Dugaan Manipulasi Billing di RS Mitra Keluarga Sidoarjo: Tagihan Operasi HNP Lonjak Rp91 Juta dalam Beberapa Jam, MAKI Jatim Siap Gugat

Img 20260119 wa0017

SIDOARJO, 19 Januari 2026 — KORAN MERAH PUTIH Praktik penagihan yang tidak transparan kembali menimpa sektor layanan kesehatan swasta di Indonesia, kali ini menghinggapi Rumah Sakit Mitra Keluarga di Sidoarjo. Kasus yang mencuat adalah dugaan manipulasi billing pada perawatan pasien yang menjalani operasi endoskopi Hernia Nukleus Pulposus (HNP), di mana tagihan melonjak drastis hanya dalam hitungan jam. Kejadian ini memicu protes keras dari keluarga pasien, yang juga menjabat sebagai Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur, dan telah menyiapkan langkah hukum yang akan segera ditempuh.

Korban kasus ini adalah Dwi Yulis (45 tahun), istri dari Heru Satriyo yang menjabat sebagai Ketua MAKI Jawa Timur. Dwi Yulis memasuki RS Mitra Keluarga Sidoarjo pada hari Sabtu, 17 Januari 2026, dan pada hari yang sama menjalani tindakan operasi endoskopi HNP. Proses operasi berlangsung selama lebih dari lima jam, dimulai sejak pukul 13.15 WIB hingga pukul 18.30 WIB, sebelum akhirnya pasien dipindahkan ke kamar perawatan sekitar pukul 21.00 WIB. Pada malam hari yang sama, sekitar pukul 22.00 WIB, Heru melakukan permintaan untuk mendapatkan informasi mengenai billing sementara kepada pihak kasir rumah sakit, yang saat itu menyampaikan total biaya sementara sebesar Rp160 juta.

Rincian tagihan sementara yang disampaikan pada saat itu mencakup dua komponen utama, yaitu:

– Biaya jasa profesional yang meliputi dokter operator, dokter anestesi, serta tim medis pendukung lainnya, dengan rentang nilai antara Rp57 juta hingga Rp90 juta

– Biaya farmasi dan penggunaan alat medis yang digunakan selama proses operasi, dengan total sekitar Rp52 juta

Pada saat pemberitahuan tagihan sementara tersebut, pihak rumah sakit tidak memberikan penjelasan tambahan apapun, tidak ada catatan khusus, maupun peringatan bahwa masih terdapat komponen biaya besar lainnya yang belum dimasukkan dalam perhitungan. Heru mengakui bahwa pada saat itu, angka tersebut masih dinilai berada dalam tingkat yang wajar sebagai estimasi awal, mengingat operasi telah selesai dan pasien sudah berada di ruang perawatan tanpa ada rencana tindakan medis tambahan.

Namun, masalah yang cukup serius mulai muncul pada pagi hari Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 08.14 WIB. Ketika Heru kembali meminta pembaruan data mengenai tagihan perawatan, ia menerima dokumen tertulis yang menyatakan bahwa total tagihan telah meningkat menjadi Rp180.150.000. Dokumen pemberitahuan kenaikan biaya tersebut bahkan telah ditandatangani oleh Heru sebagai bukti penerimaan informasi. Meskipun terjadi kenaikan sebesar sekitar Rp20 juta, pada tahap ini angka tersebut masih dianggap berada dalam batas kewajaran dan bisa diterima sebagai penyesuaian rincian biaya yang mungkin belum tercatat dengan sempurna. Namun, kejadian yang terjadi setelahnya benar-benar mengejutkan dan memicu kemarahan yang mendalam dari Heru dan keluarga pasien.

Hanya dalam waktu kurang dari empat jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 12.00 WIB, pihak kasir rumah sakit kembali menghubungi Heru untuk menyampaikan informasi baru yang sangat mengejutkan: total tagihan sementara telah melonjak secara drastis menjadi Rp251 juta. Artinya, dalam rentang waktu yang sangat singkat tersebut, terjadi lonjakan biaya sebesar sekitar Rp71 juta, tanpa adanya tindakan medis tambahan apa pun, tanpa dilakukan operasi ulang, dan tanpa adanya penjelasan yang masuk akal dari pihak manajemen rumah sakit.

Alasan yang diberikan oleh pihak rumah sakit terkait dengan lonjakan biaya yang sangat ekstrem ini adalah adanya komponen biaya alat medis dan farmasi yang digunakan selama proses operasi yang “belum terinput” dalam sistem administrasi rumah sakit sebelumnya. Namun, alasan yang diberikan tersebut langsung ditolak dengan tegas oleh Heru.

“Ini Tidak Masuk Akal dan Tidak Profesional,” tegas Heru dengan nada yang kuat saat menanggapi alasan yang diberikan oleh pihak rumah sakit.

Menurut Heru, seluruh tindakan medis, mulai dari penggunaan alat medis hingga bahan farmasi yang diperlukan selama operasi, telah selesai dilakukan pada hari Sabtu, 17 Januari 2026. Oleh karena itu, sangat mustahil jika biaya terkait dengan penggunaan alat dan bahan tersebut baru “tercatat” dalam sistem administrasi rumah sakit dua hari kemudian. Ia menegaskan bahwa tagihan sementara yang diberikan kepada keluarga pasien bukanlah sekadar bentuk formalitas administrasi belaka, melainkan merupakan hak dasar bagi pasien dan keluarga untuk mengetahui dengan jelas, rinci, dan transparan besarnya biaya yang akan harus dikeluarkan untuk perawatan.

