“MAKI Jatim Siap Dampingi Ira Puspitadewi dalam Pengajuan Banding, Tegaskan Dukungan untuk Profesionalisme BUMN”

Img 20251122 wa0026

SurabayaKoran Merah Putih Selasa, 25 November 2025, LSM MAKI Jawa Timur (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) menyatakan dukungan penuh terhadap Ira Puspitadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), yang tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Ketua Koordinator Wilayah MAKI Jatim, Heru Satriyo, S.Ip, menegaskan kesiapannya untuk bergabung dalam tim kuasa hukum Ira dalam pengajuan memori banding, sebagai bentuk dukungan terhadap profesionalisme, keadilan, dan kepastian hukum di lingkungan BUMN.

Kasus ini bermula pada 6 November 2025, ketika Ira memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta bersama dua mantan koleganya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Mereka didakwa terkait dugaan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun akibat akuisisi PT Jembatan Nusantara. Namun, bagi Ira, angka fantastis itu tidak mencerminkan kebenaran di balik transaksi strategis yang dilakukan untuk kepentingan negara.

Dalam pleidoinya, Ira menyatakan dengan tegas:
“Saya bukan koruptor. Saya dikriminalisasi.”
Ia menambahkan bahwa sejak 13 Februari 2025, dirinya dan kolega ditahan tanpa bukti korupsi yang sahih. Bahkan laporan kerugian negara baru disusun tiga bulan setelah penahanan, bukan oleh lembaga audit resmi, melainkan oleh KPK sendiri. Keterangan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menunjukkan bahwa akuisisi dilakukan sesuai prosedur, namun fakta tersebut tampak diabaikan dalam proses hukum.

Salah satu argumen paling menonjol yang disampaikan Ira adalah penilaian aset kapal PT JN yang seolah-olah dianggap besi tua, padahal kapal-kapal tersebut masih produktif dan menghasilkan pendapatan. Contohnya, kapal Royal Nusantara dengan nilai Rp121 miliar tiba-tiba dihitung hanya Rp12,4 miliar. Menurut Ira, perhitungan tersebut tidak masuk akal dan merugikan reputasi profesionalnya sebagai pimpinan BUMN.

Ira juga menekankan bahwa akuisisi PT JN justru menguntungkan negara. Dengan harga pembelian Rp1,27 triliun, ASDP mendapatkan aset senilai Rp2,09 triliun, termasuk 53 kapal komersial dan izin operasional. “Kami membeli aset Rp2 triliun dengan harga Rp1,2 triliun. Bagaimana mungkin ini disebut merugikan negara?” ujarnya. Selain itu, akuisisi ini menjaga kelangsungan layanan penyeberangan di wilayah 3T, yang menjadi tumpuan hidup ratusan ribu warga.

Vonis yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Sunoto, bersama anggota hakim Nur Sari Baktiana dan Mardiantos, mengejutkan publik. Ira divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan KPK yang mencapai 8 tahun 6 bulan. Sementara Yusuf Hadi dan Harry MAC divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan merupakan keputusan bisnis yang murni dan berada dalam payung Business Judgement Rule (BJR), dilakukan dengan itikad baik tanpa niat jahat merugikan negara.

Menanggapi putusan ini, Heru Satriyo menyatakan bahwa MAKI Jatim siap mendukung Ira dalam proses banding, terutama untuk menegaskan bahwa keputusan bisnis yang sah dan menguntungkan negara tidak boleh dikriminalisasi. “Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh profesional BUMN. Keberanian mengambil keputusan strategis untuk kepentingan negara tidak boleh berakhir pada kriminalisasi. MAKI Jatim siap mendampingi dan menjadi bagian dari upaya menegakkan keadilan,” tegas Heru.

Selain aspek hukum, kasus ini juga menjadi refleksi bagi dunia usaha di Indonesia. Sunoto menekankan bahwa kriminalisasi terhadap pimpinan BUMN yang mengambil keputusan bisnis berisiko merusak ekosistem korporasi dan mengurangi minat profesional terbaik untuk memimpin BUMN. Menurutnya, keputusan yang diambil berdasarkan BJR harus dihargai dan diperlakukan sebagai langkah profesional, bukan tindakan kriminal.

Dengan dukungan ini, MAKI Jatim berharap proses banding dapat berjalan adil dan transparan, sekaligus menjadi momentum untuk menguatkan profesionalisme di sektor BUMN. Dukungan hukum dan moral bagi Ira Puspitadewi diharapkan tidak hanya menegakkan keadilan, tetapi juga memberi perlindungan bagi pimpinan BUMN yang mengambil keputusan strategis demi kepentingan nasional dan masyarakat luas.

Ira Puspitadewi, melalui perjuangan ini, telah menunjukkan keteguhan seorang profesional yang menegakkan kebenaran di tengah badai tuduhan. Pertarungan hukum yang masih berlangsung menjadi simbol penting bahwa integritas, akuntabilitas, dan keberanian mengambil keputusan untuk negara harus selalu dihormati, bukan dikriminalisasi.(DN)

Leave a Reply