Tertangkap Di Siang Bolong! Solar Subsidi Dijarah Di Tengah Macet, Armada L300 Diduga Milik Bo Terguncang Di Legundi–krian

Img 20251224 wa0036~2

Tertangkap Di Siang Bolong! Solar Subsidi Dijarah Di Tengah Macet, Armada L300 Diduga Milik Bo Terguncang Di Legundi–krian

Sidoarjo || Koran Merah Putih. Com

Siang hari yang seharusnya menjadi denyut aktivitas rakyat justru berubah menjadi panggung terbukanya kejahatan energi negara. Di tengah kemacetan padat jalur Legundi–Krian, sebuah Mitsubishi L300 bernomor polisi S 9596 HK merayap mencurigakan, bukan sekadar melawan macet, melainkan diduga sedang mengangkut hasil penjarahan solar subsidi milik rakyat.

Armada tersebut, yang diduga milik seorang berinisial BO, baru saja keluar dari SPBU wilayah Krikilan, Gresik. Bak belakangnya tertutup rapat terpal oranye dan biru, menggelembung berat, seolah menyembunyikan dosa besar yang dipaksa diam di balik plastik.

Solar subsidi yang seharusnya menghidupi nelayan, petani, dan rakyat kecil, diduga kembali dibajak, ditimbun, dan diperdagangkan secara ilegal oleh tangan-tangan rakus yang menjadikan kemiskinan rakyat sebagai ladang keuntungan.

Satu Pertanyaan Membuka Borok Mafia Solar, Kebusukan itu akhirnya tercium oleh FRD, seorang warga yang menolak diam melihat kejahatan terang-terangan.

“Mobil itu tidak wajar. Berat, jalannya tertahan, dan ditutup rapat. Ini bukan muatan biasa,” ungkap FRD.

FRD kemudian menghampiri kendaraan tersebut dan melontarkan pertanyaan sederhana, namun mematikan bagi pelaku.

“Muat apa, Mas?”tanya FRD kepada sopir armada L300

Pertanyaan itu menjadi bom waktu. Sopir langsung gugup, panik, dan kehilangan kendali. Wajahnya pucat, suaranya bergetar, reaksi klasik orang yang tertangkap basah.

“Muat solar, Pak…” jawab sopir lirih, gemetar, seolah sadar bahwa jerat hukum mulai mengunci pergerakannya.
Solar Subsidi Dijarah, Rakyat Dipaksa Menonton, Jawaban itu bukan sekadar pengakuan, melainkan tamparan keras bagi negara. Di saat pemerintah berbicara pengawasan, di saat rakyat kecil antre BBM, solar subsidi justru diduga diangkut bebas di jalan raya utama, siang hari, tanpa rasa takut.

 

FRD pun bertindak. Tanpa kompromi, ia meminta kendaraan menepi dan mengarahkan langsung armada L300 tersebut ke Polsek Krian, Sidoarjo, demi mencegah pelarian dan penghilangan barang bukti.

Polsek Krian Memanas, Publik Tumpah Ruah, Sesampainya di Polsek Krian, kendaraan tersebut diserahkan kepada anggota kepolisian bernama Fajar untuk dilakukan pemeriksaan awal.

“Kendaraan kami amankan untuk penyelidikan awal dan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” ujar Fajar, anggota Polsek Krian.

Namun peristiwa ini tak berhenti di situ. Aktivis, LSM, dan elemen ormas berdatangan. Halaman Polsek Krian memanas. Teriakan keadilan menggema.

Publik menuntut satu hal, jangan ada yang ditutup-tutupi. Akhirnya, setelah pemeriksaan sementara, armada L300 tersebut diseret dan diamankan ke Polres Sidoarjo untuk pendalaman hukum lebih lanjut.

Bukan Kejahatan Biasa, Diduga Bagian Jaringan, Sejumlah aktivis menyebut kasus ini mustahil berdiri sendiri.

“Ini bukan aksi nekat sopir. Ini diduga jaringan. Ada pemilik, ada pengatur, ada alur distribusi. Kalau tidak terstruktur, tidak mungkin berani isi di SPBU dan melintas di jalur utama,” tegas salah satu aktivis.

Nama BO, yang disebut sebagai pemilik kendaraan, kini menjadi sorotan. Publik menanti, apakah hukum akan berani menyentuh aktor di balik layar?

Jerat Hukum, Ancaman Penjara dan Denda Mengerikan, Perbuatan penyelewengan BBM bersubsidi jelas merupakan kejahatan serius, dengan ancaman hukuman berat, antara lain,
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dijelaskan
Penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Pada UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan UU Migas) juga Mempertegas pidana atas penyalahgunaan BBM subsidi.

Tidak cukup disitu Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 juga Melarang keras penimbunan dan niaga ulang BBM bersubsidi.

Apalagi jika dalam penyidika ditemukan adanya unsur penadahan atau persekongkolan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP.

Ujian Integritas Aparat, Berani atau Tunduk ?, Kasus ini kini menjadi cermin telanjang penegakan hukum.

Publik tidak ingin lagi mendengar cerita klasik, sopir jadi tumbal, pemilik menghilang, jaringan aman.
Solar subsidi adalah urat nadi rakyat kecil. Setiap liter yang dijarah adalah pengkhianatan terhadap negara.

Jika kasus ini dibiarkan menguap, maka pesan yang tersisa hanya satu, mafia solar semakin kebal, rakyat semakin sengsara, dan hukum tinggal slogan.
Publik menunggu. Aparat diuji. Dan sejarah tidak pernah lupa.

Leave a Reply