“Billing sementara itu bukan formalitas. Itu hak pasien dan keluarga. Tidak masuk akal biaya Rp70 juta muncul mendadak hanya dalam satu-dua jam. Ini tidak profesional dan sangat merugikan bagi pihak pasien yang sudah melakukan persiapan dengan matang berdasarkan estimasi awal,” tandas Heru yang juga mengaku merasa tertekan secara psikologis akibat kejadian yang tidak diharapkan ini.

Selain itu, Heru menilai bahwa sistem penagihan yang diterapkan oleh RS Mitra Keluarga Sidoarjo tersebut memiliki cacat yang cukup serius dalam aspek administrasi, tidak transparan, dan berpotensi besar untuk melanggar hak-hak konsumen sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Heru juga mengungkapkan fakta penting yang terjadi sebelum proses operasi dilakukan pada pasien Dwi Yulis. Sebelumnya, pihak rumah sakit telah memberikan estimasi biaya perawatan secara tertulis dan meminta persetujuan dari keluarga pasien dengan rincian yang jelas dan terperinci, antara lain: biaya untuk injeksi sekitar Rp38 juta; biaya untuk mini operasi sekitar Rp93 juta, dengan batas maksimal estimasi total biaya sebesar Rp108 juta. Namun, dalam pelaksanaannya, pihak rumah sakit menyatakan bahwa biaya operasi yang sebenarnya telah mencapai angka Rp193 juta, dengan dalih adanya penggunaan alat tambahan yang tidak pernah disebutkan dalam rincian estimasi awal yang disampaikan. Setelah dilakukan penekanan dan perdebatan yang cukup panjang antara Heru dengan pihak manajemen rumah sakit, angka tersebut memang sempat ditekan kembali, namun tetap berada pada level yang jauh melampaui batas maksimal estimasi awal yang telah disepakati bersama sebelum operasi dilakukan.

Perlu ditegaskan, Heru secara jelas menyatakan bahwa ia sama sekali tidak mempersoalkan mutu dan kualitas tindakan medis yang diberikan oleh tim dokter dan perawat di RS Mitra Keluarga Sidoarjo. Pelayanan yang diberikan oleh dokter dan tim medis dinilainya sangat profesional, komunikatif, bahkan sampai pada tahap memberikan penjelasan secara rinci terkait dengan proses operasi yang dilakukan beserta dokumentasi berupa video rekaman seluruh proses operasi. Masalah utama yang menjadi fokus kekhawatirannya adalah sistem administrasi dan proses penagihan yang diterapkan oleh pihak manajemen rumah sakit, yang dinilai sangat tidak transparan, tidak akuntabel, dan telah menimbulkan beban psikologis yang cukup berat bagi keluarga pasien.

Lebih jauh, Heru mengaku telah memperoleh informasi dari rekan-rekannya yang bekerja di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) bahwa kasus serupa dengan pola peningkatan tagihan yang tidak masuk akal dan mendadak telah terjadi sebelumnya di rumah sakit yang sama. Dalam kasus sebelumnya tersebut, tagihan sementara juga melonjak secara tajam saat mendekati proses penyelesaian tagihan akhir yang harus dibayarkan oleh pasien atau keluarga. Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa kejadian yang dialaminya dan keluarganya bukanlah sekadar kesalahan teknis atau kelalaian dari pihak administrasi individu, melainkan memiliki potensi sebagai pola praktik sistemik yang sengaja dilakukan oleh pihak manajemen rumah sakit untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

Atas dasar berbagai dugaan pelanggaran yang telah terjadi, Heru memastikan bahwa ia tidak akan tinggal diam dan akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk memperjuangkan hak-hak pasien dan konsumen. Saat ini, pihak MAKI Jawa Timur bersama dengan tim hukum yang telah ditunjuk untuk menangani kasus ini tengah melakukan kajian dan analisis mendalam terkait dugaan pelanggaran hak konsumen, praktik maladministrasi dalam sistem penagihan, serta potensi unsur pidana yang mungkin terkandung dalam cara kerja sistem penagihan yang diterapkan oleh RS Mitra Keluarga Sidoarjo. Langkah hukum resmi disebut akan segera ditempuh setelah seluruh bukti dan data terkait telah dikumpulkan secara lengkap dan telah dipastikan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

Sementara itu, kondisi kesehatan pasien Dwi Yulis dinyatakan dalam keadaan stabil dan telah resmi diperbolehkan untuk pulang ke rumah pada hari Senin (19/1). Tidak ada keluhan apapun yang diajukan oleh pasien terkait dengan hasil operasi maupun proses perawatan medis yang diberikan oleh tim dokter dan perawat selama berada di rumah sakit.

Kasus ini menjadi peringatan yang sangat serius bagi seluruh institusi layanan kesehatan di Indonesia, khususnya rumah sakit swasta, untuk selalu menjunjung tinggi prinsip transparansi dalam hal penentuan dan penagihan biaya perawatan kesehatan, menjaga akuntabilitas setiap komponen biaya yang dikenakan kepada pasien, serta memberikan perlindungan yang optimal terhadap hak-hak pasien sebagai konsumen. Tanpa adanya perbaikan yang nyata dan signifikan dalam sistem administrasi dan penagihan biaya, kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan swasta akan terus terkikis dari waktu ke waktu, dan jalur hukum akan menjadi pilihan terakhir yang tak terhindarkan bagi masyarakat yang merasa dirugikan dan haknya telah dilanggar. (Red)

Leave a Reply