LSM PAKIS Soroti Dugaan Penyelewengan APBD2025 di Kecamatan Lubuk Raja, Camat Dinilai Abaikan Keterbukaan Informasi Publik.

Img 20251225 wa0002

 

Baturaja — KMP || Dugaan penyelewengan anggaran kegiatan rutin yang bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kian mencuat.

Img 20251225 wa0003

Dugaan tersebut secara khusus mengarah pada pengelolaan anggaran di Kecamatan Lubuk Raja.

Lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (LSM PAKIS) melalui Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sumatera Selatan secara resmi telah melayangkan surat klarifikasi dan permohonan permintaan data kepada pihak Kecamatan Lubuk Raja.

Surat tersebut bernomor 305/PKPDATA/DPD-PAKIS/XII/2025 tertanggal 8 Desember 2025.
Namun hingga kini, LSM PAKIS mengaku belum menerima tanggapan apa pun dari pihak terkait, khususnya Camat Lubuk Raja, Ogan Amrin, S.STP., M.Si.

Baik melalui balasan surat resmi maupun komunikasi tidak resmi melalui pesan singkat WhatsApp dan sambungan telepon seluler, tidak ada klarifikasi yang diberikan sejak awal Desember 2025.

Ketua LSM PAKIS Sumatera Selatan, M. Yusdi, menilai sikap tersebut justru memperkuat kecurigaan publik terhadap pengelolaan anggaran di Kecamatan Lubuk Raja.

Menurutnya, sebagai pejabat publik, camat berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat, terutama menyangkut penggunaan keuangan negara.

“Kami sebagai lembaga swadaya masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakan dan meminta klarifikasi atas penggunaan anggaran publik. Tidak adanya respons terhadap surat resmi kami menunjukkan sikap yang bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Yusdi.

Atas dasar tersebut, LSM PAKIS menyatakan akan menempuh langkah lanjutan dengan mengirimkan Laporan Dugaan Masyarakat kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta Inspektorat Kabupaten OKU.

Mereka mendesak dilakukannya audit investigatif terhadap seluruh kegiatan rutin Kecamatan Lubuk Raja Tahun Anggaran 2025 guna mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang, jabatan, serta potensi tindak pidana korupsi.

Selain jalur hukum, LSM PAKIS juga berencana menyampaikan permasalahan ini secara langsung kepada Bupati Ogan Komering Ulu, Teddy Meilwansyah, S.STP., M.M., M.Pd. Mereka meminta kepala daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Camat Lubuk Raja, bahkan tidak menutup kemungkinan merekomendasikan pencopotan jabatan apabila terbukti tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dengan baik.
Adapun sejumlah pos belanja kegiatan rutin Kecamatan Lubuk Raja Tahun Anggaran 2025 yang menjadi sorotan LSM PAKIS, antara lain:

Belanja Modal Personal Computer: Rp15.900.000
Belanja Perabot Kantor: Rp1.846.570
Belanja Modal Mebel: Rp18.310.866
Belanja Bahan Cetak: Rp7.475.400
Belanja Natura dan Pakan: Rp1.450.860

Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu: Rp34.770.000
Belanja Tagihan Listrik: Rp10.480.000
Belanja Internet/TV Berlangganan: Rp4.800.000
Belanja BBM dan Pelumas: Rp81.170.000
Belanja Jasa Tenaga Administrasi: Rp30.000.000
Belanja Jasa Operator Komputer: Rp60.000.000
Belanja Iuran Jaminan Kematian Non-ASN: Rp540.000
Belanja Bahan Lainnya: Rp2.450.000

Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota:
Rp25.074.415
Belanja Makan Minum Rapat: Rp12.690.000
Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota: Rp109.950.000
Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota (pos tambahan): Rp30.600.000
LSM PAKIS menilai besarnya nilai anggaran pada sejumlah pos tersebut perlu dijelaskan secara terbuka dan rinci kepada publik guna menghindari kecurigaan serta menjaga akuntabilitas pemerintahan.

Sebelum berita ini dirilis ke sejumlah media pendamping, tim awak media dan LSM PAKIS kembali membuka ruang klarifikasi kepada Camat Lubuk Raja, Ogan Amrin, S.STP., M.Si., agar memberikan penjelasan resmi atas seluruh poin yang disampaikan. Hingga batas waktu rilis berita ini, pihak terkait belum memberikan tanggapan.

Tim | My7

Leave a Reply