MAKI Jatim Siapkan Laporan Hukum Dugaan Penyimpangan Anggaran Event Disbudpar

Img 20251213 wa0045

Surabaya, Sabtu (13 Desember 2025) —Koran Merah Putih Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur kembali menyoroti pengelolaan anggaran publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kali ini, perhatian MAKI Jatim tertuju pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jatim yang diduga menyimpan persoalan serius dalam tata kelola anggaran jasa penyelenggaraan acara tahun 2025.

Ketua MAKI Koorwil Jatim, Heru Satriyo, menyampaikan bahwa hasil penelusuran Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim menemukan adanya alokasi anggaran hampir Rp17,5 miliar dari APBD I Pemprov Jatim yang secara khusus digunakan untuk jasa penyelenggaraan acara. Besarnya nilai tersebut dinilai tidak sebanding dan berpotensi menimbulkan penyimpangan apabila tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.

Heru menjelaskan, tim Litbang MAKI Jatim telah melakukan penguraian detail terhadap struktur anggaran sekaligus membedah laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari berbagai kegiatan Disbudpar Jatim sepanjang tahun anggaran berjalan. Dari proses tersebut, MAKI Jatim mengidentifikasi adanya indikasi kuat penyimpangan pada sejumlah kegiatan.

“Berdasarkan kajian hingga akhir tahun anggaran APBD dan PAPBD I Pemprov Jatim, kami menemukan sedikitnya tiga event Disbudpar Jatim yang mengarah pada dugaan praktik koruptif,” kata Heru.

Meski demikian, MAKI Jatim belum membuka secara terbuka nama maupun detail kegiatan yang dimaksud. Heru menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut telah masuk dalam materi pelaporan hukum dan akan segera disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Berkas pelaporan akan kami serahkan secara lengkap dan terperinci kepada Kejati Jatim. Setelah pelaporan resmi dilakukan, baru akan kami sampaikan ke publik sebagai bentuk pertanggungjawaban moral,” ujarnya.

Heru menambahkan, penundaan penyampaian informasi ke publik dilakukan untuk mencegah potensi perubahan atau manipulasi laporan pertanggungjawaban oleh pihak internal Disbudpar Jatim. Menurutnya, pembukaan data sebelum proses hukum berjalan justru berisiko mengaburkan fakta dan bukti yang telah dikumpulkan.

Dalam momentum peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, MAKI Jatim memastikan Disbudpar Jatim akan menjadi salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jatim yang dilaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum.

Heru juga menyinggung kepemimpinan Kepala Disbudpar Jatim saat ini. Ia mengakui adanya perubahan positif dalam pola tata kelola anggaran sejak dinas tersebut dipimpin oleh Evi. Namun, menurutnya, masih terdapat celah yang dimanfaatkan oknum tertentu yang diduga mempertahankan pola kerja lama dengan penyelenggara acara tertentu.

“Indikasinya mengarah pada praktik cash back atau gratifikasi yang dilakukan oleh oknum dengan memanfaatkan EO yang sama dari waktu ke waktu. Hal ini diduga luput dari pengawasan karena tidak adanya verifikasi mendalam terhadap rekam jejak penyelenggara kegiatan,” ungkap Heru.

Saat ini, seluruh hasil temuan Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim telah diserahkan ke bidang hukum MAKI untuk dilakukan penyempurnaan berkas berdasarkan data dan fakta yang telah dikompilasi.

Heru menegaskan bahwa langkah hukum berupa pelaporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menjadi keputusan final. “Insya Allah, dalam waktu satu minggu ke depan laporan tersebut akan kami serahkan secara resmi ke Kejati Jatim,” pungkasnya.(Red)

Leave a Reply