SKANDAL PROYEK SILUMAN DI GRESIK! Waduk Misterius di Desa Sawo Diduga Tambang Ilegal : Kepala Desa Menghilang, Dua Excavator Sedot Tanah Tiap Hari, dan Solar Subsidi Jadi Amunisinya!

SKANDAL PROYEK SILUMAN DI GRESIK!
Waduk Misterius di Desa Sawo Diduga Tambang Ilegal : Kepala Desa Menghilang, Dua Excavator Sedot Tanah Tiap Hari, dan Solar Subsidi Jadi Amunisinya!
GRESIK, Koran Merah Putih.com —
Desa Sawo, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, kini berubah menjadi “luka terbuka” di tubuh birokrasi desa. Sebuah proyek yang disebut-sebut sebagai pembangunan waduk mendadak mencuat dan mengguncang publik. Namun semakin dalam ditelusuri, semakin jelas terlihat: ini bukan proyek pembangunan, melainkan galian ilegal berselimut dusta.
Sudah hampir satu bulan, dua unit alat berat excavator bekerja tanpa henti siang dan malam di lahan yang dulunya merupakan sawah produktif milik warga. Truk-truk besar keluar masuk mengangkut tanah hasil galian menuju wilayah Sedayu dan Bungah, dua kecamatan yang diduga menjadi lokasi pembuangan sekaligus penjualan tanah hasil “proyek misterius” itu.
Namun yang paling mencengangkan, ketika tim media mencoba mengkonfirmasi, tidak satu pun pejabat desa mampu memberikan jawaban. Semua terdiam. Semua bungkam. Kepala Desa Sawo sendiri lenyap bak ditelan bumi.
“Kami sudah berulang kali ke kantor desa, tapi kepala desa tidak pernah ada. Katanya keluar rapat, tapi sudah berhari-hari tidak kelihatan. Kami tidak tahu proyek ini punya siapa, tapi alat berat bekerja terus,” ujar seorang warga dengan nada geram.
Tidak ada papan informasi proyek, tidak ada izin yang terpampang, tidak ada pemberitahuan kepada masyarakat. Inilah yang membuat warga menyebut proyek itu sebagai ‘galian siluman’.
Dalam dunia pemerintahan yang sehat, setiap proyek fisik wajib mencantumkan papan informasi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Di sana diatur bahwa setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran negara harus terbuka dan transparan.
Namun di Desa Sawo, semua itu lenyap. Tidak ada transparansi, tidak ada dokumen izin, dan tidak ada siapa pun yang mau bertanggung jawab.
Lebih parah lagi, aktivitas penggalian tanah tanpa izin ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (yang telah diperbarui dengan UU No. 3 Tahun 2020). Dalam Pasal 158 disebutkan secara tegas
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Artinya, apa yang terjadi di Desa Sawo bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi kejahatan lingkungan dan tindak pidana pertambangan ilegal.
Selain itu, kegiatan penggalian yang berpotensi merusak lingkungan tanpa dokumen AMDAL atau UKL-UPL juga melanggar Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan:
“Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki izin lingkungan wajib dilengkapi dengan izin lingkungan sebelum dilaksanakan.”
Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar. Di balik hiruk-pikuk alat berat yang bekerja tanpa henti, terselip dugaan serius: bahan bakar yang digunakan untuk menggerakkan mesin-mesin itu adalah solar bersubsidi.
Warga yang tinggal di sekitar lokasi mengaku sering melihat mobil bak terbuka membawa jerigen solar dan menurunkannya di area galian pada malam hari. Dugaan kuat muncul bahwa operator proyek membeli BBM subsidi dari SPBU untuk kebutuhan industri, yang jelas dilarang keras oleh hukum.
Penyalahgunaan solar bersubsidi adalah pelanggaran serius terhadap Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat kecil — bukan untuk alat berat atau aktivitas komersial.
Bahkan, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menegaskan
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.”
Jika dugaan ini benar, maka proyek siluman di Desa Sawo telah melakukan pelanggaran berlapis — mulai dari pertambangan ilegal hingga penyalahgunaan subsidi negara.
“Ini proyek ilegal yang memakai solar rakyat kecil. Negara rugi, rakyat rugi, lingkungan rusak. Ini kejahatan lingkungan dan ekonomi yang harus diusut tuntas,” tegas salah satu aktivis di wilayah Gresik, yang sejak awal mencium kejanggalan proyek tersebut. Dampak lingkungan sudah mulai dirasakan oleh masyarakat sekitar. Beberapa petani mengeluh sawahnya retak-retak karena aktivitas alat berat. Air sumur mereka mulai keruh dan debitnya menurun.
Lubang besar hasil galian menganga di tengah lahan, menimbulkan ancaman longsor di musim hujan. Ketika truk-truk besar melintas membawa tanah ke arah Sedayu dan Bungah, jalan desa rusak parah dan berdebu, membahayakan pengguna jalan.
“Kami tidak pernah diberi tahu. Katanya mau buat waduk, tapi kok tanahnya dijual ke luar desa? Ini jelas bukan waduk, tapi tambang ilegal berkedok proyek pembangunan,” ujar warga lain dengan nada marah.
Ironisnya, meski kegiatannya begitu terang-terangan, pihak Pemerintah Kecamatan Dukun dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik tampak diam membisu. Tidak ada inspeksi, tidak ada teguran, tidak ada penyegelan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah ada “orang kuat” di balik proyek misterius ini?
> “Sulit rasanya percaya proyek sebesar ini bisa berjalan tanpa restu oknum pejabat. Kalau pemerintah serius menegakkan hukum, seharusnya lokasi itu sudah disegel sejak hari pertama,” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.
Salah satu aktivis Gresik bersama sejumlah warga kini menuntut agar aparat penegak hukum, khususnya Polres Gresik, Satpol PP, Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, dan Pertamina, segera turun tangan.
Mereka meminta dilakukan investigasi menyeluruh terhadap sumber bahan bakar, dokumen proyek, serta pihak-pihak yang menikmati keuntungan dari penjualan tanah hasil galian.
“Kami tidak butuh janji. Kami butuh tindakan. Ini bukan proyek, ini perampokan sumber daya desa dengan cara halus. Kalau dibiarkan, akan jadi contoh buruk bagi desa lain,” tegas aktivis di wilayah Gresik.
Semua fakta di lapangan menunjukkan bahwa proyek “Waduk Desa Sawo” hanyalah topeng dari tambang ilegal yang merampas tanah desa, mencuri solar subsidi, dan menipu publik dengan narasi pembangunan.
Dengan dua excavator yang terus mengeruk tanah, puluhan truk yang hilir mudik menuju Sedayu dan Bungah, serta kepala desa yang memilih menghilang, wajar jika masyarakat menyebut proyek ini sebagai “waduk siluman.”
Jika aparat hukum tetap diam, maka keadilan di Gresik bukan lagi sekadar lumpuh, tapi sudah dikubur hidup-hidup di dalam lubang galian itu sendiri.