Potensi Kerugian Negara Rp 3,5 Miliar di Proyek Pompa Air Kedungpeluk, MAKI Jatim Siap Laporkan CV Barokah Abadi dan PPK Diduga Melanggar Perpres 46/2025
Sidoarjo –Koran Merah Putih Sabtu (10/1) Proyek pembangunan rumah pompa air Kedungpeluk yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2 Kabupaten Sidoarjo tahun anggaran 2025 kini menjadi objek penyelidikan mendalam dari Majelis Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Provinsi Jawa Timur. Instansi anti korupsi ini mengumumkan telah siap mengambil langkah pelaporan resmi terhadap rekanan pelaksana proyek, CV Barokah Abadi, setelah ditemukan berbagai bukti awal yang mengindikasikan pelanggaran peraturan, termasuk kebijakan pemberian waktu tambahan penyelesaian pekerjaan selama 50 hari kerja dengan denda per hari yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab atas proyek ini juga diduga harus memikul tanggung jawab penuh atas keputusan yang dianggap menyimpang dari prosedur yang telah ditetapkan.

Dalam catatan resmi anggaran APBD 2 Kabupaten Sidoarjo tahun 2025, pekerjaan konstruksi pembangunan rumah pompa air Kedungpeluk yang berlokasi di Desa Kedungpeluk Kecamatan Candi Sidoarjo mendapatkan alokasi anggaran sebesar 7,1 miliar rupiah. Sebagai proyek strategis yang bertujuan untuk meningkatkan akses pasokan air bersih bagi masyarakat setempat, proyek ini diberikan kepada pemenang tender yang terpilih, CV Barokah Abadi, dengan nilai penawaran akhir yang disepakati secara resmi sebesar Rp 7.128.780.000,- (tujuh milyar seratus dua puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah). Namun, perkembangan pelaksanaan proyek saat ini menunjukkan potensi besar pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang tercantum dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Sampai dengan hari ini ketika berita ini diterbitkan, pekerjaan pembangunan rumah pompa air Kedungpeluk masih belum mencapai tahap penyelesaian dan terus berlangsung dalam tahapan proses penuntasan. Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim saat ini tengah melakukan penyelidikan menyeluruh terkait berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi pada pemenuhan spesifikasi teknis yang telah ditentukan secara jelas dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek tersebut. Selain masalah spesifikasi, MAKI Jatim juga memberikan perhatian khusus terhadap kebijakan yang diterapkan oleh pihak terkait di lingkungan pemerintah Kabupaten Sidoarjo, yaitu pemberian waktu tambahan selama 50 hari kerja untuk menyelesaikan proyek, dengan pemberlakuan denda per hari senilai lebih dari 7,1 juta rupiah yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan.
Menurut ketentuan pengadaan barang dan jasa yang awalnya diatur dalam Perpres 54 Tahun 2010 dengan beberapa kali revisi hingga pada versi terbaru yang tercantum dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025, telah diatur secara gamblang bahwa pada periode akhir tahun anggaran, pemberian kesempatan waktu tambahan untuk penyelesaian pekerjaan seperti yang diberikan dalam proyek pompa air Kedungpeluk harus melalui sejumlah tahapan pelaporan dan prosedur administrasi yang ketat serta transparan. Salah satu poin krusial yang menjadi fokus utama penyelidikan adalah kondisi di mana progres pelaksanaan pekerjaan hanya mencapai 46% pada tanggal 27 Desember 2025, setelah telah melewati batas waktu pekerjaan yang telah ditentukan secara resmi selama 180 hari. Berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam peraturan, pada kondisi progres pekerjaan yang demikian rendah dan telah melebihi batas waktu yang ditetapkan, PPK seharusnya telah menjalankan tahapan pemutusan kontrak dengan rekanan, bukan memberikan kesempatan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan.
