Hakim Tolak Praperadilan, BNN Jateng Menang Telak: Kasus 1 Kg Ganja Lanjut ke Meja Hukum

Img 20251014 wa0097

Semarang, 14 Oktober 2025—Koran Merah Putih Pengadilan Negeri Semarang melalui Hakim Tunggal menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh tersangka Nur Ichsan, dalam perkara kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja seberat 1 kilogram. Dengan ditolaknya permohonan tersebut, hakim memerintahkan agar proses penyidikan terhadap tersangka dilanjutkan oleh BNN Provinsi Jawa Tengah.

Kasus ini berawal dari penangkapan tersangka oleh petugas BNN Provinsi Jawa Tengah di wilayah Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, pada 16 Juli 2025. Saat ini, berkas perkara tersangka sedang dalam tahap penelitian oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan penyidik berkomitmen untuk segera melengkapi serta melimpahkan berkas perkara tersebut ke pihak Kejaksaan.

Dalam menghadapi gugatan Praperadilan, Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah memberikan kuasa kepada tim penyidik yang didampingi oleh Tim Direktorat Hukum BNN RI. Persidangan berlangsung secara maraton selama 7 hari, hingga akhirnya hakim memutuskan menolak seluruh dalil permohonan dari pihak tersangka.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Jawa Tengah, KBP Henry Siahaan Pardomuan, SIK, menyampaikan bahwa ditolaknya gugatan Praperadilan ini menjadi bukti kuat bahwa seluruh tindakan penyidik BNN Provinsi Jawa Tengah, mulai dari penangkapan hingga penetapan tersangka dan penahanan, telah dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Putusan hakim ini menegaskan profesionalisme dan integritas para penyidik BNN Provinsi Jawa Tengah dalam menjalankan tugas pemberantasan narkotika. Kami akan terus bekerja maksimal untuk menuntaskan kasus ini hingga ke tahap penuntutan,” tegas KBP Henry Siahaan.

 

Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Brigjen Pol. Dr. H. Agus Rohmat, S.I.K., S.H, M.Hum yang diwawancarai secara terpisah, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja tim penyidik serta dukungan dari Direktorat Hukum BNN RI.

“Kami menghormati keputusan pengadilan yang menolak permohonan Praperadilan tersangka. Ini menjadi bukti bahwa proses penegakan hukum oleh BNN Provinsi Jawa Tengah telah berjalan sesuai prosedur dan prinsip keadilan,” ujar Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah.

“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum lain serta menggencarkan upaya pemberantasan jaringan peredaran gelap narkotika di Jawa Tengah. Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah ini,” tegasnya.

Beliau juga menegaskan bahwa dalam rangka melaksanakan Asta Cita Presiden Prabowo – Gibran serta mendukung 100 Hari Kerja Kepala BNN RI, BNN Provinsi Jawa Tengah, akan terus bergerak memperkuat langkah-langkah strategis dalam penegakan hukum, pemberdayaan masyarakat, dan pencegahan penyalahgunaan narkoba. Sinergi ini menjadi bagian penting dari visi nasional dalam membangun sumber daya manusia yang unggul, sehat, dan terbebas dari ancaman narkotika.

Sebagai kesimpulan, BNN Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa keberhasilan ini bukan sekadar kemenangan hukum, tetapi juga bentuk komitmen nyata untuk terus bergerak menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. BNN akan senantiasa berperang melawan narkoba — War On Drugs for Humanity demi terciptanya masyarakat yang aman, sehat, dan produktif.(DN)

Leave a Reply