BERBAGAI ELEMEN MASYARAKAT MOJOKERTO BERSATU, DAPATKAN KOMPROMI AUDIT ADD DENGAN PENGEMBALIAN LSM DAN PENINDAKAN HUKUM
Mojokerto –Koran Merah Putih Senin, 12 Januari 2026 Ribuan warga yang merupakan bagian dari gabungan Organisasi Masyarakat (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta awak media dari berbagai institusi, berkumpul dalam aksi damai yang penuh semangat di halaman depan gedung Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Kegiatan ini menjadi bentuk perwujudan keprihatinan masyarakat terkait dugaan penyimpangan yang masih banyak terjadi dalam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) di berbagai wilayah desa se-Kabupaten Mojokerto, dengan tujuan utama untuk mendorong proses pengecekan kembali yang komprehensif.
Dalam pidato pembuka yang penuh semangat, Sumidi S.Sos, Ketua LP3-NKRI, menekankan posisi strategis Inspektorat sebagai lembaga pengawas yang menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas tata kelola pemerintahan desa. “Kami berharap Inspektorat Mojokerto selaku ujung tombak dari pemerintah kabupaten Mojokerto dapat menjadikan Mojokerto bersih dari penyimpangan, lebih proporsional dan akuntabel,” ucapnya dengan nada tegas di hadapan ratusan peserta yang telah berkumpul sejak pagi hari.
Sumidi juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan dana desa adalah masalah krusial yang tidak dapat diabaikan, mengingat dana tersebut berasal dari kontribusi rakyat dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa. Menurutnya, kerja sama yang erat antara pemerintah dan komponen masyarakat menjadi faktor kunci untuk memastikan bahwa setiap rupiah dana desa benar-benar memberikan manfaat yang optimal bagi warga. “Sinergi antara pemerintah dan masyarakat diperlukan, guna bersama-sama melakukan pengawalan dan pengawasan penggunaan dana desa. Oleh karena itu perlu adanya transparansi informasi terkait penggunaannya,” tambahnya dengan tegas.
Herianto, Ketua Umum Gerakan Mojokerto Bersatu (GMB), menjelaskan bahwa langkah mengambil aksi hari ini merupakan hasil dari proses yang panjang dan tidak dilakukan secara sepihak. Menurutnya, masyarakat telah lama mengungkapkan keluhan terkait kinerja kepala desa beserta jajarannya, namun belum mendapatkan tanggapan yang memuaskan dari pihak berwenang. “Banyak kasus penyimpangan yang telah kami laporkan dan temukan bersama masyarakat, namun sayangnya pihak Inspektorat terkesan kurang tanggap dalam menindaklanjutinya,” ungkap Herianto saat menjawab pertanyaan awak media sebelum memasuki gedung Inspektorat.
Ia menambahkan bahwa semangat persatuan untuk menjaga kebersihan pemerintahan telah menyatukan berbagai lapisan masyarakat di Mojokerto, mulai dari kalangan pemuda hingga tokoh masyarakat. “Hal ini menjadi titik awal kebangkitan seluruh Ormas, LSM, dan media di seluruh Mojokerto untuk bersatu. Kami ingin mengawal serta menyelamatkan Mojokerto dari oknum-oknum yang mencoba merongrong dan merusak kebijakan pemerintah kabupaten, sesuai visi misi untuk menciptakan Mojokerto yang maju, adil, makmur, dan sejahtera,” jelasnya dengan penuh keyakinan.
Setelah menyampaikan aspirasi secara terbuka di luar gedung, sebanyak 10 orang perwakilan yang mewakili gabungan komunitas mendapatkan kesempatan untuk melakukan audiensi tertutup bersama pimpinan Inspektorat Kabupaten Mojokerto dan jajarannya, serta didampingi oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Mojokerto. Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat utama gedung Inspektorat tersebut menjadi wadah untuk menyampaikan empat tuntutan utama yang telah disepakati bersama sebagai harapan masyarakat untuk mewujudkan pemerintahan desa yang lebih baik dan berintegritas:
1. Melaksanakan audit ulang secara menyeluruh dan menyebarkan kepada seluruh kepala desa di wilayah Kabupaten Mojokerto untuk memastikan tidak ada satu desa pun yang terlewatkan dari pemeriksaan.
2. Menindak setiap kasus penyimpangan yang ditemukan tidak hanya dengan cara meminta pengembalian dana yang diselewengkan, namun juga melalui proses hukum yang jelas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. Melibatkan perwakilan dari LSM dan media massa dalam setiap tahapan proses audit, mulai dari perencanaan hingga pelaporan hasil, untuk menjamin transparansi dan keterbukaan informasi publik.
4. Meminta Kejaksaan Negeri Mojokerto memberikan jaminan yang tegas bahwa seluruh proses audit dan penindakan terhadap pelanggar akan dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan, tanpa hanya berhenti pada tahap pengembalian uang atau sanksi administratif semata.
Audiensi yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB berlangsung dengan atmosfer yang kondusif hingga pukul 10.30 WIB. Setelah seluruh tuntutan berhasil disampaikan secara rinci, Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto memberikan tanggapan resmi yang menjadi titik temu antara harapan masyarakat dan komitmen pemerintah daerah. Ia menyampaikan bahwa seluruh aspirasi dan hasil dari audiensi ini akan segera disampaikan secara lengkap kepada Bupati Mojokerto untuk mendapatkan arahan dan tindak lanjut yang sesuai.
Dua poin kesepakatan utama yang menjadi hasil konkret dari audiensi tersebut diumumkan kepada masyarakat dan awak media setelah pertemuan berakhir: pertama, pihak Inspektorat secara resmi menyetujui untuk melibatkan perwakilan LSM dalam proses pengawasan langsung saat melakukan audit lapangan ke berbagai desa di Kabupaten Mojokerto, yang menjadi bentuk nyata dari komitmen untuk meningkatkan transparansi dan memperkuat kontrol sosial dari masyarakat; kedua, Inspektorat menegaskan secara tegas bahwa penanganan kasus penyelewengan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tidak akan hanya terbatas pada upaya mengembalikan kerugian negara. Jika dalam proses penyelidikan ditemukan unsur pelanggaran hukum pidana khususnya korupsi, kasus tersebut akan segera diserahkan kepada instansi penegak hukum yang berwenang untuk diproses dengan sungguh-sungguh hingga tuntas.(Red)

