MAKI Jatim Soroti Kejanggalan Pengadaan Kit Stunting 2025 Usai Tender Konsolidasi Dibatalkan

Img 20251129 wa0057

Surabaya, Sabtu 29 November 2025 —Koran Merah Putih Gelombang kritik terhadap tata kelola anggaran pemerintah kembali mencuat setelah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur mengungkap adanya dugaan kejanggalan dalam proses pengadaan Kit Stunting Tahun Anggaran 2025. Program yang seharusnya mendukung percepatan penanganan stunting itu justru menuai sorotan karena dinilai tidak berjalan sesuai prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.

Dugaan tersebut mencuat usai tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim melakukan penelusuran menyeluruh terhadap data di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP yang tercantum dalam dokumen perencanaan Kementerian Kependudukan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga). Dari penelusuran itu diketahui bahwa pengadaan Kit Stunting TA 2025 awalnya dirancang melalui sistem e-Catalogue dan mini kompetisi dengan menerapkan tender konsolidasi. Namun, jalannya proses pengadaan justru berhenti di tengah jalan ketika Kemendukbangga memutuskan untuk membatalkan tender tersebut.

MAKI Jatim kemudian menemukan bahwa pembatalan tender konsolidasi itu dipicu oleh dua nota dinas penting dari internal kementerian. Nota dinas pertama berasal dari Inspektorat Kemendukbangga selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), yang menilai terdapat sejumlah ketidaksesuaian selama proses tender. Meski demikian, Inspektorat tidak menjelaskan secara detail bentuk ketidaksesuaian yang dimaksud. Nota dinas kedua datang dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menolak hasil pemilihan penyedia dari Pokja, namun juga tanpa memberikan alasan yang jelas sebagai dasar penolakan.

Ketua MAKI Jawa Timur, Heru MAKI, menilai bahwa proses tender sejak awal telah menunjukkan indikasi adanya campur tangan kepentingan tertentu yang berkaitan dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang cukup besar. “Dari proses awal, tender konsolidasi ini terlihat memang banyak kepentingan yang bermain karena HPS-nya lumayan besar, dan ada dugaan bahwa dengan tender gagal, rekanan penyedia paket kit stunting akan bermain dengan pola lainnya,” ujar Heru.

Usai pembatalan tender, Kemendukbangga disebutkan mengambil langkah menyerahkan kembali pengelolaan anggaran pengadaan kepada masing-masing BKKBN di tingkat kota/kabupaten dan provinsi. Menurut MAKI Jatim, langkah ini justru membuka potensi baru terjadinya penyimpangan karena mekanisme swakelola memberi ruang lebih besar terhadap interaksi langsung antara penyedia barang dan oknum pengelola anggaran di daerah.

Dalam temuannya, MAKI Jatim mencatat bahwa nilai yang muncul dalam pengadaan Kit Stunting pada pola swakelola di beberapa daerah berada pada titik maksimal dan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan nilai perkiraan saat tender konsolidasi masih direncanakan. Selisih harga tersebut dianggap menjadi indikator kuat adanya peluang terjadinya praktik fee dan cash back. “Tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim sudah menemukan bahwa harga paket kit stunting tersebut akhirnya bisa maksimal tanpa melalui mini kompetisi dan langsung diklik oleh PPK,” tegas Heru.

Temuan yang dikumpulkan MAKI Jatim akan dirancang menjadi bagian dari dokumen pembuktian hukum untuk mendukung konstruksi tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan hingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Heru menyatakan bahwa pihaknya akan segera melaporkan dugaan penyimpangan ini kepada Inspektorat Kemendukbangga, mengingat anggaran yang digunakan bersumber dari APBN. “Tidak hanya itu, kami juga akan membawa dugaan perilaku koruptif ini ke aparat penegak hukum (APH) agar dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.(Red)

Leave a Reply