Penguatan Tata Kelola Pengadaan Berbasis Digital: Rutan Kelas I Surabaya Dukung Reformasi Transparansi di Lingkungan Pemasyarakatan
Surabaya, 6 November 2025 –Koran Merah Putih Sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya berpartisipasi aktif dalam kegiatan Sosialisasi Pedoman Pengadaan Bahan Makanan yang diselenggarakan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, pada 5–6 November 2025, bertempat di Hotel Great Diponegoro, Surabaya, dan secara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur, Kadiyono.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari langkah strategis Kemenimipas dalam mendorong modernisasi sistem pengadaan bahan makanan di lembaga pemasyarakatan melalui pendekatan berbasis teknologi informasi dan sistem elektronik (SPSE). Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap proses pengadaan berjalan secara efisien, transparan, serta sesuai dengan prinsip good governance dan reformasi birokrasi berkelanjutan.
Dalam arahannya, Kadiyono menegaskan bahwa pengadaan bahan makanan bagi warga binaan memiliki posisi strategis dalam mendukung pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan. Menurutnya, pengelolaan anggaran dalam hal kebutuhan dasar warga binaan bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga merupakan tanggung jawab moral aparatur negara dalam memberikan pelayanan yang adil dan bermartabat.
> “Sosialisasi ini merupakan bagian penting dari reformasi tata kelola di bidang pemasyarakatan. Pengadaan bahan makanan harus dilaksanakan dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas agar kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan semakin kuat,” ujar Kadiyono dalam sambutannya.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan Tim Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dari Sekretariat Jenderal Kemenimipas sebagai narasumber utama. Mereka memberikan pembekalan teknis mengenai mekanisme e-purchasing, pencatatan e-kontrak, serta penggunaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Dengan penerapan sistem ini, setiap tahapan pengadaan—mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan—dapat dilaksanakan secara lebih transparan, efisien, dan minim risiko penyimpangan.
Turut hadir dalam kegiatan ini para pejabat dan petugas dari berbagai satuan kerja pemasyarakatan se-Jawa Timur, termasuk Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pengelola keuangan Rutan Surabaya. Kehadiran para pejabat teknis ini menunjukkan keseriusan Rutan Surabaya dalam mendukung penguatan sistem pengadaan yang lebih profesional dan terukur.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat relevan dengan arah kebijakan reformasi birokrasi di bidang pemasyarakatan. Ia menilai bahwa pembekalan ini tidak hanya memperkaya wawasan teknis, tetapi juga memperkuat komitmen integritas aparatur dalam pengelolaan keuangan negara.
> “Kegiatan ini memberikan pemahaman mendalam tentang pentingnya sistem pengadaan berbasis digital. Dengan pengetahuan ini, kami dapat memastikan bahwa proses pengadaan bahan makanan di Rutan Surabaya berjalan sesuai standar transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Tristiantoro.
Kemenimipas menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan nasional bertema ‘Setahun Bekerja, Bergerak – Berdampak’, yang menekankan pentingnya kerja nyata, peningkatan integritas pelayanan publik, serta hasil yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Melalui integrasi sistem digital dan pengawasan berlapis, Kemenimipas berkomitmen menciptakan tata kelola pengadaan yang profesional dan bebas dari praktik penyimpangan.
Reformasi pengadaan bahan makanan ini juga dimaknai sebagai upaya pemerintah dalam menjaga keadilan sosial dan kesejahteraan warga binaan, sekaligus memperkuat fungsi lembaga pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan yang manusiawi dan berorientasi pada pemulihan. Sistem pengadaan yang transparan diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan sebagai pilar penting penegakan hukum dan pelayanan sosial.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Rutan Kelas I Surabaya bersama seluruh satuan kerja di bawah Ditjen Pemasyarakatan siap melangkah menuju tata kelola pengadaan bahan makanan yang modern, efisien, berintegritas, dan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas layanan pemasyarakatan nasional.(DN)

