Produsen Sari Kedelai Disorot, Edarkan Minuman Diduga Tanpa Izin BPOM di Mojokerto.

Img 20260116 wa0073

 

Mojokerto — KMP || Produsen minuman Sari kedelai kini menjadi sorotan publik setelah produknya diduga diedarkan tanpa izin edar BPOM di Kabupaten Mojokerto. Peredaran tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait tanggung jawab hukum pelaku usaha terhadap keselamatan konsumen.

Img 20260116 wa0074

Dari hasil penelusuran media, kemasan Sari kedelai tidak mencantumkan nomor izin BPOM. Padahal, izin tersebut merupakan bukti bahwa produk telah melalui uji keamanan pangan dan layak dikonsumsi masyarakat.

Peredaran tanpa izin ini mengindikasikan produsen mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku. Lebih jauh, tindakan tersebut berpotensi membahayakan konsumen jika produk tidak melalui pengujian standar keamanan.

Ketua HMP Kabupaten Mojokerto, Riki Rosadi, menilai produsen tidak bisa berlindung di balik status UMKM. Menurutnya, skala usaha tidak menghapus hukum.

“UMKM tetap wajib patuh aturan. Kalau izin BPOM belum ada, produk tidak boleh dijual,” ujarnya tegas.

Dalam regulasi, produsen yang mengedarkan pangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 140 jo Pasal 142 UU Pangan, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah. Aparat berwenang pun didesak segera melakukan penelusuran terhadap asal produksi Sari Kedelai.

Jurnalis James J

Leave a Reply