Awak Media Mojokerto Merasa Kecewa Publikasi ADV Gagal, Komunikasi Dinas Dinilai Buruk dan Membingungkan.

Oppo 2

 

Mojokerto –  KMP || Kekecewaan mendalam disuarakan oleh lima awak media dan LSM LPHM. di Mojokerto setelah proses pengajuan publikasi advertorial (ADV) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto dinyatakan gagal tanpa kejelasan.

Oppo 2
Saat kita temui terkesan menghindar (dokpri-yohanes )

Padahal, seluruh berkas administrasi, contoh naskah, serta materi foto telah diserahkan secara resmi sejak 17 Oktober 2025 melalui resepsionis dinas dan diterima oleh salah satu pegawai berinisial Agus.

Img 20251114 wa0051Img 20251124 wa0035

Menurut para wartawan, saat berkas diserahkan Agus bahkan menyampaikan bahwa pada prinsipnya seluruh pengajuan telah disetujui secara internal dan tinggal menunggu proses pencairan anggaran dari pihak bendahara.

“Kami sudah diminta menunggu proses pencairan. Artinya secara administratif kami dianggap lolos,” ujar, Harry salah satu awak media.

Namun tak lama kemudian, situasi berubah total. Salah seorang pegawai dinas lainnya, berinisial Dofi , justru menyampaikan keterangan berbeda melalui pesan WhatsApp, (08523721xxxx). Sedangkan Nara saat dihubungi via whatsApp (08123392xxxx).Nomer salah satu media malah diblokir jelas ini menunjukan buruknya kinerja di dinas pendidikan kota, Dia beralasan bahwa pagu anggaran advertorial tahun 2025 telah habis dan seluruh pengajuan baru dapat dilakukan kembali pada 2026.

Perbedaan informasi tersebut memicu pertanyaan besar dan kekecewaan luas di kalangan media.
Timeline Kejadian Menurut Awak Media

1. Data diterima dinas pada 17 Oktober 2025

2. Materi dikonfirmasi & dibawa ke bendahara

3. Diminta menunggu pencairan

4. Tidak ada kejelasan

5. Tiba-tiba diumumkan anggaran habis

6. Dinas menyatakan ADV mengikuti arahan Kominfo

Hal tersebut dianggap membingungkan sekaligus merugikan awak media.

Sebab, jika anggaran memang telah habis, seharusnya pemeriksaan berkas dilakukan terlebih dahulu sebelum diterima, bukan setelah digantung berminggu-minggu.
Kritik Terbesar Awak Media

Menurut para jurnalis, persoalan utama bukan sekadar soal anggaran, melainkan buruknya komunikasi internal dinas, minimnya transparansi, sampai tidak adanya sinkronisasi informasi antar staf.

Darwis, salah satu perwakilan media, menilai kondisi ini sebagai bentuk ketidakprofesionalan institusi pemerintah.

“Seharusnya sejak awal kami diberitahu apakah ada kuota atau tidak. Kami diminta menunggu, materi kami diterima, tapi akhirnya diberi alasan anggaran habis. Ini jelas merugikan kami,” tegasnya.

Sementara Johanes dari media lain menambahkan bahwa mereka bahkan sampai diminta melakukan revisi visual karena dianggap mirip dengan materi pihak lain.

“Kami revisi sampai dua kali sesuai permintaan dinas. Waktu, tenaga, dan biaya telah kami keluarkan. Tapi akhirnya nihil hasil. Ini patut jadi evaluasi serius,” ucapnya.

Dipertanyakan: Kenapa Materi Diterima Jika Anggaran Sudah Tidak Ada?

Menurut keterangan para awak media, terdapat empat poin besar yang kini menjadi sorotan:

1. Berkas diterima resmi oleh dinas

2. Materi bahkan dikirim ke bendahara

3. Dinyatakan anggaran sudah habis belakangan

4. Ada keterangan bahwa yang sudah kerjasama dengan Kominfo tetap diprioritaskan

Keempat poin ini memunculkan pertanyaan serius:

Mengapa berkas diterima kalau anggaran tidak tersedia?

Mengapa awak media diminta revisi materi jika realisasi anggaran tidak mungkin dilakukan?

Mengapa informasi anggaran baru disampaikan setelah media menunggu berminggu-minggu?

Sejak kapan eksekusi ADV dinas pendidikan mengikuti pola penganggaran Kominfo?

Pasalnya, pemahaman umum selama ini adalah: Kominfo hanya mengelola publikasi kepala daerah, bukan publikasi OPD teknis seperti dinas pendidikan.
Harapan Awak Media: Transparansi dan Kepastian Mekanisme

Para wartawan menegaskan bahwa mereka membutuhkan kepastian alur sejak awal:

apakah ada kuota,

siapa yang ditunjuk,

berapa anggarannya,

siapa PIC,

bagaimana proses persetujuan internal,

dan batas waktu.

Tanpa itu semua, media rentan dirugikan:

waktu,

tenaga,

biaya operasional,

dan reputasi redaksi.

Tergolong apa wanprestasi (ingkar janji), pembohongan publik atau tergolong dugaan penipuan, Awak media akan minta bantuan LBH phigma dan meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto melakukan perbaikan sistem komunikasi dan SOP agar kemitraan publikasi berjalan profesional dan transparan.

Jangan sampai hal seperti ini terulang tahun depan,” tegas mereka serentak.

Jurnalis Johanes

Leave a Reply