MoU Rutan Gresik–PKD Tegaskan Komitmen Pemasyarakatan dalam Penuhi Hak Hukum Warga Binaan

Inshot 20251201 190802574

GRESIKKORAN MERAH PUTIH Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gresik, di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, menjalin kerja sama resmi dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Pejuang Keadilan Dirgantara (PKD) melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada Senin (01/12). Penandatanganan yang berlangsung di Aula Rutan Gresik tersebut turut dihadiri Kepala Rutan Gresik, Eko Widiatmoko, jajaran pejabat struktural, serta Ketua PKD, Iwan Sumartono, bersama timnya.

Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperluas akses bantuan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), terutama mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu. Melalui MoU ini, pemenuhan hak-hak dasar warga binaan diperkuat, termasuk hak mendapatkan pendampingan hukum yang memadai selama proses pembinaan.

Ketua PKD, Iwan Sumartono, menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan berbagai layanan hukum mulai dari pendampingan perkara, konsultasi, hingga penyuluhan kesadaran hukum.
“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan bahwa warga binaan, terutama yang tidak mampu, dapat mengakses keadilan melalui pendampingan dan edukasi hukum yang layak,” ujarnya.

Kepala Rutan Gresik, Eko Widiatmoko, menegaskan dukungan penuh pihak rutan terhadap implementasi MoU tersebut dengan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan.
“Kami berharap kerja sama ini benar-benar memberi manfaat nyata bagi warga binaan yang membutuhkan pendampingan hukum. Hak atas perlindungan hukum adalah hak fundamental, dan kami berkomitmen memfasilitasinya,” katanya.

Dengan terjalinnya MoU ini, Rutan Gresik dan PKD menargetkan peningkatan layanan bantuan hukum, pemerataan akses keadilan, serta penguatan pembinaan yang lebih manusiawi dan berkeadilan. Kolaborasi ini menjadi bukti nyata keseriusan Rutan Gresik dalam memastikan setiap warga binaan tetap mendapatkan hak-haknya selama menjalani masa pidana.(DN)

Leave a Reply