Asap Pabrik Diduga Rusak Sawah, LP3-NKRI Siap Kawal Petani Lengkong Mojokerto ke Proses Hukum
Mojokerto — Koran Merah Putih Jumat, 14 November 2025, keresahan tengah melanda petani Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Mereka mengaku hasil panen turun drastis sejak cerobong asap milik PT Multi Sarana IndoTani dialihkan ke arah timur, tepat mengarah ke lahan pertanian. Dugaan pencemaran udara dan lingkungan pun mencuat, menimbulkan kekhawatiran luas di kalangan warga.

Laporan para petani ini kemudian diterima oleh LP3-NKRI, yang langsung menurunkan tim advokasi untuk melakukan investigasi. Hadi Susanto, anggota Tim Advokasi LP3-NKRI sekaligus Ketua DPD LBH PHIGMA Jawa Timur, bersama Ketua DPK LP3-NKRI Mojokerto, Sumidi, melakukan pengecekan lapangan dan pengambilan sampel air serta tanah untuk diuji secara ilmiah.
Hasil laboratorium dari lembaga independen menunjukkan indikasi pencemaran pada unsur air dan tanah. Parameter kualitas lingkungan yang tidak memenuhi baku mutu diyakini sebagai penyebab menurunnya produktivitas pertanian warga.
Mediasi di Balai Desa Berakhir Tanpa Titik Temu
Pemerintah Desa Lengkong kemudian memfasilitasi mediasi antara petani terdampak dan pihak PT Multi Sarana IndoTani. Hadir dalam pertemuan tersebut perangkat desa, BPD, LPM, dan Babinsa. LP3-NKRI memaparkan temuan laboratorium secara jelas, namun pihak perusahaan tetap menolak tudingan dan enggan memberikan kompensasi.
“Kami sudah mengupayakan musyawarah, tetapi perusahaan tetap menolak memberi kompensasi. Kalau begini, kami siap lanjut ke jalur hukum,” tegas Hadi kepada awak media.
Seorang petani, Sukir, mengungkapkan bahwa panennya turun hingga hanya seperempat dari hasil sebelumnya.
“Dulu panen bisa 1 ton 8 kwintal. Sekarang tinggal seperempat. Cerobong dipindah ke arah sawah, daun bambu saja sampai kering, apalagi padi kami,” ujarnya.
LP3-NKRI: Kerusakan Lingkungan Kian Nyata, Perusahaan Harus Bertanggung Jawab
Dalam pemaparannya, Hadi menjelaskan bahwa cerobong industri yang tidak dikelola dengan benar dapat mengakibatkan pencemaran udara, penurunan kualitas tanah, kontaminasi air, hingga gangguan pertumbuhan tanaman. Daun menguning, pertumbuhan terhambat, dan hasil gabah menurun menjadi bukti nyata yang dialami petani Lengkong.
Ia menegaskan bahwa perusahaan harus segera mengevaluasi sistem pengelolaan limbah dan memperbaiki arah cerobong agar tidak menimbulkan kerugian lebih besar.
“Perusahaan wajib melakukan monitoring lingkungan berkala. Jika dibiarkan begini, kami tidak segan membawa masalah ini ke ranah hukum,” tegasnya.
Pemerintah Mojokerto Diminta Bertindak Tegas
Melihat tidak adanya titik temu antara petani dan perusahaan, LP3-NKRI mendesak Pemerintah Kabupaten Mojokerto serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk turun langsung memverifikasi dugaan pencemaran.
“Ini bukan hanya soal ganti rugi, tapi soal keselamatan lingkungan dan masa depan pertanian. Pemerintah harus hadir,” kata Sumidi.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Mojokerto. Para petani berharap mediasi ulang dapat dilakukan dengan menghadirkan dinas teknis dan laboratorium resmi. LP3-NKRI memastikan siap mengawal proses hukum apabila penyelesaian damai kembali menemui jalan buntu.(Tim)

