Mengapa Dedik Tak Disentuh Hukum? Mengapa EP yang Diserang? Ada Narasi yang Disembunyikan?
Narasi Dibelokkan, Fakta Dipelintir: Klarifikasi Keras Atas Tuduhan Sepihak dalam Kasus Honda Jazz Milik Yanuar
Sidoarjo – Publik kembali digiring pada sebuah pemberitaan yang tidak hanya setengah matang, namun juga sarat aroma sensasi yang seolah sengaja dibangun untuk memoles pihak tertentu sebagai korban—tanpa peduli apakah narasinya sesuai fakta lapangan atau hanya rekaan untuk membangun citra. Kasus dugaan pengambilan paksa Honda Jazz W 1162 NT milik Yanuar Agustinus kembali mencuat, namun kali ini dengan klarifikasi keras dari berbagai pihak yang merasa nama baiknya dicemarkan melalui pemberitaan sepihak.
Dalam berita yang beredar sebelumnya, Yanuar dan istrinya, Dini Suprapti, tampil bak pasangan paling malang sedunia, menabur kesan seolah-olah mereka menjadi korban kriminalitas. Namun, di balik narasi dramatis itu, sejumlah fakta dari para narasumber justru mengungkap dugaan kuat bahwa persoalan ini jauh lebih keruh dan tidak sesederhana klaim Yanuar.
Mobil Disebut Bermasalah Sejak Awal, Sumber Internal Bongkar Dugaan Kelalaian Fatal, Sumber internal yang memahami alur perkara menyampaikan fakta mengejutkan, dijelaskan bahwasanya mobil Honda Jazz tersebut diduga sudah bermasalah sejak awal, karena Yanuar meminjamkan kendaraan itu kepada seseorang bernama Dedik tanpa perjanjian hukum, tanpa dokumen resmi, dan tanpa kontrol yang jelas.
“Masalahnya bukan pada EP. Masalahnya dari awal sudah di Yanuar sendiri. Kendaraan dipinjamkan sembarangan tanpa dokumen. Ketika timbul masalah, malah menyalahkan orang lain,” tegas seorang narasumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ia juga mengungkap bahwa setelah mobil berpindah tangan dan muncul indikasi adanya transaksi yang tidak jelas antara pihak-pihak tertentu, EP justru dijadikan kambing hitam, padahal tidak pernah memiliki niat atau tindakan pengambilan paksa sebagaimana diberitakan.
Narasi sepihak yang menggambarkan EP sebagai pelaku disebut sangat menyesatkan.
“EP tidak pernah mengambil paksa. Yang benar, EP menemukan mobil di lokasi yang mencurigakan, dan karena ada indikasi penyalahgunaan, dia mengamankan unit itu. Ada dasar kuatnya. Itu bukan tindakan kriminal, itu tindakan pencegahan,” ujar seorang sumber dari lingkungan penegak hukum.
Laporan Yanuar Dinilai Reaktif dan Diduga Menutupi Masalah Lain Laporan Yanuar kepada Polsek Tarik pada 24 September 2025 disebut sebagai langkah terburu-buru tanpa dasar hukum yang solid. Aparat kepolisian masih memverifikasi isi laporan tersebut, termasuk dugaan adanya rekayasa kronologi.
Seorang aparat kepolisian menegaskan,
“Jangan asal tuduh. Kami bekerja berdasarkan bukti, bukan mengikuti narasi media.”
Dalam berita sebelumnya, Yanuar dan istrinya memainkan diksi emosional, termasuk keluhan belum menerima SP2HP, padahal laporan mereka memang masih dalam proses verifikasi, bukan diabaikan.
Pernyataan Dini Suprapti yang mengklaim bahwa EP “berjanji mengembalikan mobil” juga dibantah keras.Menurut klarifikasi dari pihak EP,
“Tidak ada janji pengembalian apa pun. EP hanya menunjukan bahwa kendaraan sudah diamankan agar tidak kembali disalahgunakan.”
Kuasa hukum EP menyebut ada banyak kejanggalan dari narasi Yanuar dan istrinya yang seolah menutupi persoalan inti, dugaan penyalahgunaan mobil oleh pihak yang justru dipilih Yanuar sendiri tanpa dasar hukum.
Jika benar mobil itu disewa , digadaikan atau dipinjamkan atau apapun bahasanya kepada Dedik, mengapa Yanuar tidak menempuh jalur perdata terkait wanprestasi atau penyalahgunaan kontrak?
Pertanyaan ini justru menguatkan dugaan bahwa laporan kriminal yang mereka buat adalah upaya pengalihan kesalahan, dan pemberitaan media tertentu hanya memperkuat narasi korban palsu.
Praktisi media menilai berita sebelumnya memiliki ciri khas jurnalisme menggiring. Salah satu narasumber pemerhati media mengatakan, “Berita itu terlalu emosional dan tidak memberi ruang pada pihak lain. Ini pelanggaran prinsip cover both sides.”
EP Siapkan Langkah Hukum, Somasi untuk Media Tendensius, Pihak EP kini bersiap mengambil langkah hukum terhadap siapa pun yang menyebarkan informasi bohong atau memutarbalikkan fakta.
“Semua bukti sudah kami kumpulkan. Jika mereka terus memainkan cerita palsu, kami akan tempuh jalur hukum—baik pidana maupun perdata. Tidak ada kompromi,” tegas salah satu kuasa hukum EP.

