MAKI Jatim Soroti Transparansi dan Akuntabilitas Baperjakat serta BKD Jatim dalam Pengangkatan Sekdispora Baru

Inshot 20251105 185817013

SURABAYA, 5 NOVEMBER 2025 –KORAN MERAH PUTIH Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur melayangkan sorotan tajam terhadap Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Provinsi Jawa Timur serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, menyusul keputusan pengangkatan Dra. Vitri Rahmawati sebagai Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jawa Timur secara definitif.

Langkah tersebut dianggap MAKI Jatim menyalahi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN), karena yang bersangkutan sebelumnya pernah dijatuhi sanksi administratif berat berupa penurunan pangkat satu tingkat, dari eselon III ke eselon IV, akibat kasus pelanggaran etika kedinasan.

Latar Belakang Pengangkatan dan Sorotan Publik

Sejak awal tahun 2025, Dra. Vitri Rahmawati ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dispora Jatim di bawah kepemimpinan Hadi Wawan selaku Kepala Dispora Jatim. Namun, pengangkatan dirinya secara definitif beberapa bulan kemudian menimbulkan reaksi keras dari kalangan pengawas kebijakan publik, termasuk dari MAKI Jatim.

MAKI menilai, keputusan tersebut menunjukkan adanya kelalaian dalam proses telaah rekam jejak (track record review) oleh Baperjakat dan BKD Jatim. Padahal, berdasarkan catatan internal yang diungkap MAKI, Dra. Vitri pernah terbukti melakukan pelanggaran etik antarpegawai negeri sipil (PNS) yang berujung pada penjatuhan sanksi oleh BKD Jatim sendiri.

> “Faktanya, sanksi penurunan pangkat terhadap Dra. Vitri pernah dijatuhkan oleh BKD Jatim akibat permasalahan kedinasan yang sangat serius. Namun kini, seolah-olah riwayat itu dihapus begitu saja,” ujar Heru MAKI, Koordinator MAKI Jawa Timur.

MAKI Pertanyakan Dasar Pengangkatan dan Proses Penilaian

Heru menegaskan, keputusan Baperjakat dan BKD Jatim untuk mengangkat kembali Dra. Vitri ke jabatan eselon III dan menempatkannya sebagai pejabat struktural di lingkungan Dispora Jatim menimbulkan tanda tanya besar.

> “Kami meminta penjelasan terbuka dan komprehensif dari Baperjakat dan BKD Jatim. Apa dasar hukum, pertimbangan administratif, dan hasil evaluasi yang digunakan untuk menaikkan kembali Dra. Vitri ke posisi strategis ini?” tegas Heru.

MAKI Jatim menilai bahwa proses pembinaan kepegawaian di lingkungan Pemprov Jatim harus berpegang teguh pada prinsip integritas dan keadilan administratif, terutama dalam konteks penegakan sistem merit ASN.

Lebih lanjut, Heru menilai bahwa pengangkatan kembali pejabat yang memiliki catatan sanksi berat tanpa telaah terbuka berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi tata kelola kepegawaian daerah.

Langkah MAKI: Desak Evaluasi dan Audit Keputusan

MAKI Jatim menyatakan akan segera mengirimkan surat resmi kepada Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur selaku Ketua Baperjakat Jatim, kepada Kepala BKD Jatim, serta Kepala Inspektorat Jatim untuk meminta klarifikasi resmi atas proses pengangkatan tersebut.

> “Temuan ini akan kami sampaikan secara tegas kepada pihak-pihak terkait. Mereka harus menjelaskan secara lugas dasar dan mekanisme pengangkatan yang dilakukan,” tegas Heru MAKI.

Selain itu, MAKI Jatim juga berencana membawa kasus ini ke Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Irjen Kemendagri) untuk dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap keputusan Baperjakat dan BKD Jatim.

> “Kami ingin memastikan apakah keputusan ini sudah sesuai dengan regulasi kepegawaian, dan apakah sanksi kedinasan yang pernah dijatuhkan kepada Dra. Vitri dianggap telah berakhir secara hukum administrasi,” ujarnya menambahkan.

Dugaan Praktik “Pesanan” dalam Penjatuhan Sanksi ASN

Dalam penjelasan lebih lanjut, Heru mengungkap bahwa MAKI Jatim sebelumnya telah menerima sejumlah laporan terkait dugaan ketidaksesuaian dalam penerapan sanksi disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Menurutnya, dalam beberapa kasus, hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dikeluarkan oleh BKD Jatim diduga kuat dipengaruhi oleh kepentingan tertentu atau “pesanan” dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

> “Kami menemukan indikasi bahwa beberapa keputusan sanksi terhadap ASN selama ini tidak sepenuhnya objektif. Ada dugaan intervensi dari pihak OPD tertentu yang mempengaruhi hasil BAP,” ungkapnya.

MAKI Jatim berkomitmen untuk membuka beberapa kasus lain yang diduga serupa, terutama menyangkut ASN yang mendapat sanksi berat karena pertimbangan subjektif pimpinan OPD, tanpa penilaian proporsional dari BKD.

> “Kami akan terus menelusuri dan mempublikasikan kasus-kasus serupa agar praktik manipulasi dalam tata kelola kepegawaian di Pemprov Jatim bisa diakhiri,” ujar Heru.

Dorongan Reformasi dan Transparansi Tata Kelola ASN

MAKI Jatim menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan ujian serius terhadap integritas sistem kepegawaian daerah. Pengangkatan pejabat struktural harus didasarkan pada prinsip kompetensi, moralitas, dan integritas, bukan semata pertimbangan politis atau kedekatan personal.

Heru juga menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas publik harus menjadi acuan utama dalam setiap keputusan Baperjakat dan BKD, mengingat posisi Sekretaris Dispora Jatim merupakan jabatan strategis yang turut berperan dalam pembinaan generasi muda dan dunia olahraga daerah.

> “Jabatan publik, apalagi di sektor kepemudaan dan olahraga, membutuhkan teladan moral dan profesionalisme. Bila dasar pengangkatannya bermasalah, maka kredibilitas institusi juga akan tergerus,” pungkas Heru.

Tindak Lanjut dan Harapan Publik

Hingga berita ini diturunkan, MAKI Jatim telah menyiapkan surat resmi yang akan segera dikirimkan kepada Sekdaprov Jawa Timur, Kepala BKD, dan Kepala Inspektorat Jatim sebagai tindak lanjut langkah advokasi kelembagaan.

Langkah ini diharapkan menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk meningkatkan transparansi dalam proses mutasi dan promosi ASN, serta memperkuat kembali kepercayaan publik terhadap sistem manajemen kepegawaian daerah.

MAKI Jatim juga berharap Gubernur Jawa Timur dan Kemendagri dapat memberi perhatian serius terhadap persoalan ini sebagai bagian dari pengawasan dan pembenahan tata kelola pemerintahan daerah yang berintegritas.Pungkas” Heru(Red)

Leave a Reply