Tender Gerobak Dinkop Jember Diduga Sarat Kepentingan, MAKI Jatim Siap Tempuh Jalur Hukum

Img 20251028 wa0013

Jember, 7 November 2025 – Koran Merah Putih Proyek pengadaan gerobak dan Mlijo senilai Rp12,5 miliar di lingkungan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jember kembali menuai sorotan tajam. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menduga adanya praktik pengondisian dan rekayasa tender yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Ketua MAKI Jawa Timur, Heru MAKI, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen lelang, khususnya pada syarat umum dan khusus kontrak. Salah satu yang paling disorot adalah kewajiban adanya lima tenaga ahli bersertifikat BNSP, termasuk tenaga ahli pengelasan.

“Persyaratan ini tidak relevan dengan proyek pengadaan gerobak. Ketentuan seperti ini justru menghalangi pelaku usaha kecil dan menengah untuk ikut tender,” ujar Heru. Ia menilai, aturan tersebut bertentangan dengan Perpres 54 Tahun 2010, Perpres PBJ 46 Tahun 2025, serta Perka LKPP 9 Tahun 2023, yang menekankan asas kemudahan dan keterbukaan dalam pengadaan barang dan jasa.

Akibat ketentuan itu, lanjut Heru, dari banyak calon penyedia, hanya tiga peserta yang mampu mengikuti tender karena memenuhi syarat tersebut. “Ini proyek kecil tapi diperlakukan seperti tender infrastruktur besar. Masa tukang las harus punya sertifikat BNSP dulu? Ini jelas mengada-ada,” kritiknya.

Proyek tersebut akhirnya dimenangkan oleh PT Bumi Syariah Utama, dengan nilai penawaran Rp10,7 miliar dari total pagu Rp12,5 miliar. Berdasarkan hasil penelusuran MAKI Jatim, perusahaan pemenang tender itu berkantor di Ruko Nomor 3 Perumahan Mandiri Land Roxy Jember, yang juga menjadi alamat beberapa lembaga perizinan usaha dan asosiasi profesi lainnya.

Fakta tersebut, kata Heru, menimbulkan dugaan bahwa sertifikat BNSP tenaga ahli pengelasan telah disiapkan jauh sebelum tender dibuka, sehingga memperkuat indikasi adanya pengaturan peserta tender. “Ini bukan hal baru. Pola seperti ini sudah sering terjadi. Kami akan kawal kasus ini dan membawanya ke jalur hukum,” tegasnya.

Selain indikasi persekongkolan, MAKI Jatim juga menyoroti mekanisme tender yang tidak sesuai regulasi terbaru. Menurut Heru, berdasarkan Perpres PBJ Nomor 46 Tahun 2025, pengadaan barang seperti gerobak seharusnya dilakukan melalui e-katalog dengan sistem mini kompetisi, bukan dengan tender terbuka yang berpotensi disalahgunakan.

Heru menegaskan bahwa timnya telah mengantongi dua alat bukti hukum yang cukup untuk melanjutkan ke proses pelaporan resmi. Namun, pihaknya akan terlebih dahulu menguji harga riil gerobak dan Mlijo yang nantinya akan didistribusikan sebagai bahan pembanding.

“Kami tunda dulu pelaporannya sampai hasil pembandingan harga selesai. Kalau nanti terbukti ada mark-up, semuanya akan kami buka ke publik,” pungkas Heru. (Red)

Leave a Reply