Pengkhianatan di Tanah Bengkok! Erwin, Kades Wilayut, Diduga Jadikan Aset Desa Ladang Uang Pribadi

Skandal Alih Fungsi Lahan Tak Berizin di Wilayut: Kepala Desa Erwin Diduga Sulap Tanah Bengkok Jadi Tambang Pasir
Sidoarjo, Jawa Timur —
Dugaan penyalahgunaan kewenangan kembali menyeruak di wilayah Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Kepala Desa Wilayut, Erwin, diduga kuat telah melakukan alih fungsi lahan tanpa izin terhadap tanah bengkok desa yang sejatinya diperuntukkan sebagai area persawahan produktif milik desa.
Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber menyebutkan bahwa lahan tersebut kini disulap menjadi area kering dan digunakan sebagai lokasi penumpukan atau “stoppel” pasir. Aktivitas ini telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir dan menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, terutama terkait legalitas serta manfaat ekonomi yang diterima desa.
Menurut keterangan langsung dari Kepala Desa Erwin, lahan bengkok tersebut disewakan dengan tarif sekitar Rp 5 juta per tahun. Namun, temuan di lapangan justru menunjukkan indikasi lain. Beberapa pekerja yang berada di lokasi menuturkan bahwa stoppel pasir tersebut bukan disewa oleh pihak lain, melainkan merupakan milik pribadi Erwin sendiri.
Pernyataan ini menimbulkan dugaan serius bahwa telah terjadi konflik kepentingan dan penyalahgunaan aset desa untuk kepentingan pribadi. Padahal, tanah bengkok merupakan bagian dari aset desa yang seharusnya dimanfaatkan demi kepentingan masyarakat dan pembangunan desa, bukan untuk kegiatan komersial yang tidak memiliki izin resmi.
Lebih mengejutkan lagi, ketika dikonfirmasi oleh sejumlah pihak, Erwin sendiri mengakui bahwa alih fungsi lahan tersebut memang belum mengantongi izin resmi dari instansi berwenang. Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa praktik tersebut telah melanggar ketentuan hukum, khususnya aturan mengenai tata guna lahan dan pengelolaan aset desa.
Warga sekitar yang mengetahui aktivitas tersebut mengaku kecewa dan geram. Mereka menilai tindakan tersebut mencoreng wibawa pemerintahan desa serta mengkhianati amanah publik.
“Kami warga hanya bisa melihat sawah desa yang dulu hijau dan subur kini berubah jadi lahan kering penuh tumpukan pasir. Kalau memang disewa untuk kepentingan desa, mestinya ada transparansi dan izin yang jelas,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan tegas dari pihak kecamatan maupun pemerintah kabupaten Sidoarjo. Sejumlah aktivis dan pemerhati kebijakan publik menyerukan agar Inspektorat dan Dinas Pertanian serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sidoarjo segera turun tangan melakukan investigasi atas dugaan penyalahgunaan lahan tersebut.
Alih fungsi lahan tanpa izin bukan hanya melanggar administrasi, tetapi juga dapat berdampak pada kerusakan lingkungan dan hilangnya potensi ekonomi desa dalam jangka panjang. Jika terbukti benar dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang sah, maka tindakan Kepala Desa Wilayut, Erwin, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan aset desa.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi pelajaran bagi para pemangku jabatan di tingkat desa agar tidak menjadikan tanah bengkok sebagai lahan pribadi, melainkan menjaga amanah rakyat dengan penuh tanggung jawab dan integritas.