BNNP Jateng Tingkatkan Kolaborasi Antarinstansi, Ungkap Jaringan Narkotika dan Musnahkan Barang Bukti di Lima Wilayah

Img 20251008 wa0009

Semarang, 8 Oktober 2025 — KORAN MERAH PUTIH Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah (BNNP Jateng) menegaskan komitmen kelembagaannya dalam pemberantasan narkoba melalui kegiatan konferensi pers dan pemusnahan barang bukti narkotika, yang digelar pada Rabu (8/10) di halaman Kantor BNNP Jateng, Jalan Madukoro Blok BB, Semarang.

Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Program 100 Hari Kerja Kepala BNN RI serta sejalan dengan arah kebijakan Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat ketahanan nasional terhadap ancaman narkotika. Sekaligus menjadi penguatan terhadap strategi “Jateng Bersinar” (Bersih dari Narkoba) yang mengedepankan kerja sama lintas sektor sebagai pilar utama keberhasilan.

Delapan Kasus Strategis Diungkap dalam Periode Juli–Oktober 2025

Dalam paparannya, Kepala BNNP Jateng, Brigjen. Pol. Dr. H. Agus Rohmat, S.I.K., S.H., M.Hum, menjelaskan bahwa selama triwulan terakhir, BNNP Jateng berhasil mengungkap delapan kasus strategis yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang.

Barang bukti yang berhasil diamankan selama operasi tersebut meliputi:

Ganja kering: 3.276,14 gram

Sabu (metamfetamin): 6,74 gram

Tanaman ganja hidup: 2 pohon

Obat-obatan terlarang: 7.466 butir (terdiri dari Yarindo, Hexymer, dan Tramadol)

Adapun wilayah penindakan mencakup lima kabupaten/kota utama, yaitu:

Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Kendal.

Lima kasus lainnya telah dilimpahkan ke aparat kepolisian di wilayah Banyumas, Sukoharjo, Pemalang, Kota Pekalongan, dan Wonogiri.

Rangkaian Pengungkapan Kasus: Pemanfaatan Intelijen dan Respons Cepat

Beberapa pengungkapan kasus penting yang menjadi sorotan dalam konferensi tersebut meliputi:

1. Kab. Grobogan – Ganja 996,29 gram

2. Kota Salatiga – Dua kasus: ganja 1.006,82 gram dan sabu 0,13 gram; serta ganja 57,15 gram

3. Kab. Semarang – Ganja 507,05 gram dan pil Yarindo 973 butir, serta dua pohon ganja hidup

4. Kab. Pekalongan – Ganja 498,28 gram

5. Kab. Kendal – Sabu 6,61 gram

Seluruh kasus di atas merupakan hasil pemanfaatan data intelijen dan pengembangan informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti secara cepat dan presisi oleh personel BNNP Jateng dan mitra strategisnya.

Sinergi Lintas Sektor Jadi Tulang Punggung Penindakan

Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil nyata dari kolaborasi intensif antarinstansi, baik vertikal maupun horizontal. Operasi dilakukan bersama:

BNNK Kendal, Batang, Surakarta, dan Banyumas

Kanwil Ditjen Bea Cukai Jateng & DIY

KPPBC TMP A Semarang dan TMP C Tegal

Aparat kepolisian dari berbagai polres

Lembaga Pemasyarakatan dan Ditjen Pemasyarakatan

Selain itu, konferensi pers juga dihadiri oleh perwakilan dari:

Wadir Resnarkoba Polda Jateng

Kepala Lapas Kelas I Semarang

Kejaksaan Negeri Salatiga, Grobogan, Kab. Semarang, dan Kab. Pekalongan

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jateng

Kepala BNNK Batang dan Kendal

Hadirin turut menyaksikan pemusnahan barang bukti sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban publik.

Pemusnahan Barang Bukti: Mitigasi Risiko dan Penegakan Prosedur

Pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap ganja, sabu, dan obat-obatan terlarang yang telah mendapatkan status hukum tetap dari Kejaksaan setempat. Sebelumnya, seluruh barang bukti diuji keasliannya oleh Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jateng, guna memastikan integritas proses hukum.

Barang bukti kemudian dimusnahkan menggunakan alat incinerator di halaman kantor BNNP Jateng, dengan disaksikan langsung oleh perwakilan kejaksaan dan pemangku kepentingan terkait.

> “Pemusnahan ini merupakan langkah antisipatif agar barang bukti tidak berpotensi disalahgunakan kembali. Ini bukan hanya tindakan administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat,” tegas Brigjen Pol Agus Rohmat.

Estimasi Dampak Sosial: Lebih dari 10 Ribu Jiwa Diselamatkan

BNNP Jateng juga mencatat bahwa barang bukti yang disita memiliki nilai sosial dan ekonomi yang cukup besar. Berdasarkan standar perhitungan nasional, diperkirakan bahwa:

Ganja sebanyak 3.276,14 gram dapat menyelamatkan ± 2.520 orang

Sabu sebanyak 6,74 gram menyelamatkan ± 26 orang

Obat-obatan terlarang sebanyak 7.466 butir menyelamatkan 7.466 orang

Dengan demikian, total 10.012 jiwa berpotensi diselamatkan dari jeratan narkotika. Nilai ekonomi dari barang bukti tersebut diperkirakan melampaui Rp85 juta, dengan asumsi harga pasar saat ini.

Mewujudkan Ketahanan Wilayah Melalui “Jateng Bersinar”

Kegiatan ini menjadi refleksi komitmen kolektif dalam mewujudkan ketahanan wilayah terhadap ancaman narkoba, sebagaimana dicanangkan dalam program nasional #WarOnDrugsForHumanity dan gerakan #JatengBersinar. Dalam konteks ini, pemberantasan narkoba tidak lagi hanya dipandang sebagai isu hukum, tetapi juga sebagai bagian dari strategi perlindungan sumber daya manusia dan pembangunan berkelanjutan.

> “Pemberantasan narkotika adalah tanggung jawab bersama. Kita tidak sedang sekadar menindak pelaku, tetapi sedang menyelamatkan masa depan bangsa. Sinergi inilah kekuatan kita,” pungkas Kepala BNNP Jateng.

Penutup: Sinergi Bukan Pilihan, Tapi Kebutuhan

Kegiatan ditutup dengan pemusnahan simbolis barang bukti oleh jajaran pimpinan BNNP Jateng dan mitra kerja, serta penyerahan dokumentasi pemusnahan kepada Kejaksaan sebagai bentuk administrasi dan pengawasan akuntabel.

BNNP Jawa Tengah menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan menjadi model kolaborasi penanganan narkotika di tingkat provinsi, sekaligus mengukuhkan Jawa Tengah sebagai wilayah yang siap dan tegas dalam menolak peredaran narkoba. (DN)

Leave a Reply