Rehabilitasi TKN Pembina III Mojosari Masih Menyisakan Banyak Catatan Klarifikasi.
Mojokerto – KMP || Proyek revitalisasi satuan pendidikan di Taman Kanak-Kanak Negeri (TKN) Pembina III Mojosari, Desa Leminggir, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, terus menjadi perhatian publik.

Saat tim media dan lembaga kontrol sosial melakukan pengecekan lapangan, ditemukan bahwa proyek yang didanai oleh Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 tersebut masih menyisakan sejumlah persoalan, terutama terkait penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD) para pekerja.

Proyek revitalisasi ini memiliki pagu anggaran Rp 238.677.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025, dengan waktu pelaksanaan 70 hari kalender oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2PSP) TKN Pembina III Mojosari.
Berdasarkan hasil pemantauan di lokasi, secara fisik bangunan memang sudah mencapai sekitar 80 persen, namun masih ada beberapa bagian yang dinilai membutuhkan pembenahan teknis maupun administrasi.
Salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya menuturkan bahwa pengerjaan sedang dikebut, tetapi dirinya mengakui bahwa, “masih ada beberapa yang harus diperbaiki, mungkin dalam waktu dekat akan dibenahi, bangunan sudah sekitar 80 persen selesai,” ujarnya saat ditemui di lokasi.
Tim media mencoba meminta klarifikasi kepada Kepala Sekolah Leminggir, Eni Siswati. Namun, saat didatangi, ia tidak dapat memberikan keterangan karena sedang mengikuti Zoom Meeting (ZOMN) dengan pihak kementerian.
“Kami sudah menunggu hampir dua jam, tetapi belum bisa memberikan keterangan lengkap. Ia hanya menyampaikan bahwa ‘besok saja ya, saya belum bisa klarifikasi banyak, langsung saja ke yang mengajukan, ini Pak Kades mas, ini Pak Kades yang mengajukan’,“ ujar salah satu anggota tim kontrol sosial yang hadir di lokasi.
Keterlambatan klarifikasi ini disayangkan, mengingat proyek bernilai ratusan juta tersebut seharusnya memiliki keterbukaan informasi publik yang memadai. Apalagi papan proyek memang sudah terpasang, namun masih terdapat sejumlah indikator teknis K3 yang semestinya diperhatikan lebih serius oleh pihak pelaksana.
Dalam pemantauan, tim melihat bahwa beberapa pekerja tidak mengenakan APD standar seperti helm proyek, sepatu safety, atau rompi pelindung. Padahal, sesuai ketentuan K3 konstruksi, penggunaan APD merupakan kewajiban untuk memastikan keselamatan para pekerja selama proses rehabilitasi berlangsung.
Selain itu, beberapa bagian bangunan tampak belum dirapikan, termasuk area sekitar sekolah yang masih dipenuhi material dan membutuhkan pengaturan ulang agar tidak membahayakan aktivitas warga sekitar maupun para guru dan anak-anak yang bersekolah di tempat tersebut.
Akan Ada Klarifikasi Lanjutan
Tim media dan LSM lembaga kontrol sosial menyatakan akan kembali melakukan konfirmasi kepada pihak TKN Pembina III Mojosari untuk mendapatkan penjelasan lebih lengkap terkait tahapan pekerjaan, perencanaan anggaran, serta langkah korektif yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Kami berharap klarifikasi bisa dilakukan secepatnya agar tidak menimbulkan pertanyaan publik. Apalagi ini proyek pendidikan, tentu harus sesuai standar dan aman untuk anak-anak,” ujar salah satu narasumber.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun pihak sekolah belum memberikan penjelasan detail mengenai langkah pembenahan terhadap temuan terkait K3 dan aspek teknis lainnya kita akan segera melaporkan ke dinas terkait mengenai masalah ini.
Tim awak media dan LSM akan terus mengikuti perkembangan proyek hingga masa pelaksanaan 70 hari kalender ini berakhir.
Editor Tim Tujuh
Jurnalis Prastyo

