MAKI Jatim Nilai Perencanaan Pengadaan Jadi Celah Awal Dugaan Korupsi di Pemprov Jawa Timur
SURABAYA –KORAN MERAH PUTIH Jumat (2/1/2026) Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur kembali mengungkap temuan dan analisisnya terkait potensi praktik koruptif dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. MAKI Jatim menilai, akar persoalan dugaan penyimpangan tersebut justru bermula sejak tahap paling awal, yakni pada perencanaan pengadaan yang tertuang dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP.
Sorotan utama MAKI Jatim tertuju pada penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang diinput oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke dalam SIRUP LKPP. Menurut MAKI, HPS bukan sekadar angka administratif, melainkan instrumen strategis yang sangat menentukan arah dan kualitas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Ketika HPS ditetapkan secara tidak wajar sejak awal, maka proses pengadaan selanjutnya berpotensi besar hanya menjadi sarana untuk melegitimasi rencana yang telah menyimpang.
Berdasarkan pemantauan dan catatan resmi MAKI Jatim, indikasi dugaan perilaku koruptif sudah dapat dibaca sejak penyusunan Rencana Kerja Pengadaan Barang dan Jasa. Seluruh OPD diwajibkan menginput rencana tersebut ke dalam SIRUP LKPP, lengkap dengan spesifikasi teknis dan besaran HPS, sebelum proses pengadaan dimulai. Tahapan ini dinilai sangat krusial karena menjadi fondasi bagi seluruh mekanisme pengadaan berikutnya.
MAKI Jatim menegaskan bahwa apabila sejak tahap perencanaan sudah terdapat data yang tidak rasional, maka tahapan pelaksanaan hanya akan menjadi formalitas administratif belaka. Dalam kondisi tersebut, potensi kerugian keuangan daerah dan penyimpangan prosedur dinilai sulit dihindari.
Koordinator MAKI Jatim, Heru, menjelaskan bahwa kewajiban penginputan data ke dalam SIRUP LKPP merupakan amanat langsung dari Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Regulasi ini menempatkan perencanaan sebagai tahap strategis yang menentukan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas pengadaan.
“Masih banyak pihak yang menganggap SIRUP hanya urusan administrasi. Padahal, di situlah seluruh skenario pengadaan dirancang. Spesifikasi dan HPS yang ditetapkan oleh PPK atau Pejabat Pengadaan sudah bisa menjadi indikator awal apakah pengadaan itu akan berjalan wajar atau justru sarat kepentingan,” ujar Heru.
Menurutnya, MAKI Jatim dengan mudah dapat membaca pola-pola pengadaan yang berpotensi bermasalah hanya dengan menelusuri data SIRUP LKPP OPD Pemprov Jawa Timur. Harga yang tidak masuk akal dan spesifikasi yang terkesan dibuat khusus menjadi sinyal awal adanya dugaan permainan dalam pengadaan barang dan jasa.
“Mereka sering kali tidak menyadari bahwa data SIRUP bersifat terbuka dan bisa dianalisis siapa saja. Dari data itu saja publik sebenarnya sudah bisa menilai apakah suatu rencana pengadaan berpotensi mengandung praktik koruptif,” lanjut Heru.
Heru menambahkan, tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim telah menyiapkan pola penelusuran berbasis fakta lapangan. Setelah pengadaan direalisasikan, tim akan mencocokkan spesifikasi serta harga barang yang dibeli dengan kondisi riil di pasar. Perbandingan dilakukan langsung dengan harga dari pabrikan atau produsen barang terkait.
“Ketika data di SIRUP kami bandingkan dengan realitas harga dan spesifikasi di lapangan, akan terlihat jelas apakah HPS itu sudah ‘dikunci’ sejak awal. Dari situ juga bisa dibaca bagaimana dugaan misi korupsi dijalankan,” tegas Heru.
MAKI Jatim juga mengingatkan bahwa indikasi penyimpangan akan semakin terlihat ketika data SIRUP tersebut digunakan dalam sistem pengadaan berbasis E-Catalogue versi 6, termasuk pada tahapan mini kompetisi. Kesalahan atau rekayasa sejak perencanaan diyakini akan terus terbawa hingga tahap akhir pelaksanaan pengadaan.
Dalam proses investigasinya, MAKI Jatim mengaku bekerja sama dengan sejumlah rekanan berbadan usaha CV yang mengikuti mini kompetisi. Data spesifikasi dan kelompok penerima yang tercantum dalam sistem dijadikan dasar bagi tim Litbang untuk turun ke lapangan, melakukan pengumpulan bahan keterangan, serta verifikasi kesesuaian spesifikasi dan harga.
“Dari hasil cross check itu akan terlihat apakah pengadaan berjalan sesuai atau justru sudah menyimpang sejak tahap perencanaan. Polanya bisa terbaca dengan sangat jelas,” ungkap Heru.
MAKI Jatim juga menaruh harapan besar kepada Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdaprov Jawa Timur agar dapat menjalankan peran strategisnya secara maksimal. Biro PBJ dinilai memiliki posisi kunci sebagai pengawas awal untuk melakukan filterisasi terhadap data yang diinput OPD, terutama terkait penentuan HPS.
“Biro PBJ seharusnya menjadi guardian. Kalau sejak awal sudah ada harga yang tidak masuk akal, harus berani ditegur dan dikoreksi agar tidak menimbulkan kerugian keuangan daerah,” kata Heru.
Sebagai contoh konkret, MAKI Jatim menyoroti pengadaan terpal di BPBD Jawa Timur yang direncanakan untuk kebutuhan tenda pengungsian. Dalam SIRUP LKPP BPBD Jatim, HPS terpal tersebut dinilai jauh dari harga pasar dan mengandung indikasi kuat penyimpangan.
“Hasil penelusuran kami ke pabrikan menunjukkan bahwa harga terpal dengan spesifikasi yang sama jauh lebih murah dibandingkan harga yang tercantum di SIRUP LKPP BPBD Jatim,” jelas Heru.
Bahkan, berdasarkan temuan tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim, selisih harga tersebut mencapai hingga tiga kali lipat. Pola serupa juga ditemukan pada item pengadaan lainnya, seperti selimut, yang harganya tercatat jauh lebih mahal dibandingkan harga pabrikan meskipun spesifikasinya identik.
Temuan-temuan tersebut tidak berhenti pada kajian administrasi semata. MAKI Jatim menindaklanjutinya dengan penelusuran pada tahap distribusi barang kepada penerima manfaat. Tim juga mengambil sampel barang untuk memastikan kesesuaian spesifikasi dan harga, yang selanjutnya akan dijadikan alat bukti hukum yang konkret.
“Kalau fakta spesifikasi dan harga sudah kami pegang, sebenarnya apa lagi yang bisa dibantah?” ujar Heru dengan nada mempertanyakan.
Heru menegaskan bahwa Bidang Hukum MAKI Jatim saat ini tengah menyusun laporan secara komprehensif dan sistematis. Laporan tersebut akan menjadi dasar pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum guna mendorong penindakan terhadap dugaan korupsi pengadaan.
MAKI Jatim menilai, dugaan pola serupa tidak menutup kemungkinan juga terjadi di OPD lain di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Oleh sebab itu, pengawasan sejak tahap perencanaan dinilai sebagai kunci utama pencegahan.
“Filterisasi harga di SIRUP LKPP adalah benteng pertama. Kalau sejak awal HPS dibuat rasional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, maka ruang korupsi akan semakin sempit. Kami berharap fungsi pengawalan benar-benar dijalankan agar pengadaan sesuai prinsip akuntabilitas dan kepentingan publik,” pungkas Heru.(Red)