Pemberian kesempatan tambahan selama 50 hari kerja yang diduga merupakan bentuk perlakuan khusus dari Dinas terkait dan PPK, tanpa mempertimbangkan secara serius progres pelaksanaan pekerjaan yang tergolong sangat rendah, membuat MAKI Jatim menduga adanya hubungan simbiosis mutualisme yang tidak sehat antara PPK dengan rekanan pelaksana pekerjaan, CV Barokah Abadi. Dugaan ini semakin diperkuat oleh fakta bahwa keputusan perpanjangan waktu tidak diikuti oleh langkah-langkah yang sesuai dengan ketentuan peraturan.
“Perlu saya jelaskan bahwa secara regulasi Permenkeu untuk pekerjaan yang melampaui tahun anggaran, maka pihak rekanan kontraktor pelaksana pekerjaan wajib menyerahkan jaminan pembayaran sejumlah nilai proyek secara penuh terlebih dahulu, sebelum pihak Dinas melakukan pencairan sejumlah nilai kontrak proyek pada pembangunan rumah pompa air tersebut,” ungkap Heru MAKI, Ketua LSM MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Koorwil Provinsi Jawa Timur, dalam keterangan resmi yang disampaikannya kepada awak media yang hadir di lokasi proyek.
Heru MAKI menambahkan bahwa pemberian kesempatan tambahan 50 hari kerja kepada CV Barokah Abadi, terutama dengan melihat realitas bahwa progres pelaksanaan pekerjaan baru mencapai 46% pada akhir tahun anggaran, secara jelas menunjukkan adanya dugaan perlakuan khusus dan istimewa yang diberikan kepada rekanan tersebut. Ia juga menegaskan dengan tegas bahwa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Permenkeu, PPK seharusnya telah menerima jaminan pembayaran sejumlah nilai kontrak penuh, yaitu lebih dari 7,1 milyar rupiah, sebagai bentuk jaminan bahwa rekanan akan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
“Dengan pemberian jaminan pembayaran tersebut, maka dapat dipastikan bahwa pencairan dana proyek senilai lebih dari 7,1 milyar rupiah telah diproses oleh pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan rekanan juga telah menerima pencairan nilai proyek tersebut,” jelasnya saat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme keuangan proyek yang menjadi sorotan.
Hal ini menjadi akar masalah utama yang mengarah pada potensi dugaan pelanggaran terhadap Perpres Nomor 46 Tahun 2025, yang diduga terjadi akibat asesmen dan pertimbangan yang tidak sesuai dengan standar teknis dan administratif yang berlaku oleh PPK dalam menetapkan kebijakan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 50 hari. Menurut tim penyelidik MAKI Jatim, keputusan tersebut tidak didukung oleh analisis teknis yang memadai dan tidak mengacu pada prosedur yang telah ditetapkan.
“Saya memastikan bahwa kajian teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada pembangunan rumah pompa air Kedungpeluk akan diajukan untuk uji forensik dan mendapatkan pertimbangan resmi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Pusat, karena kesalahan dalam pemberian kebijakan ini berpotensi menyebabkan kerugian negara senilai lebih dari 3,5 milyar rupiah apabila dihitung berdasarkan deviasi progres 46% pada tanggal 27 Desember 2025,” tegas Heru MAKI dengan nada yang tegas dan meyakinkan.
Potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat perlakuan istimewa dari PPK dan OPD terkait, serta peran yang dimainkan oleh rekanan pelaksana pekerjaan CV Barokah Abadi, menjadi tanggung jawab bersama yang harus ditanggung oleh seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek pembangunan rumah pompa air Kedungpeluk. MAKI Jatim menyatakan bahwa seluruh bukti dan data yang telah terkumpul selama proses penyelidikan akan disiapkan dengan sangat cermat dan terstruktur untuk mendukung langkah pelaporan resmi dan penyelidikan lebih lanjut yang akan dilakukan oleh pihak berwenang, termasuk Kejaksaan Negeri dan Kementerian Dalam Negeri terkait.(Red)

