“Kejari Tanjung Perak Bongkar Skandal Pengerukan Pelabuhan: Enam Pejabat Kunci Dijerat dalam Kasus Korupsi Ratusan Miliar”

Img 20251127 wa0184

Surabaya, 27 November 2025 —Koran Merah Putih Upaya pemberantasan korupsi kembali memasuki babak penting setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mengumumkan penetapan enam tersangka dalam kasus korupsi proyek Pemeliharaan dan Pengusahaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak. Pada Kamis sore (27/11/2025), Kejari membuka secara gamblang rangkaian penyimpangan yang terjadi sepanjang 2023–2024 dan menegaskan bahwa manipulasi yang dilakukan para tersangka telah merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar.

Img 20251127 wa0183

Dalam konferensi pers yang digelar di Surabaya, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, menyampaikan bahwa penyidikan intensif berhasil mengungkap adanya pola kejahatan terstruktur yang melibatkan pejabat dari PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Tindak pidana tersebut diyakini dilakukan secara sistematis mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek.

“Tim Penyidik kami telah mengantongi alat bukti yang cukup, dan setelah ekspose perkara, kami menemukan adanya pelanggaran serius,” ujar Darwis dengan tegas. Ia menekankan bahwa tindakan yang dilakukan bukan sebatas kelalaian administratif, tetapi sebuah skema terorganisasi yang diduga ditujukan untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak korporasi tertentu.

Skema Korupsi Terkuak: Tiga Modus Utama

Penyidikan menemukan adanya tiga modus operandi yang menjadi kunci dalam kasus ini:

1. Pengerukan Tanpa Dasar Konsesi

PT APBS diduga melakukan pengerukan kolam pelabuhan tanpa adanya dasar hukum berupa perjanjian konsesi dengan Kementerian Perhubungan—dokumen yang wajib dimiliki untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut.

2. Mark-Up Anggaran Pemeliharaan

Anggaran pengerukan dan pemeliharaan kolam dinaikkan nilai kontraknya secara signifikan. Mark-up yang dilakukan tidak hanya melanggar prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara, tetapi juga mengungkap potensi motif keuntungan pribadi di baliknya.

3. Pengalihan Pekerjaan ke Pihak Ketiga

Tanpa memiliki kapal keruk atau kompetensi teknis, PT APBS tetap mengambil proyek pengerukan lalu mengalihkannya ke vendor seperti PT SAI dan PT Rukindo. Pengalihan ini dilakukan tanpa mekanisme yang benar, sehingga memperkuat dugaan adanya pengaturan yang disengaja.

“Ini adalah bentuk nyata penyalahgunaan kewenangan. Pengabaian terhadap prosedur hukum merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” tegas Darwis.

Enam Petinggi Pelindo dan APBS Resmi Jadi Tersangka

Kejari Tanjung Perak menetapkan enam pejabat sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP. Mereka berasal dari dua perusahaan terkait, yakni PT Pelindo Regional 3 dan PT APBS.

Dari PT Pelindo Regional 3:

AWB, Regional Head (2021–2024)

HES, Division Head Teknik

EHH, Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan

Dari PT APBS:

F, Direktur Utama (2020–2024)

MYC, Direktur Komersial, Operasi, dan Teknik

DWS, Manager Operasi dan Teknik

Para tersangka diduga kuat melakukan serangkaian tindakan mulai dari pemeliharaan kolam tanpa penugasan resmi, penunjukan langsung PT APBS meski tidak memiliki kompetensi teknis, hingga manipulasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau Owner Estimate (OE) mencapai Rp 200.583.193.000. Pengondisian nilai HPS dilakukan dengan menggunakan data tunggal yang tidak memenuhi standar engineering, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya unsur manipulatif.

Tak hanya itu, meski PT APBS mendapatkan proyek pengerukan, para petingginya justru tidak melaksanakan proyek tersebut dan malah mengalihkannya kepada vendor lain. Langkah ini memperkuat rangkaian bukti bahwa proyek tersebut hanya dijadikan alat untuk memperoleh keuntungan tanpa mematuhi ketentuan hukum.

Penahanan 20 Hari, Dijerat UU Tipikor

Untuk memastikan kelancaran penyidikan, keenam tersangka ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di bawah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Masa penahanan berlaku sejak 27 November hingga 16 Desember 2025, untuk mencegah pelarian, penghilangan barang bukti, atau pengulangan tindak pidana.

Mereka dijerat dengan dua alternatif pasal:

Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau

Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,

yang menjerat perbuatan memperkaya diri atau korporasi dan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara.

Peringatan Keras bagi BUMN: Penegakan Hukum Tidak Akan Berhenti

Darwis menegaskan bahwa kasus ini menjadi cermin bagi seluruh Badan Usaha Milik Negara dan anak perusahaannya. Ia menekankan bahwa tata kelola perusahaan yang bersih dan transparan bukan hanya formalitas, tetapi kewajiban yang harus dipatuhi demi menjaga aset negara.

“Penegakan hukum tidak akan berhenti pada penetapan tersangka. Kami akan terus menelusuri aliran dana, peran masing-masing individu, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tutupnya.

Kasus korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak ini digadang-gadang sebagai salah satu skandal terbesar tahun 2025. Mengingat peran vital pelabuhan tersebut sebagai gerbang logistik nasional, publik menaruh perhatian besar pada proses hukum yang tengah berjalan. Kejari Tanjung Perak memastikan bahwa penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi menjaga kepercayaan publik dan memberi efek jera kepada setiap pelaku korupsi.(DN)

Leave a Reply