Mutasi Dindik Jatim Dipersoalkan: MAKI Jatim Ungkap Dugaan “Transaksi Politik” di Balik Pergeseran Jabatan
Surabaya –Koran Merah Putih Keputusan mutasi di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Timur (Dindik Jatim) kembali menjadi sorotan publik. Kontroversi mencuat terkait pengangkatan seorang Kepala Sekolah menjadi Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) meski yang bersangkutan hanya memiliki masa tugas enam bulan lagi sebelum purna tugas pada Januari 2026.
Fakta ini langsung menjadi perhatian Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur. Melalui tim Litbang dan investigasinya, MAKI Jatim menemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai krusial untuk dievaluasi secara menyeluruh oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur. Dugaan kejanggalan ini memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme birokrasi di Dindik Jatim.
Hasil investigasi MAKI menunjukkan bahwa mutasi sejumlah pejabat, termasuk lima Kepala Sekolah yang diangkat menjadi Kacabdin, diduga dilakukan secara “nyleneh” dan sarat pesanan. Salah satu fakta mencolok adalah bahwa usulan mutasi tidak diketahui oleh Kacabdin wilayah terkait. Padahal, Kacabdin seharusnya menjadi representasi kebijakan Kepala Dindik di wilayahnya. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya oknum kuat di internal Dindik Jatim yang mampu memanipulasi proses mutasi meski berada di luar sepengetahuan Kacabdin.
Heru MAKI, Ketua MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur, menegaskan bahwa timnya tengah mengompilasi semua kejanggalan pasca mutasi sebagai bahan evaluasi. “Saya mendesak Kepala BKD Jatim untuk melakukan reevaluasi berbasis data dan fakta. Semua kejanggalan dan hal ‘nyleneh’ harus dipertimbangkan. Bahkan Ibunda Gubernur Jawa Timur juga perlu mengetahui tata kelola mutasi yang diduga hanya memenuhi pesanan,” tegas Heru.
Selain itu, MAKI Jatim juga tengah menelusuri dugaan praktik saweran atau imbalan yang terkait mutasi tersebut. Dugaan perilaku koruptif ini diyakini berkaitan dengan “permainan” anggaran BOS dan BPOPP di lingkungan Dindik Jatim. Tim bidang hukum MAKI Jatim siap menindaklanjuti kasus ini, termasuk kemungkinan memasukkan gugatan ke PTUN bagi korban mutasi yang merasa dirugikan.
Heru MAKI menambahkan, meski membuka dugaan manipulasi anggaran relatif mudah, mengungkap praktik yang menyertai kebijakan mutasi dinilai sangat sulit. “Namun bukan berarti tidak bisa. Tim Litbang MAKI Jatim telah masuk pada status ‘WASKAT’ untuk memantau oknum yang dianggap powerful dan mampu mengutak-atik mutasi. Kita tunggu titik cerobohnya nanti. Aroma busuk akan tetap berbau busuk,” pungkasnya.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai keberlanjutan integritas dalam manajemen sumber daya manusia Dindik Jatim. Transparansi dan akuntabilitas proses mutasi dipertanyakan, terutama ketika keputusan diambil tanpa koordinasi yang jelas dengan Kacabdin setempat. Dugaan adanya “oknum kuat” yang menjadi penggerak mutasi pesanan menambah kekhawatiran bahwa proses mutasi bisa dimanipulasi demi kepentingan tertentu, jauh dari prinsip profesionalisme birokrasi.
MAKI Jatim menegaskan komitmennya untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik menjadi prioritas utama dalam evaluasi mutasi di Dindik Jatim. Publik diharapkan aktif menuntut keterbukaan dan keadilan agar proses birokrasi pendidikan tetap profesional dan bebas dari intervensi kepentingan pribadi(Red)

