Rutan Gresik Gelar Sidang TPP, Pastikan Warga Binaan Siap Kembali ke Masyarakat
GRESIK —KORAN MERAH PUTIH Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gresik di bawah naungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terus memperkuat komitmennya dalam membangun sistem pemasyarakatan yang berkeadilan, transparan, dan berfokus pada pembinaan. Komitmen tersebut salah satunya diwujudkan melalui pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang digelar di Aula Rutan Gresik pada Selasa (30/12).
Sidang TPP menjadi bagian penting dalam rangkaian pembinaan warga binaan, khususnya dalam proses evaluasi pemenuhan hak integrasi. Melalui forum ini, puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dinilai kelayakannya untuk mengikuti berbagai program lanjutan yang mengarah pada proses reintegrasi sosial dan kesiapan kembali ke tengah masyarakat.
Kegiatan sidang dipimpin oleh Ketua Sidang TPP, Anggi Fauzi, yang juga menjabat sebagai Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan. Dalam pelaksanaannya, ia didampingi oleh Kepala Sub Seksi Pengelolaan Ryan Wilda Rachman Faraby serta Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Vendra Hermawan. Selain itu, jajaran wali pemasyarakatan turut hadir untuk memberikan penilaian berdasarkan hasil pembinaan yang telah dijalani oleh masing-masing warga binaan.
Menariknya, Sidang TPP kali ini tidak hanya melibatkan petugas pemasyarakatan, tetapi juga menghadirkan keluarga warga binaan sebagai penjamin. Kehadiran keluarga menjadi wujud dukungan moral sekaligus bentuk keterlibatan aktif dalam mendukung keberhasilan proses pembinaan dan persiapan reintegrasi sosial warga binaan.
Sebanyak 51 warga binaan mengikuti Sidang TPP pada kesempatan tersebut. Sidang ini tidak sekadar menjadi forum formal pengambilan keputusan, melainkan juga ruang evaluasi menyeluruh terhadap perilaku, tingkat kedisiplinan, kepatuhan terhadap tata tertib, serta perkembangan sikap dan tanggung jawab warga binaan selama menjalani masa pidana di Rutan Gresik.
Dalam keterangannya, Anggi Fauzi menjelaskan bahwa Sidang TPP merupakan agenda rutin yang memiliki peran strategis dalam sistem pemasyarakatan. Melalui sidang ini, petugas melakukan penilaian kelayakan warga binaan untuk memperoleh hak integrasi seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB). Selain itu, sidang juga membahas usulan penempatan kerja di dalam rutan serta pemberian remisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sidang TPP merupakan wadah evaluasi yang dilakukan secara objektif dan komprehensif. Penilaian tidak hanya dilihat dari aspek administratif, tetapi juga mencakup perilaku sehari-hari, kepatuhan terhadap tata tertib, serta perubahan sikap dan tanggung jawab warga binaan selama mengikuti program pembinaan,” jelas Anggi Fauzi.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses sidang dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa setiap warga binaan yang diusulkan benar-benar telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif sebagai bagian dari pembinaan yang berkelanjutan.
Adapun hasil Sidang TPP yang dilaksanakan pada hari tersebut meliputi 19 warga binaan yang mengikuti sidang terkait hak integrasi, 31 warga binaan yang diusulkan untuk penempatan kerja, serta 2 warga binaan yang menjalani sidang terkait pelanggaran tata tertib atau Register F. Hasil ini menunjukkan bahwa proses pembinaan berjalan secara seimbang antara pemberian hak dan penegakan disiplin.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Gresik, Eko Widiatmoko, menegaskan bahwa Sidang TPP merupakan instrumen penting dalam mendukung sistem pemasyarakatan yang humanis dan profesional. Menurutnya, setiap keputusan yang dihasilkan dari sidang harus benar-benar berpihak pada proses pembinaan dan mendorong perubahan perilaku positif warga binaan.
“Sidang TPP menjadi sarana untuk memastikan bahwa hak-hak warga binaan diberikan secara tepat, adil, dan bertanggung jawab. Kami ingin setiap warga binaan yang mendapatkan program integrasi benar-benar telah menunjukkan kesiapan untuk kembali ke masyarakat dan berperan secara positif,” tegas Eko Widiatmoko.
Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam mendukung keberhasilan reintegrasi sosial. Keterlibatan keluarga sebagai penjamin dinilai mampu memberikan dukungan moral, pengawasan, serta motivasi yang kuat bagi warga binaan agar tidak kembali melakukan pelanggaran hukum di kemudian hari.
“Keluarga memiliki peran yang sangat besar dalam proses reintegrasi sosial. Dengan dukungan keluarga, kami berharap warga binaan dapat menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas dan menjadi pribadi yang bertanggung jawab serta bermanfaat bagi lingkungan sekitarnya,” tambahnya.
Melalui pelaksanaan Sidang TPP ini, Rutan Kelas IIB Gresik terus berupaya mengoptimalkan fungsi pembinaan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan. Upaya tersebut sejalan dengan tujuan pemasyarakatan nasional, yakni memulihkan hubungan warga binaan dengan masyarakat serta membekali mereka dengan kesiapan mental, sikap, dan keterampilan agar mampu kembali sebagai individu yang produktif dan berdaya guna.(DN)

