Praktik Medis yang diduga Ilegal Dibongkar: Aparat Diminta Bertindak Cepat

Img 20260105 wa0005

Teror Jarum Suntik Ilegal di Pungging Mojokerto: Praktik Gelap Tanpa Izin, Nyawa Warga Dipertaruhkan di Ruang Sunyi

Mojokerto || Koran Merah Putih –
Dunia kesehatan kembali terperosok ke jurang paling gelap. Di balik ketenangan sebuah permukiman di Pasinan Krajan, Desa Sekar Gadung, Kecamatan Pungging, tersimpan teror senyap yang setiap saat bisa berubah menjadi tragedi. Sebuah praktik medis ilegal diduga telah lama beroperasi, bersembunyi dari pengawasan, dan menyusupkan ancaman kematian ke tubuh warga lewat jarum suntik.

Di tempat yang seharusnya menjadi ruang harapan, justru tumbuh ancaman tak kasat mata. Seorang pria berinisial TS, yang mengaku sebagai mantri, diduga menjalankan praktik pelayanan kesehatan tanpa izin, tanpa legalitas, dan tanpa jaminan keselamatan, namun dengan berani menusukkan jarum suntik ke tubuh pasien. Jarum itu bukan lagi alat penyembuh melainkan senjata sunyi yang dapat memicu infeksi, kecacatan, hingga kematian mendadak.

Dokumentasi di lapangan memperlihatkan TS melakukan penyuntikan layaknya tenaga medis profesional. Namun di balik gerakan yang tampak meyakinkan, tak ada hukum yang melindungi, tak ada standar medis yang menjamin, dan tak ada kepastian keselamatan. Di ruang itu, nyawa manusia seolah menjadi taruhan.

Klinik Bayangan, Ruang Gelap Tempat Nyawa Ditentukan, Hasil investigasi awak media mengungkap praktik ini berlangsung diam-diam, tertutup, dan nyaris tak terdeteksi. Tidak ada papan izin praktik. Tidak ada identitas fasilitas kesehatan. Tidak ada sistem sterilisasi yang bisa diverifikasi. Yang ada hanyalah ruang sunyi tempat pasien datang dengan harapan sembuh, namun pulang membawa risiko maut yang tak mereka pahami.

Lebih mengkhawatirkan, STR (Surat Tanda Registrasi) hanya ditunjukkan lewat layar ponsel, sementara SIP (Surat Izin Praktik) yang diperlihatkan berupa selembar kertas cetakan yang keasliannya patut dicurigai. Asal-usul obat, cairan suntik, hingga prosedur medis tak diketahui dan tak teruji. Sekali jarum menembus kulit, ancaman kematian ikut merembes masuk ke dalam tubuh pasien.

Pengakuan yang Membuat Merinding: Tahu Melanggar, Tetap Melakukan
Saat dikonfirmasi, TS secara terbuka mengakui tidak memiliki izin praktik resmi dan menyadari sepenuhnya bahwa tindakan yang ia lakukan melanggar hukum. Pengakuan ini mengubah dugaan menjadi alarm keras, praktik berbahaya ini dijalankan dengan kesadaran penuh, bukan kekeliruan.

Lebih mengerikan lagi, TS mengklaim berada dalam naungan sebuah paguyuban dokter, bahkan menyebut ketua paguyuban ikut bertanggung jawab. Pernyataan ini memunculkan dugaan pembiaran sistematis seolah praktik ilegal ini berlindung di balik bayang-bayang kekuasaan, sementara warga menjadi korban tanpa suara.

Praktik medis ilegal bukan kesalahan ringan. Suntikan tanpa izin dan tanpa standar resmi adalah pintu masuk bencana: infeksi mematikan, salah dosis, reaksi alergi akut, kelumpuhan permanen, hingga kematian mendadak yang datang tanpa peringatan.

Seorang aktivis kesehatan yang secara kebetulan ditemui oleh awak media ini mengecam keras

“Ini teror kesehatan. Orang tanpa izin menusuk tubuh warga sama saja bermain roulette dengan nyawa manusia. Sekali salah, nyawa melayang.”

Tokoh masyarakat setempat menambahkan dengan nada geram

“Warga datang untuk sembuh, bukan untuk mati perlahan. Jangan tunggu ada jenazah baru aparat bergerak.”

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku hidup dalam ketakutan,

“Kami orang awam. Setelah disuntik baru sadar itu ilegal. Kalau kami mati, siapa yang bertanggung jawab?”

Praktik yang dilakukan TS secara tegas dilarang oleh hukum negara, UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran ,dijelaskan pada Pasal 36 yang berbunyi

“Setiap dokter dan dokter gigi wajib memiliki Surat Izin Praktik.”

Tidak berhenti disitu pada Pasal 75 ayat (1) juga dijelaskan

“Setiap orang yang melakukan praktik kedokteran tanpa STR dan SIP dipidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda Rp100 juta.”

UU Nomor 36 Tahun 2009 pun juga menjelaskan tentang Kesehatan, pada Pasal 197 disebutkan dengan jelas bahwa

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan praktik pelayanan kesehatan tanpa izin dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.”

Didalam Permenkes RI No. 2052/MENKES/PER/X/2011 secara jelas menegaskan

“Tenaga medis dilarang melakukan praktik tanpa Surat Izin Praktik dan di luar kewenangannya.”

Artinya, setiap suntikan ilegal adalah tindak pidana serius, bukan sekadar pelanggaran etik.

Kasus ini menjadi alarm darurat bagi Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto dan aparat penegak hukum. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka negara membiarkan rakyatnya mati perlahan di ruang-ruang gelap pelayanan abal-abal.
Media menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Keselamatan rakyat tidak boleh dikorbankan oleh praktik ilegal berkedok pengabdian. Nyawa manusia bukan objek percobaan. Praktik medis ilegal adalah teror sunyi dan harus dihentikan sekarang.
(Tim Investigasi)

Leave a Reply