Polda Jawa Timur Tegas Tindak Sindikat Perampokan Minimarket Lintas Kabupaten: Langkah Konkret Menjaga Rasa Aman dan Stabilitas Ekonomi
Surabaya, 6 November 2025 —Koran Merah Putih Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui kerja keras tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), aparat berhasil membongkar jaringan pelaku perampokan minimarket lintas kabupaten yang beroperasi di empat wilayah, yaitu Magetan, Nganjuk, Lamongan, dan Tuban.
Pengungkapan ini disampaikan secara resmi dalam konferensi pers di Gedung Humas Mapolda Jatim, dipimpin oleh Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, didampingi Wadireskrimum AKBP Umar dan Kasubdit III Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur, Kamis (6/11/2025).
Sindikat Terorganisir dengan Aksi Terencana
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku merupakan bagian dari sindikat kejahatan terorganisir yang melakukan aksi secara sistematis dan lintas wilayah. Mereka menyasar minimarket yang buka 24 jam, khususnya pada waktu dini hari ketika penjaga toko hanya sedikit.
Dalam setiap aksinya, pelaku membawa senjata api rakitan jenis pen gun dan senjata tajam jenis golok untuk mengancam karyawan. Mereka memaksa korban membuka brankas dan mengambil uang tunai serta rokok berbagai merek. Beberapa kali, pelaku juga melepaskan tembakan intimidatif untuk menakuti korban.
Hasil penyelidikan mengarah pada empat pelaku utama. Dua di antaranya telah berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Aksi Kejahatan Terjadi di Empat Kabupaten
Rangkaian tindak kejahatan ini berlangsung dalam waktu berdekatan pada awal September 2025, dengan rincian sebagai berikut:
1. Magetan (4 September 2025, pukul 04.30 WIB)
Pelaku menembakkan pistol ke lantai dan membawa kabur uang sebesar Rp12,8 juta serta rokok berbagai merek.
2. Nganjuk (4 September 2025, pukul 03.27 WIB)
Tiga pelaku bersenjata menodong karyawan dan mengambil uang tunai Rp37 juta, serta menyekap korban menggunakan lakban.
3. Lamongan (7 September 2025, pukul 23.15 WIB)
Empat pelaku menyerbu Indomart dan berhasil membawa Rp21 juta serta satu kardus rokok.
4. Tuban (8 September 2025, pukul 03.14 WIB)
Pelaku menodong karyawan menggunakan senjata tajam dan mengambil Rp19,1 juta uang tunai.
Identitas dan Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil penyidikan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya:
SD alias Ameng (43 tahun), warga Cirebon — bertugas sebagai sopir dan pengawas situasi di luar lokasi.
HK (34 tahun), warga Demak — pelaku utama penodongan dengan senjata api.
Ikhwan (DPO) — ikut mengancam karyawan menggunakan senjata api.
Tatan (DPO) — turut dalam aksi perampokan dan menjual hasil rampasan.
Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Avanza, dua golok, satu tas hitam, dua gulung lakban merah, dan satu BPKB kendaraan. Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolda Jatim untuk penyidikan lebih lanjut.
Penegakan Hukum sebagai Bentuk Kehadiran Negara
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam keterangannya, Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat.
> “Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang mengancam rasa aman masyarakat. Penegakan hukum ini penting untuk menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur,” tegas Kombes Abast.
Sementara itu, Kasubdit III Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur menjelaskan bahwa pihaknya masih memburu dua pelaku lain yang masuk daftar buronan dan tengah menelusuri jaringan kejahatan serupa di wilayah lain, seperti Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Kolaborasi Polisi dan Masyarakat Jadi Kunci Keamanan
Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat, serta koordinasi yang baik antar satuan di tingkat Polda dan Polres.
Polda Jatim juga mengimbau para pelaku usaha ritel modern untuk meningkatkan sistem keamanan, terutama pada jam rawan dini hari. Masyarakat diminta agar tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal atau usaha.
Dengan penegakan hukum yang tegas, langkah pencegahan dini, dan dukungan masyarakat, Jawa Timur diharapkan tetap menjadi wilayah yang aman, tertib, dan kondusif bagi kegiatan ekonomi dan investasi.(DN)

