Bea Cukai Madura Tegaskan Komitmen Berantas Rokok Ilegal Lewat Pemusnahan Skala Besar
Pamekasan, 19 November 2025 —Koran Merah Putih Komitmen Bea Cukai Madura dalam memerangi peredaran rokok ilegal kembali dibuktikan melalui kegiatan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa 13 juta batang rokok tanpa cukai dengan nilai estimasi mencapai Rp19,5 miliar. Pemusnahan ini dilaksanakan di halaman Kantor KPPBC TMP C Madura dan menjadi salah satu langkah strategis untuk menjaga ketertiban di bidang cukai.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting lintas instansi, antara lain Kepala KPPBC TMP C Madura Muhammad Syahirul Alim, Kabid P2 Kanwil DJBC Jawa Timur I Ahmad Fatoni, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Muhammad Ilham Samuda, S.H., M.H., Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, S.I.K., S.H., M.H., serta Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan Kelas IB Wiryatmo Lukito Totok, S.H., M.H. Hadirnya Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah Madura dan jajaran Kemenkeu Satu Madura menunjukkan kuatnya koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam menegakkan aturan cukai.
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penindakan Bea Cukai terhadap peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Selain menyebabkan kebocoran penerimaan, rokok ilegal juga dinilai berbahaya karena tidak melalui proses pengawasan serta standar produksi resmi.
Melalui langkah tegas ini, Bea Cukai Madura menegaskan komitmennya dalam menjaga iklim usaha yang sehat bagi para pelaku industri rokok legal. Aksi ini sekaligus menjadi edukasi publik agar masyarakat tidak terlibat dalam produksi, distribusi, maupun konsumsi rokok ilegal. Kolaborasi kuat antarinstansi diharapkan dapat terus memperkuat upaya pemberantasan dan menjaga stabilitas penegakan hukum di wilayah Madura.(DN)

