bantuan dari masyarakat sekitar dan pihak rumah sakit. Keluarga korban berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan atau mengambil hak sendiri. “Kami akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku. Segala bentuk masalah sebaiknya diserahkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Saat ini, penyelidikan terhadap tersangka masih berlangsung untuk mengumpulkan bukti yang lengkap agar kasus bisa diproses dengan baik di pengadilan. (DN)

