Dugaan Penyelewengan Terstruktur di Revitalisasi Sekolah Sidoarjo, MAKI Jatim Siap Tindak
Sidoarjo – Koran Merah Putih Sabtu (10/1) Program revitalisasi sekolah tahun anggaran 2025 yang dibiayai dari APBD 2 Kabupaten Sidoarjo menghadapi dugaan penyelewengan yang diduga terstruktur dan bahkan berpotensi terjadi secara masif. Kasus yang pertama kali terungkap pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) Suko Kecamatan Sukodono menunjukkan adanya pelanggaran regulasi dalam pemenuhan spesifikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta indikasi manipulasi dalam penganggaran dengan penggunaan nama CV berbeda untuk kontraktor yang sama pada paket pekerjaan Penunjang Layanan (PL) di sekolah yang sama.
Sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas infrastruktur pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sidoarjo mengalokasikan anggaran untuk merevitalisasi total 112 lembaga pendidikan, yang terdiri dari 79 Sekolah Dasar dan 33 Sekolah Menengah Pertama. Program ini menjadi prioritas pengawasan dari tim Litbang dan Investigasi Majelis Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, yang bertugas memastikan bahwa setiap rupiah anggaran publik digunakan sesuai dengan peraturan dan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Melalui proses sampling yang dilakukan pada SDN Suko, tim pengawas dari MAKI Jatim menemukan berbagai indikasi pelanggaran yang sangat serius dalam pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi gedung sekolah. Kontraktor yang menang tender untuk proyek ini adalah CV Tunggal Jaya Putra, dengan pagu anggaran awal sebesar 2,2 miliar rupiah dan nilai kontrak pemenang tender mencapai 1,7 miliar rupiah sesuai data dari Sistem Informasi Rencana Usulan Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Kabupaten Sidoarjo.
Hasil telaah mendalam terhadap dokumen spesifikasi dan RAB mengungkapkan beberapa poin pelanggaran krusial yang tidak dapat diabaikan. Salah satunya adalah tidak dilaksanakannya tahapan pekerjaan pemasangan plafon dan pembangunan jaringan kelistrikan yang telah diatur secara jelas dalam RAB. Menurut informasi yang diterima tim MAKI Jatim, perubahan ini dikatakan berasal dari permintaan pihak sekolah untuk mengalihkan anggaran tersebut ke pekerjaan pengecoran pada atap beberapa ruang kelas di sekolah tersebut.
Namun, tim MAKI Jatim menduga bahwa perubahan pekerjaan tersebut bukanlah keputusan yang dibuat secara sepihak atau tanpa koordinasi. Bahkan, terdapat indikasi bahwa penyelewengan yang terjadi bersifat terstruktur dan sistematis. Hal ini berdasarkan fakta bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menangani paket pekerjaan konstruksi tersebut telah mengetahui secara jelas mengenai perubahan pekerjaan yang tidak sesuai dengan RAB asli, namun tetap memberikan persetujuan kepada rekanan untuk melaksanakan pekerjaan yang tidak tercantum dalam dokumen kontrak awal.
Kondisi menjadi lebih mengkhawatirkan dengan munculnya paket pekerjaan pengecoran terpisah dengan nilai anggaran sebesar 280 juta rupiah, yang dikelola melalui mekanisme Penunjukkan Langsung. Meskipun pada dokumen resmi menggunakan nama CV pelaksana yang berbeda, hasil observasi langsung di lapangan menunjukkan bahwa pihak yang sebenarnya melaksanakan proyek tersebut adalah sama dengan kontraktor yang menang tender awal rehabilitasi gedung SDN Suko. Keadaan ini berpotensi menjadi pelanggaran terhadap Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang mengatur tentang tata cara pengadaan barang dan jasa bagi pemerintah.
“Seharusnya pekerjaan konstruksi tersebut tetap menyesuaikan dengan RAB yang ada saja, tidak kemudian ditemukan tahapan pekerjaan yang tidak ada dalam RAB, dan PPK Dikbud Sidoarjo malah menganggarkan lagi pada APBD 2 Sidoarjo senilai 280 juta pada sekolah yang sama dan yang kerja juga kontraktor yang sama, walaupun bendera rekanan CV-nya berbeda,” ungkap Heru dari MAKI Jatim saat memberikan keterangan resmi kepada awak media di lokasi kejadian.
Tak hanya pada kasus SDN Suko, temuan awal yang diperoleh tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran spesifikasi dan RAB dalam program revitalisasi sekolah SD dan SMP di Kabupaten Sidoarjo juga terjadi pada beberapa sekolah dasar lainnya. Heru menegaskan bahwa berdasarkan data dan bukti awal yang telah terkumpul, potensi terjadinya pelanggaran serupa tidak hanya terbatas pada satu atau dua sekolah, melainkan berpotensi terjadi secara masif di berbagai wilayah di Kabupaten Sidoarjo.
“Secepatnya tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim akan menggelar pers rilis untuk mengungkap dugaan pelanggaran spesifikasi dalam RAB untuk program revitalisasi sekolah SD dan SMP di Sidoarjo berbasis anggaran APBD 2 Kabupaten Sidoarjo tersebut. CATAT ITU dan tunggu undangan pers rilisnya ya,” pungkas Heru MAKI dalam penutupan keterangannya, menegaskan bahwa pihaknya siap melakukan langkah hukum berikutnya setelah semua bukti terkumpul secara lengkap.(Red)

